Kolaborasi Pelayanan Pasca Lelang KPKNL Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Fatih Ghozali
Rabu, 20 Mei 2026 |
26 kali
Mataram – KPKNL Mataram dan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkolaborasi dalam pelayanan pasca lelang dan pembayaran BPHTB dengan mengadakan kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen BPHTB pada tanggal 20 Mei 2026 di Aula KPKNL Mataram.
Kepala
KPKNL Mataram, Doni Prabudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa PNBP pada
KPKNL berasal dari pengelolaan aset, pelayanan lelang, dan pengurusan piutang
negara. Pada pelaksanaan lelang selain PNBP Lelang terdapat juga Pajak
Penghasilan (PPh) Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
untuk PPh Final dibayarkan oleh penjual, sedangkan BPHTB dibayarkan oleh
pembeli.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB
Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Munawir Amin sebagai
narasumber. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan pemindahan
hak karena penunjukan pembeli dalam lelang merupakan salah satu objek BPHTB. Harga
pokok lelang pada risalah lelang digunakan dalam penentuan Nilai Perolehan
Objek Pajak karena pemindahan hak sebagai dasar pengenaan BPHTB. Sistem
pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam
menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Untuk melaksanakan
sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat telah mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan meliputi
fungsi pelayanan, fungsi data dan informasi, dan fungsi pembukuan dan pelaporan
ujar Munawir Amin.
Kegiatan hari ini lebih difokuskan terhadap tata cara dan prosedur
syarat pengajuan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD-BPHTB) yang diajukan dengan
cara melakukan input dan upload semua persyaratan melalui akun aplikasi Sistem
Informasi Manajemen BPHTB (SIM-BPHTB). Kolaborasi antara KPKNL Mataram dan
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ini diharapkan mempercepat pelayanan pasca
lelang dan memberikan kemudahan pembayaran BPHTB kepada pengguna jasa Lelang dalam
satu layanan. (tim hi)
Foto Terkait Berita