Tak dapat
dipungkiri bahwa Pandemi Covid-19 memberi dampak amat besar pada sektor ekonomi
dan sosial di dunia, termasuk Indonesia. Satu trobosan besar dilakukan
oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menter Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun anggaran 2021. Hal ini menjadii salah
satu upaya dukungan pemerintah untuk
mempercepat penyelesaian piutang negara
pada instansi pemerintah dan untuk memperingan beban Penanggung Hutang di masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga dipandang perlu
dilaksanakan dengan mekanisme Crash Program.
Melalui PMK Nomor
15/PMK.06/2021, pemerintah juga menjalankan
amanat ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diatur tata
cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang
terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan
rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah
dengan jumlah sampai dengan Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penyelesaian
Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 dilakukan dengan mekanisme Crash Program
secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan secara teknis
dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara,.Crash Program
Penyelesaian Piutang Negara yang selanjutnya disebut dengan Program Keringanan Utang
ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Keuangan c.q DJKN yang dilaksanakna
dalam bentuk pemberian Keringanan Utang;
dan Moratorium Tindakan Hukum atas
Piutang Negara.
Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh Penanggung Hutang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos
/ biaya lainnya. Program Keringan utang ditujukan
kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat
Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang
memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember
2020. Sesuai dengan pasal 2 PMK Nomor 15/PMK.06/2021 pihak-pihak yang dapat
mengikuti program keringan utang adalah:
1.
Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu
kredit paling banyak Rp5 miliar;
2.
Perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100
juta; dan
3.
Perorangan atau badan hokum / badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar
Rp 1 miliar.
Pelaksanaan program keringanan utang fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan
Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti
rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan
dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL),
serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi,
surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Sesuai dengan pasal 10 PMK Nomor 15/PMK.06/2021,
keringanan utang diberikan kepada Penanggung Hutang yang dituangkan dalam
bentuk Surat Persetujuan yang meliputi:
1.
Pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga,denda,
dan ongkos / biaya lainnya
2.
Keringan Utang pokok dengan ketentuan:
a.
35% (dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang
Negara didukung barang jaminantanah atau tanah dan bangunan)
b.
60% (dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang
Negara tidak di dukung barang jaminan berupa tanah dan atau bangunan)
3.
Tambahan Keringan utang pokok dari sisa utang pokok setelah diberikan
keringanan, dengan ketentuan:
a.
50 % (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu s.d
30 Juni 2021)
b.
30% (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu 1
Juli s.d. 30 September 2021)
c.
20% (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu 1
Oktober s.d. 20 Desember 2021)
Penanggung Utang
yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya
paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan.. Dikecualikan
dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan dalam hal:
a Permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember
2021, pelunasan dilakukan paling lam bat tanggal 20 Desember 2021; dan
b. Barang
jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1
(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi
kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang sudah ditentukan, persetujuan
keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan
Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah
penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara. Moratorium
tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga
memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan
pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana
nasional pandemi Covid-19. Bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara
yang diberikan berupa:
a. Penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan
lain;
b. Penundaan pelaksanaan lelang; dan/ atau
c. Penundaan paksa badan,
sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal status bencana nasional mengenai pandemic
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah, KPKNL
memberitahukan pengakhiran Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara kepada
Penanggung Hutang dan pengurusan Piutang Negara dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk terwujudnya program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepada para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerjanya, paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Program Keringanan Utang ini menjadi salah satu solusi terbaik bagi para Penanggung Hutang dalam menyelesaikan kewajibannya ditengah pandemi Covid 19.
Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.