Risalah Lelang, Jaminan kepastian hukum bagi Pembeli
Muchtar Nurwahidzain
Kamis, 20 Maret 2025 |
3067 kali
Pengertian Akta Autentik
Akta atau “akte” dalam Bahasa Belanda, dalam bahasa hukum diartikan sebagai surat/tulisan yang berisi pernyataan, keterangan pengakuan tentang peristiwa hukum yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditandatangani.
Menurut KBBI, "akta" berarti surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dan disahkan oleh pejabat resmi.
Akta menurut Sudikno Mertokusumo merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Menurut Subekti, akta berbeda dengan surat, yaitu suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.
Dalam bidang Hukum Perdata dikenal ada 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) dijelaskan bahwa, “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan”.
Akta autentik diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik harus memenuhi 3 (tiga) unsur, antara lain dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, akta dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, dan Pejabat Umum tersebut harus berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Secara umum, Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat daripada akta di bawah tangan.
Kekuatan Pembuktian Akta Autentik
Kekuatan pembuktian akta autentik sangatlah kuat dan terjamin. Ini disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah
Dokumen memiliki kemampuan untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dirinya secara langsung tanpa memerlukan tambahan bukti.
2. Kekuatan Pembuktian Formal
Akta harus memberikan kepastian terkait tanggal akta, tanda tangan yang sah, identitas pihak-pihak yang terlibat, dan tempat pembuatan akta.
3. Kekuatan Pembuktian Materiil
Selain hanya menerangkan kepada pejabat umum, akta autentik juga mebuktikan bahwa tindakan yang dijelaskan dalam akta tersebut telah benar-benar dilakukan oleh para pihak yang terlibat
Risalah Lelang sebagai Akta Autentik
Risalah lelang memiliki peranan yang penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli lelang. Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang (PMK Risalah Lelang) dijelaskan bahwa Risalah Lelang ialah berita acara pelaksanaan lelang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Risalah lelang dikategorikan sebagai akta autentik karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur pada Pasal 1868 KUHPerdata, antara lain:
1. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
Menurut ketentuan pasal 37, 38 dan 39 Vendu Reglement diatur terkait Berita Acara (Risalah Lelang sesuai dengan ketentuan PMK Risalah Lelang)
2. Dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang
Berita acara pelaksanaan lelang / Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1a jo Pasal 35 Vendu Reglement. Menurut ketentuan Pasal 1 PMK lelang, Pejabat lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Pejabat lelang teridir dari Pejabat lelang Kelas I dan Pejabat lelang Kelas II.
Pejabat lelang kelas I ialah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. Sedangkan, Pejabat Lelang Kelas II ialah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
3. Dibuat ditempat akta itu dibuat
Risalah lelang dibuat oleh Pejabat lelang di wilayah kerja pejabat lelang tersebut berada.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, Risalah lelang dapat dikategorikan sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempuran dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pembeli lelang.
Daftar Pustaka
1. KUHPerdata
2. Vendu Reglement
3. .*( Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006, hlm.149)
4. .* (Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta : Pradnya Paramitha, 2005))
Penulis: Melvin Indriani, seksi HI
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |