Barang
Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah. Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib
pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai
pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan
Penatausahaan BMN meliputi: 1) Mencatat dan membukuan semua BMN yang telah ada
ke dalam buku barang dan/atau KIB; 2) Membuat dan mencatat setiap mutasi BMN;
3) Membukukan dan mencatat hasil inventarisasi serta menyusun daftar barang
sebagaimana nomor 1; 4) Mencatat semua barang dan perubahan atas adanya
perpindahan; 5) Mencatat perubahan kondisi barang; 6) Mencatat PNBP dari
pengelolaan BMN.
Bentuk
dari kegiatan inventarisasi BMN adalah sensus BMN. Sensus BMN merupakan
kegiatan inventarisasi BMN yang dilakukan oleh satker sebagai pengguna
barang, sekurang-sekurangnya sekali
dalam 5 (lima) tahun sekali. Seiring berjalannya waktu, dalam penggunaan BMN
tentunya terdapat kemungkinan perbedaan pencatatan penatausahaan BMN dengan
kondisi riil yang sebenernya. Oleh karena itu, sensus BMN dilakukan agar dapat
mengidemtifikasi keadaan riil BMN baik dari sisi keberadaan, jumlah, ataupun
kondisi barang. Tujuan dari pelaksanaan sensus BMN agar semua BMN dapat tertata
dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah
pelaksanaan pengelolaan BMN.
Dengan
tesedianya data mutakhir secara rinci tentang BMN yang didokumentasikan, hal
tersebut dapat mendukung validitas nilai asset tetap dalam laporan keuangan
meliputi volume fisik, spesifikasi & kondisi harga; tersedianya informasi
akurat untuk perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan,
penyimpanan & penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, serta pengamanan; dan
terlaksananya pemutakhiran serta legalisasi status penggunaan BMN pada setiap
satker/unit kerja. Sensus
BMN dilaksanakan dala 3 tahapan:
1) Tahap Persiapan
Pengguna barang atau Kuasa
Pengguna Barang perlu menetapkan panitia atau tim yang akan melakukan beberapa
persiapan diantaranya menyusun rencana kerja, mengumpulkan dokumen sumber,
melakukan pemetaan pelaksanaan sensus, menyiapkan blanko label sementara,
menyiapkan data awal sensus, dan menyiapkan kertas kerja sensus BMN.
2) Tahap
Pelaksanaan
Pada tahap ini dilakukan
beberapa kegiatan seperti mengidentifikasi BMN dalam ruangan (DBR) dan BMN yang
berada di luar ruangan (KIB & DIL); melakakukan verifikasi database simak
BMN dan menyusun kertas kerja sensus berdasarkan hasil identifikasi oleh
pelaksana sensus; dan menyusun laporan hasil sensus berdasarkan kertas kerja
dan hasil identifikasi.
3) Tahap
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, tim
pelaksana sensus melakukan beberapa kegiatan seperti membukukan dan
mendaftarkan hasil sensus; meperbahari DBR, DBL, dan KIB; menempelkan blangko
label permanen; melakukan tindak lanjut; dan pemutakhiran data simak BMN.
Sensus
BMN dilaksanakan dengan harapan bahwa nantinya setiap satker dapat melakukan
pencatatan BMN yang sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga dapat
menghasilkan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang wajar dan validitas data
SIMAK BMN dapat terwujud.
Pelaksanaan sensus BMN ini berguna untuk mengetahui kondisi, nilai, dan jumlah
BMN dengan cara catatan BMN yang ada dibandingkan dengan keberadaan seluruh BMN
yang ada dalam penguasaan dalam hal tertib administrasi BMN.
Laporan
Hasil Inventarisasi dan Daftar Barang Hasil Inventarisasi berisi bebarapa hal,
di antaranya:
(1)
Daftar barang yang baik atau
rusak ringan
(2)
Daftar barang yang rusak
berat
(3)
Daftar barang yang tidak
ditemukan atau hilang
(4)
Daftar barang berlebih
Semua
laporan hasil tersebut akan menjadi dasar yang kuat untuk menentukan tindak
lanjut yang diperlukan dalam pengelolaan BMN ke depannya. Pelaksanaan
inventarisasi akan membantu untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang
kebijakan pengelolaan yang akan tetapkan terhadap BMN yang berada pada
penguasaan suatu satker.
Kemudian,
tindak lanjut dari hasil kegiatan inventarisasi BMN pun tidak dibatasi pada
hal-hal sebagai berikut:
·
Apakah masih ada pencatatan
BMN yang harus ditindaklanjuti dengan koreksi pencatatan.
·
Apakah masih ada BMN yang
belum tercacat sehingga harus ditindaklanjuti dengan pencatatan.
·
Apakah ada BMN yang perlu
ditindaklanjuti dengan penghapusan.
·
Dan sebagainya.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara pelaksanaan
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, hasil dari kegiatan
inventarisasi BMN akan menjadi acuan satker dalam menyusuun rencana kegiatan
pemantauan dan penertiban BMN yang ada dalam penguasaan satker. Sehingga dapat
dipahami betapa pentingnya melakukan inventarisasi BMN yakni kita bisa
memastikan bahwa kebijakan tindak lanjut dalam pengelolaan BMN yang akan ditetapkan
akan sesuai dengan kebutuhan seluruh aset yang ada.
(Eka H, Septina
Vera W. dan Pinkan F)