Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Mataram
FGD Optimalisasi Pelaksanaan Lelang dan Penyelesaian Aspek Hukum Dalam Eksekusi

FGD Optimalisasi Pelaksanaan Lelang dan Penyelesaian Aspek Hukum Dalam Eksekusi

Fatih Ghozali
Selasa, 19 Mei 2026 |   46 kali

Mataram - KPKNL Mataram mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan lelang dan penyelesaian aspek hukum dalam eksekusi pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di aula KPKNL Mataram. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono dan dihadiri oleh perwakilan perbankan di Nusa Tenggara Barat baik secara luring maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pengosongan objek lelang hak tanggungan oleh pengadilan merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi riil terhadap tanah dan/atau bangunan yang masih dikuasai debitur maupun pihak lain setelah lelang selesai dilaksanakan. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang dan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa guna menyerahkan objek lelang kepada pembeli lelang yang beritikad baik. Hal ini menjadi sangat penting karena keberhasilan lelang tidak berhenti pada saat penetapan pemenang, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan kepastian penguasaan atas objek yang dibeli.

Ketika pembeli lelang memperoleh perlindungan hukum yang nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap lelang akan semakin meningkat. Sebaliknya, apabila pasca lelang masih menyisakan hambatan yang berkepanjangan, maka akan muncul stigma negatif terhadap lelang di masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara KPKNL, Perbankan sebagai pemohon lelang, dan Pengadilan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menciptakan ekosistem lelang yang sehat, terpercaya, dan berkeadilan.

Kepala KPKNL Mataram, Doni Prabudi dalam laporan pelaksanaan FGD menyebutkan bahwa latar belakang pelaksanaan FGD ini antara lain adanya tantangan paling krusial dan kerap menjadi dinamika di lapangan dalam penyelesaian aspek pasca lelang, khususnya terkait pengosongan objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Padahal, secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, pembeli lelang berhak untuk menguasai objek yang telah dimenangkan. Ketika pengosongan sukarela gagal dilakukan, pembeli lelang memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui lembaga peradilan.

Selanjutnya YM. Bapak Lalu Mohammad Sandi Iramaya selaku Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan materi terkait lelang dalam gugatan dan perlawanan eksekusi, memahami mekanisme, prosedur, dan sengketa hukum dalam proses pelelangan objek jaminan. Permasalahan bagi pemenang lelang berupa kesulitan mengosongkan objek yang masih ditempati pihak lain, kondisi objek tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau disurvei, muncul biaya tak terduga pasca pemenangan Lelang, objek ternyata dalam sitaan/blokir penyidik atau Penuntut Umum, dan perlawanan dari pihak ketiga yang mengaku memiliki hak atas objek yang telah dilelang. Lelang adalah salah satu solusi efektif dalam penyelesaian sengketa keperdataan, KPKNL harus memastikan objek lelang telah sah untuk dijual melalui lelang, lelang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab dan lelang tidak boleh merugikan para pihak baik pemegang Hak Tanggungan maupun debitur (tim hi).

Foto Terkait Berita

Floating Icon