Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Tips Alokasi Penghasilan Bulanan
Desiana Wahyuningsih
Senin, 29 Maret 2021   |   87325 kali

Bagi orang yang memiliki penghasilan setiap bulan, memahami cara mengatur keuangan yang baik untuk dirinya adalah hal yang penting. Tidak semua orang mampu mengatur keuangan dengan baik sehingga masih banyak orang yang sering mengeluh karena gaji sudah habis padahal waktu perolehan gaji berikutnya masih lama. Kita harus mampu mengatur keuangan agar tidak tergoda untuk melakukan pinjaman atau berutang. Selain itu, juga harus bisa mengontrol diri untuk tidak membeli kebutuhan sekunder yang sebenarnya kurang penting. Gaji besar atau gaji kecil tidak akan bisa menjamin kecukupan semua kebutuhan dan kebahagiaan kita ataupun keluarga. Semua itu akan sangat bergantung pada bagaimana manajemen keuangan  yang diterapkan. Oleh karena itu, kemampuan mengelola keuangan perlu dipelajari dan diimplementasikan bagi setiap orang dalam kehidupannya guna membantu memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.

Lalu bagaimana cara untuk mulai mengatur penghasilan bulanan tersebut? Berikut beberapa cara yang dapat diterapkan.

1.      Daftar Persentase Alokasi Gaji

Pada dasarnya kita dapat mengalokasikan gaji bulanan, sebagaimana  contoh berikut: 45% untuk kebutuhan pokok; 20% untuk membayar cicilan atau utang; 25% untuk ditabung; 10% untuk uang harian. Persentase yang digunakan akan sangat fleksibel bergantung dari bagaimana kebutuhan  dan bagaimana kita ingin mengalokasikannya. Pengggunaan persentase seperti ini akan membantu dalam mengalokasikan penghasilan secara lebih detail. 

2.      Formula 40 - 30 – 20 – 10

Jika kita kesulitan untuk melakukan cara pertama, mungkin  bisa mencoba untuk menggunakan formula ini. Berikut penjabaran dari angka-angka tersebut yaitu 40 persen dari gaji dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan, transportasi, listrik, air, kuota internet, dan sebagainya. 30 persen dari gaji dialokasikan untuk kebutuhan sarana seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan utang jika ada. Pastikan dahulukan membayar utang dan usahakan tidak menambah utang jika utang sebelumnya belum dilunasi. 20 persen dari gaji dialokasikan untuk ditabung. Tabungan ini bisa digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari. Namun bagian ini juga bisa Anda buat lebih rinci seperti untuk tabungan, investasi, dan sebagainya. 10 persen dari gaji dialokasikan untuk membayar zakat atau bersedekah. Bisa juga disisihkan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan dadakan.  

3.      Kebutuhan atau Keinginan?

Orang cukup sulit membedakan mana yang kebutuhan dan mana yang keinginan. Hal ini yang bisa membuat seseorang menjadi berutang jika tidak bisa mengontrol pengeluarannya. Kebutuhan dan keinginan adalah dua hal yang berbeda. Misalnya handphone. Anda sudah memiliki handphone yang secara fungsi sudah memenuhi kebutuhan Anda. Namun, setelah melihat handphone terbaru, Anda mengganti handphone Anda dengan membeli handphone tersebut karena terlihat lebih mewah. Akibatnya Anda menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone padahal biaya pendidikan anak dan cicilan mobil Anda belum dibayar. Akhirnya tagihan  bertambah sementara penghasilan  tidak bertambah. Oleh karena itu, inilah pentingnya memilah antara kebutuhan dan keinginan.

4.        Pentingnya Dana Darurat

Dana darurat adalah dana yang sengaja disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang membutuhkan dana tunai segera. Misalnya, ketika tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tiba-tiba jatuh sakit dan memerlukan rawat inap yang tidak ditanggung oleh asuransi. Bisa juga untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tak terduga dalam kehidupan sehari-hari seperti mobil mogok, kecelakaan, ban bocor, dan lain sebagainya. Jika kita memiliki dana darurat, mungkin bisa menghindari diri dari berutang atau bahkan menggunakan uang tabungan yang sudah ada tujuan penggunaannya di masa depan.

Kita dapat menggunakan cara-cara di atas untuk mengatur penghasilan. Namun, hal ini akan sangat bergantung pada konsistensi kita dalam menerapkannya.  (Eka Hidayati dan PKL Prodip PKN STAN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini