ALAT BANTU (TOOLS) YANG MENDUKUNG PENILAI MENGUMPULKAN DATA/INFORMASI DALAM RANGKA PENILAIAN OLEH PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI
Muchtar Nurwahidzain
Senin, 30 September 2024 |
304 kali
KPKNL Metro sebagai salah satu kantor pelayanan vertikal di lingkungan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan penilaian, Adapun dasar dari tugas penilaian yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Salah satu unsur dalam pelaksanaan penilaian yaitu Pengumpulan data dan informasi yang bertujuan untuk mengetahui dan mencocokan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek penilaian serta mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
Wilayah kerja KPKNL Metro yang terdiri dari 1 kota dan 7 kabupaten, dalam prakteknya permohonan lelang sebagian besar terdiri dari 3 (tiga) objek, yaitu: tanah, kendaraan, dan alat telekomunikasi (handphone) sehingga diperlukan alat (tools) untuk mempermudah jabfung Penilai dalam melakukan tugasnya. Tools yang digunakan tersebut bervariasi tergantung pada jenis objek penilaian.
Adapun alat bantu yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan penilaian sebagai berikut:
1. Penggunaan Aplikasi “Sentuh Tanahku” dan Penggunaan Laman “https://bhumi.atrbpn.go.id”
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh secara gratis via Play Store atau App Store. Aplikasi Sentuh Tanahku ini tersedia dalam versi Android ataupun iOS. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mendapatkan informasi pertanahan secara rutin transparan serta dapat mengantisipasi penipuan. Dengan demikian, diharapkan setiap permasalahan tanah bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan ringkas karena informasi bisa dicek dari mana saja dan kapan pun. Dalam aplikasi ini, terdapat fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah yang dimiliki belum terdata sebagai persil bidang pada peta.
Aplikasi “Sentuh Tanahku” ini dapat membantu Penilai untuk menemukan lokasi tanah tersebut dengan cepat sehingga akan mempermudah dan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan, baik dalam proses penilaian yang berhubungan dengan lokasi tanah.
BHUMI.atrbpn adalah sebuah situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial. BHUMI.atrbpn terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh unit-unit kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perangkat lunak tersebut merupakan framework sumber terbuka untuk menjelajahi data geospasial berbasis daring. Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah dengan penambahan fitur dan kemudahan akses informasi pertanahan lainnya bagi masyarakat.
Dengan aplikasi Bhumi.atrbpn dapat membantu Penilai untuk menemukan lokasi tanah objek Penilaian dan/atau Pembanding dengan cepat sehingga akan mempermudah dan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan lokasi tanah.
2. Identifikasi Spesifikasi Handphone melalui IMEI
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit. Fungsi dari IMEI adalah untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Nomor IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone, penting untuk memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.
Berdasarkan nomor IMEI ini, penilai dapat memperoleh beberapa informasi tentang perangkat tersebut, anatara lain: 1) Tipe Perangkat, 2) Tahun Rilis, 3) Sistem Operasi, 4) Chipset yang digunakan, 5) Ukuran Kartu SIM, 6) Jenis Baterai, 7) Jenis Layar yang digunakan, dan 8) Fitur-fitur lainnya.
3. Penggunaan Nomor Rangka untuk Identifikasi Kendaraan Bermotor
Dalam melakukan suatu penilaian khususnya penilaian kendaraan bermotor, penilai kadang dihadapkan pada suatu kendala seperti kendaraan yang akan dinilai tidak diketahui tahun pembuatan/perakitannya dan tidak ada plat nomor polisi. Ketika penilai akan melakukan penilaian dengan pendekatan data pasar tetapi tahun kendaraan tidak diketahui dan plat tanpa nomor polisi, maka penilai akan kesulitan mencari data pembanding karena kendaraan tidak diketahui tahun perakitan/pembuatannya.
Pada saat dihadapkan permasalahan tersebut penilai dapat mengetahui tahun perakitan/pembuatan kendaraan tersebut dari nomor rangka. Sebuah kendaraan bermotor memiliki identitas kendaraan yang dikenal sebagai nomor rangka atau VIN (Vehicle Identification Number). Untuk Asia dan Eropa, nomor rangka atau VIN dibuat sesuai dengan ISO 3779 dengan tujuan menyeragamkan sistem penomoran identifikasi kendaraan di seluruh dunia.
Demikian alat bantu (tools) dalam pengumpulan data dan/atau informasi tersebut dapat membantu penilai untuk menganalisis dalam validitas kesimpulan nilai yang akan disajikan secara lebih efektif dan efisien.
(disampaikan pada acara GERAK, oleh: Ade Hendra Vaskah Tarigan, Penilai Ahli Muda KPKNL Metro, diedit oleh: Widi Widayat dan Muchtar N)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel