Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui
beberapa saluran berikut:
a. Surat
ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL
Medan, JL. P. Diponegoro No. 30A, Gedung Keuangan Negara II Lt.2, Medan 20152
Telepon : (061) 4513612 Surel: kpknlmedan@kemenkeu.go.id
b. Surat
Elektronik yang ditujukan ke KPKNL Medan : ppid.kpknlmedan@kemenkeu.go.id
c. Formulir
Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Medan
d. Situs
dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya,
kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan
mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman
yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Medan, Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Medan - 20152, Sumatera Utara.
2. Telepon (061) 4513612/
3. Whatsapp Pengaduan 085117164031
4. Email Pengaduan kpknlmedan@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Medan dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.ig dan akan memberikan feedback kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
1. Identitas pelapor.
2. Identitas terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbutanan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
4. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Medan dan dapat dikirimkan ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
1. Identitas pelapor.
2. Identitas terlapor jelas.
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
5. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila infirmasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Unit Penanganan Pengaduan