Kegiatan Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan di Lampung Utara
Muchtar Nurwahidzain
Kamis, 22 Mei 2025 |
297 kali
Kepala Seksi Piutang Negara, Nur Indiyah Retno Palupi dan Jurusita Piutang Negara , Yogi Wisaksono, melakukan kegiatan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan serta penagihan terhadap penanggung utang Kelompok Muslimat NU yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16 Mei 2025.
Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
Penagihan sekaligus dengan surat Paksa dilakukan karena Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, setalah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis. Penyampaian surat paksa merupakan bagian dari pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Sementara penelitian lapangan dilakukan untuk mengetahui kondisi penanggung hutang dan kemampuannya untuk melunasi hutang.
Tujuan dari penyampaian surat paksa antara laian untuk mendorong pelunasan hutang, memastikan penerimaan negara apabila terjadi pelunasan piutang negara, dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pengurusan piutang negara.
Terdapat 9 (Sembilan) Surat Paksa yang disampaikan pada kegiatan kali ini, antara lain 3 surat paksa dititipkan kepada aparat Desa Madukoro disebabkan penanggung hutang tidak dapat ditemui, 3 surat paksa dititipkan kepada aparat Desa Madukoro Baru disebabkan penanggung hutang tidak dapat ditemui dan 3 surat paksa diterima langsung oleh penanggung hutang di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Melalui kegiatan penyampaian surat paksa dan penelitian lapangan ini diharapkan Penanggung hutang dapat menyelesaikan kewajiban penyelesaian hutangnya.
Penulis : Melvin Indriani (staf Seksi HI KPKNL Metro)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel