Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Keringanan Utang: Solusi di Tengah Pandemi
Desiana Wahyuningsih
Minggu, 27 Juni 2021   |   11554 kali

Tak dapat dipungkiri bahwa Pandemi Covid-19 memberi dampak amat besar pada sektor ekonomi dan sosial di dunia, termasuk Indonesia. Satu trobosan besar dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun anggaran 2021. Hal ini menjadii salah satu upaya dukungan pemerintah  untuk mempercepat  penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memperingan beban Penanggung Hutang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga dipandang perlu dilaksanakan dengan mekanisme Crash Program.

Melalui PMK Nomor 15/PMK.06/2021,  pemerintah juga menjalankan amanat ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021   dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara,.Crash Program Penyelesaian Piutang Negara yang selanjutnya disebut dengan Program Keringanan Utang ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Keuangan c.q DJKN yang dilaksanakna dalam bentuk  pemberian Keringanan Utang; dan  Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara.

Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Hutang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Program Keringan utang  ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Sesuai dengan pasal 2 PMK Nomor 15/PMK.06/2021 pihak-pihak yang dapat mengikuti program keringan utang adalah:

1. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar;

2. Perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta; dan

3. Perorangan atau badan hokum / badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

 

Pelaksanaan program keringanan utang  fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

 

Sesuai dengan pasal 10 PMK Nomor 15/PMK.06/2021, keringanan utang diberikan kepada Penanggung Hutang yang dituangkan dalam bentuk Surat Persetujuan yang meliputi:

1.    Pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga,denda, dan ongkos / biaya lainnya

2.    Keringan Utang pokok dengan ketentuan:

a.    35% (dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminantanah atau tanah dan bangunan)

b.    60% (dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak di dukung barang jaminan berupa tanah dan atau bangunan)

3.    Tambahan Keringan  utang pokok dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, dengan ketentuan:

a.    50 % (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu s.d 30 Juni 2021)

b.    30% (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu 1 Juli s.d. 30 September 2021)

c.    20% (Apabila dilakukan pelunasan dalam waktu 1 Oktober s.d. 20 Desember 2021)

 

Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan.. Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan dalam hal:

a  Permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2021, pelunasan dilakukan paling lam bat tanggal 20 Desember 2021; dan

b. Barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang sudah ditentukan, persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.

 

Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara. Moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara yang diberikan berupa:

a. Penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain;

b. Penundaan pelaksanaan lelang; dan/ atau

c. Penundaan paksa badan,

sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal status bencana nasional mengenai pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah, KPKNL memberitahukan pengakhiran Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara kepada Penanggung Hutang dan pengurusan Piutang Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk terwujudnya program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepada para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerjanya,  paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Program Keringanan Utang ini menjadi salah satu solusi terbaik bagi para Penanggung Hutang dalam menyelesaikan kewajibannya ditengah pandemi Covid 19.


Lunas Hari Ini, Lega  Sampai Nanti.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini