Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Kekayaan yang Dikuasai Negara vs. Kekayaan yang Dimiliki Negara
Eka Hidayati
Selasa, 16 Maret 2021   |   24079 kali

Selama ini, masyarakat mengalami kesalahan persepsi tentang kekayaan negara. Terjadi pergeseran makna bahwa kekayaan yang dikuasai negara (menurut mereka) berarti kekayaan yang dimiliki oleh negara, padahal sama sekali tidak demikian.

Sebenarnya, apa sih kekayaan negara itu?

Kekayaan negara diartikan sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara (RUU Kekayaan Negara). Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu kekayaan yang dikuasai oleh negara (domein in public) dan kekayaan yang dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah tentang peran Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Mohammad Hatta, pengertian “dikuasai” tidak berarti negaralah yang menjadi pengusaha atau pemilik. Namun, negara lebih berperan dalam membuat kebijakan serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam mengatur kekayaan yang dikuasai negara tersebut. Singkatnya, Pemerintah Indonesia berperan sebagai regulator. Peraturan dimaksudkan untuk membatasi keserakahan orang-orang bermodal yang akan menindas kaum yang lemah secara ekonomi, sehingga peran negara tersebut menciptakan pemerataan ekonomi. Kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kekayaan yang dikuasai oleh negara (seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3) meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, contohnya adalah pertambangan yang ada di negeri ini. Sebagian besar tambang yang banyak kita tahu merupakan milik dari perusahaan asing, tetapi dikuasai oleh negara. Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi, memiliki wewenang dalam merumuskan regulasi terkait dengan pertambangan. Selain itu, contoh lain adalah laut dan kekayaannya yang dikuasai oleh Kementerian Kelautan.

Apabila peran negara tadi sebagai regulator, dalam pengelolaan kekayaan yang dimiliki, negara bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor. Presiden, selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri keuangan sebagai pengelola dan kepada kementerian/lembaga sebagai pengguna. Kekayaan yang dimiliki negara dibagi menjadi dua, antara lain kekayaan yang tidak dipisahkan dan kekayaan yang dipisahkan.

Yang dimaksud dengan kekayaan yang tidak dipisahkan adalah BMN dan BMD, yaitu barang yang diperoleh atau dibeli atas beban APBN/APBD atau melalui perolehan lain yang sah. Contoh BMN yang diperoleh dari beban APBN adalah mini bus yang diperoleh melalui pembelian dan akan digunakan untuk menjalankan tusi pemerintahan. Sedangkan contoh BMN yang diperoleh dari perolehan lain yang sah adalah belt conveyor PKP2B yang berasal dari perjanjian dengan perusahaan batubara yang telah habis masa kontraknya. Selanjutnya, kekayaan yang dipisahkan meliputi penanaman modal pemerintah dalam perusahaan baik BUMN/D maupun non-BUMN/D, biasanya dalam bentuk saham. Negara membuat peraturan mengenai aset-aset yang dimilikinya sekaligus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengelolaan, sehingga negara disebut regulator sekaligus eksekutor.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini