Dittipidsiber Bareskrim
Polri menangkap sindikat penipuan online beromset
miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Para pelaku menipu para
korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL), lalu
menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Tak hanya mencatut nama saja, para pelaku juga memiliki list barang yang
dilelang dengan kop yang sama dengan DJKN, jadi korban percaya. Selain
itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random. “Korban diberikan janji akan menang lelang,
jika korban mengirimkan down
payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah.. Begitu berita tertulis di Liputan 6.com tanggal 8 Juli 2019
Sebagai
insan DJKN miris rasanya membaca, berbagai
upaya telah dilakukan untuk mengenalkan lelang ke publik sebagai sarana jual
beli yang terpercaya. Pada kenyataannya masih ada pihak-pihak yang berusaha
mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan lelang dan lebih disayangkan lagi
pelakunya adalah seorang narapidana lapas
Tidak
bisa dipungkiri penggunaan sarana telekomunikasi dan media sosial yang sudah
menjadi kebutuhan hidup manusia turut andil di dalamnya. Saluran
telepon, SMS, facebook, whatsapp, instagram dan media sosial lainnya menjadi sarana
para penipu untuk melancarkan aksinya. Yang tentunya selalu mengatasnamakan
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) maupun salah satu KPKNL (kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang) sebagai instansi vertikal DJKN.
Penipuan
lelang seperti dua sisi mata uang. Di
satu sisi godaan untuk memiliki barang khususnya kendaraan bermotor
yang murah menjadi daya tarik utama seseorang masuk dalam perangkap penipuan.
Keinginan untuk terlihat lebih dan tuntutan life
style yang seringkali mengatasnamakan kebutuhan, semakin menjerumuskan
seseorang menjadi korban penipuan lelang. Disisi
lainnya adalah sang penipu lelang yang dengan lihainya menangkap
peluang dan kesempatan atas kelengahan si korban karena dorongan untuk
mendapatkan sesuatu dengan murah dan mudah. Akal pikiran dan daya kreasi yang
dianugrahkan Tuhan pada setiap manusia, dimanfaatkan oleh para penipu lelang
dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan media sosial yang ada untuk mendapatkan keuntungan sepihak
dengan cara tidak baik.
Berbagai
upaya edukasi kepada masyarakat untuk terhindar dari penipuan lelang telah
dilakukan oleh DJKN maupun KPKNL melalui berbagai media. Sebenarnya banyak hal sederhana
yang dapat dilakukan untuk terhindar sebagai korban penipuan lelang antara
lain:
1.
Manfaatkan
sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang
sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.
2.
Jangan
mudah tergiur dengan harga murah dan sesuatu yang diperoleh dengan mudah
3.
Pelajari
prosedur pelaksanaan lelang yang benar, informasi ini dapat diperoleh melalui KPKNL (datang langsung atau via
telpon), Call Center DJKN 1500991, media internet (mesin pencari Google,
youtube)
4.
Bertanya
langsung ke saudara, teman atau komunitas lain, yang menjadi bagian dari DJKN
atau yang mengenal dan mengerti prosuder
lelang yang benar.
5.
Sebelum
mentransfer dana hendaklah memastikan kebenaran rekening tujuan, apakah
rekening tersebut benar-benar rekening bendahara penerima KPKNL bersangkutan
bukan atas nama pribadi.
6.
Pelajari
akun yang menawarkan lelang, apakah benar akun resmi KPKNL/DJKN yang pada umumnya
memuat berbagai kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung tugas dan fungsinya,
bukan hanya sekedar informasi lelang saja.
7.
Jangan
ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi
penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak..
Mengutip
apa yang pernah dikatakan oleh Bang Napi di acara Sergap RCTI “ Ingat Kejahatan
bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya tetapi juga karena ada
kesempatan. WASPADALAH! WASPADALAH! “.
(Desiana Wahyuningsih / KPKNL Metro)
(Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak
mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja).