Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Penipuan Lelang Dalam Dua Sisi Mata Uang
Desiana Wahyuningsih
Senin, 23 September 2019   |   263 kali

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Para pelaku menipu para korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL), lalu menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Tak hanya mencatut nama saja, para pelaku juga memiliki list barang yang dilelang dengan kop yang sama dengan DJKN, jadi korban percaya. Selain itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random. “Korban diberikan janji akan menang lelang, jika korban mengirimkan down payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah.. Begitu berita tertulis di Liputan 6.com  tanggal 8 Juli 2019

Sebagai insan  DJKN miris rasanya membaca, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengenalkan lelang ke publik sebagai sarana jual beli yang terpercaya. Pada kenyataannya masih ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan lelang dan lebih disayangkan lagi pelakunya adalah seorang narapidana lapas

Tidak bisa dipungkiri penggunaan sarana telekomunikasi dan media sosial yang sudah menjadi kebutuhan hidup manusia turut andil di dalamnya. Saluran telepon, SMS, facebook, whatsapp, instagram dan media sosial lainnya menjadi sarana para penipu untuk melancarkan aksinya. Yang tentunya selalu mengatasnamakan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) maupun salah satu  KPKNL (kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai instansi vertikal DJKN.

Penipuan lelang seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi godaan untuk memiliki barang khususnya kendaraan bermotor yang murah menjadi daya tarik utama seseorang masuk dalam perangkap penipuan. Keinginan untuk terlihat lebih dan tuntutan life style yang seringkali mengatasnamakan kebutuhan, semakin menjerumuskan seseorang menjadi korban penipuan lelang. Disisi lainnya adalah sang penipu lelang yang dengan lihainya menangkap peluang dan kesempatan atas kelengahan si korban karena dorongan untuk mendapatkan sesuatu dengan murah dan mudah. Akal pikiran dan daya kreasi yang dianugrahkan Tuhan pada setiap manusia, dimanfaatkan oleh para penipu lelang dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan media sosial  yang ada untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara tidak baik.

Berbagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk terhindar dari penipuan lelang telah dilakukan oleh DJKN maupun KPKNL melalui berbagai media. Sebenarnya banyak hal sederhana yang dapat dilakukan untuk terhindar sebagai korban penipuan lelang antara lain:

1.    Manfaatkan sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.

2.    Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan sesuatu yang diperoleh dengan mudah

3.    Pelajari prosedur pelaksanaan lelang yang benar, informasi ini   dapat diperoleh  melalui KPKNL (datang langsung atau via telpon), Call Center DJKN 1500991, media internet (mesin pencari Google, youtube)

4.    Bertanya langsung ke saudara, teman atau komunitas lain, yang menjadi bagian dari DJKN atau yang mengenal dan  mengerti prosuder lelang yang benar.

5.    Sebelum mentransfer dana hendaklah memastikan kebenaran rekening tujuan, apakah rekening tersebut benar-benar rekening bendahara penerima KPKNL bersangkutan bukan atas nama pribadi.

6.    Pelajari akun yang menawarkan lelang, apakah benar akun resmi KPKNL/DJKN yang pada umumnya memuat berbagai kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung tugas dan fungsinya, bukan hanya sekedar informasi lelang saja.

7.    Jangan ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak..

Mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Bang Napi di acara Sergap RCTI “ Ingat Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan. WASPADALAH!  WASPADALAH! “. (Desiana Wahyuningsih / KPKNL Metro)

 

(Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini