Selama
ini, masyarakat mengalami kesalahan persepsi tentang kekayaan negara. Terjadi
pergeseran makna bahwa kekayaan yang dikuasai negara (menurut mereka) berarti
kekayaan yang dimiliki oleh negara, padahal sama sekali tidak demikian.
Sebenarnya,
apa sih kekayaan negara itu?
Kekayaan
negara diartikan sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun
tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara
(RUU Kekayaan Negara). Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu
kekayaan yang dikuasai oleh negara (domein in public) dan kekayaan yang
dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya
adalah tentang peran Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut
Mohammad Hatta, pengertian “dikuasai” tidak berarti negaralah yang menjadi
pengusaha atau pemilik. Namun, negara lebih berperan dalam membuat kebijakan
serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam mengatur kekayaan yang
dikuasai negara tersebut. Singkatnya, Pemerintah Indonesia berperan sebagai regulator.
Peraturan dimaksudkan untuk membatasi keserakahan orang-orang bermodal yang
akan menindas kaum yang lemah secara ekonomi, sehingga peran negara tersebut
menciptakan pemerataan ekonomi. Kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan
dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kekayaan
yang dikuasai oleh negara (seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat
3) meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, contohnya
adalah pertambangan yang ada di negeri ini. Sebagian besar tambang yang banyak
kita tahu merupakan milik dari perusahaan asing, tetapi dikuasai oleh negara.
Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi,
memiliki wewenang dalam merumuskan regulasi terkait dengan pertambangan. Selain
itu, contoh lain adalah laut dan kekayaannya yang dikuasai oleh Kementerian
Kelautan.
Apabila
peran negara tadi sebagai regulator, dalam pengelolaan kekayaan yang dimiliki,
negara bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor. Presiden,
selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, mendelegasikan
wewenangnya kepada Menteri keuangan sebagai pengelola dan kepada kementerian/lembaga
sebagai pengguna. Kekayaan yang dimiliki negara dibagi menjadi dua, antara lain
kekayaan yang tidak dipisahkan dan kekayaan yang dipisahkan.
Yang
dimaksud dengan kekayaan yang tidak dipisahkan adalah BMN dan BMD, yaitu barang
yang diperoleh atau dibeli atas beban APBN/APBD atau melalui perolehan lain
yang sah. Contoh BMN yang diperoleh dari beban APBN adalah mini bus yang diperoleh
melalui pembelian dan akan digunakan untuk menjalankan tusi pemerintahan. Sedangkan
contoh BMN yang diperoleh dari perolehan lain yang sah adalah belt conveyor
PKP2B yang berasal dari perjanjian dengan perusahaan batubara yang telah habis masa
kontraknya. Selanjutnya, kekayaan yang dipisahkan meliputi penanaman modal
pemerintah dalam perusahaan baik BUMN/D maupun non-BUMN/D, biasanya dalam
bentuk saham. Negara membuat peraturan mengenai aset-aset yang dimilikinya
sekaligus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengelolaan, sehingga negara
disebut regulator sekaligus eksekutor.