Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Metro
Penghematan Anggaran 2025

Penghematan Anggaran 2025

Muchtar Nurwahidzain
Senin, 10 Februari 2025 |   7240 kali

Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menempuh langkah dalam belanja negara yaitu menghemat APBN 2025, dengan penghematan tembus Rp306,69 triliun. Untuk melaksanakan penghematan Presiden langsung mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisienasi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

 

Penghematan berupa belanja operasional dan non operasional perkantoran, belanja atas pemeliharaan, bantuan pemerintah, pembangunan Infrastruktur dan pengadaan peralatan dan mesin. Dengan pos belanja yaitu: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, pengkajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, rapat/seminar dan sejenisnya, sewa gedung, sewa kendaraan, dan sewa peralatan.

 

Sejak pelaksanaan efisiensi. Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah mulai menghitung besaran anggaran yang akan dialihkan, salah satunya Kementerian Agama, seperti penjelasan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada saat raker di depan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 3 Feberuari 2025, “meskipun ada pemotongan atau efisiensi, apapun yang terjadi kita tidak boleh semangatnya kendor, para pendiri republik ini tanpa APBN mampu berbuat banyak, walaupun dipotong tapi masih anggaran dan tetap semangat dengan adanya tantangan” paparnya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon