FGD Optimalisasi Pelaksanaan Lelang dan Penyelesaian Aspek Hukum Dalam Eksekusi
Fatih Ghozali
Selasa, 19 Mei 2026 |
46 kali
Mataram - KPKNL Mataram mengadakan
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan lelang
dan penyelesaian aspek hukum dalam eksekusi pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di aula
KPKNL Mataram. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan
Nusa Tenggara, Sudarsono dan dihadiri oleh perwakilan perbankan di Nusa
Tenggara Barat baik secara luring maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa
Tenggara dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pengosongan objek lelang hak
tanggungan oleh pengadilan merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi riil terhadap
tanah dan/atau bangunan yang masih dikuasai debitur maupun pihak lain setelah
lelang selesai dilaksanakan. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah
Lelang dan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Melalui mekanisme
tersebut, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa guna
menyerahkan objek lelang kepada pembeli lelang yang beritikad baik. Hal ini
menjadi sangat penting karena keberhasilan lelang tidak berhenti pada saat
penetapan pemenang, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan kepastian
penguasaan atas objek yang dibeli.
Ketika pembeli lelang memperoleh
perlindungan hukum yang nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap lelang akan
semakin meningkat. Sebaliknya, apabila pasca lelang masih menyisakan hambatan
yang berkepanjangan, maka akan muncul stigma negatif terhadap lelang di
masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara KPKNL, Perbankan sebagai pemohon
lelang, dan Pengadilan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menciptakan
ekosistem lelang yang sehat, terpercaya, dan berkeadilan.
Kepala KPKNL Mataram, Doni Prabudi dalam
laporan pelaksanaan FGD menyebutkan bahwa latar belakang pelaksanaan FGD ini antara lain adanya tantangan paling krusial dan kerap menjadi dinamika di
lapangan dalam penyelesaian aspek pasca lelang, khususnya terkait pengosongan
objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Padahal, secara
hukum berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, pembeli lelang berhak untuk
menguasai objek yang telah dimenangkan. Ketika pengosongan sukarela gagal dilakukan,
pembeli lelang memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan
melalui lembaga peradilan.
Selanjutnya YM. Bapak Lalu Mohammad
Sandi Iramaya selaku Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan materi terkait
lelang dalam gugatan dan perlawanan eksekusi, memahami mekanisme, prosedur, dan
sengketa hukum dalam proses pelelangan objek jaminan. Permasalahan bagi pemenang
lelang berupa kesulitan mengosongkan objek yang masih ditempati pihak lain, kondisi
objek tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau disurvei, muncul biaya tak
terduga pasca pemenangan Lelang, objek ternyata dalam sitaan/blokir penyidik
atau Penuntut Umum, dan perlawanan dari pihak ketiga yang mengaku memiliki hak
atas objek yang telah dilelang. Lelang adalah salah satu solusi efektif dalam
penyelesaian sengketa keperdataan, KPKNL harus memastikan objek lelang telah
sah untuk dijual melalui lelang, lelang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian
dan penuh tanggung jawab dan lelang tidak boleh merugikan para pihak baik
pemegang Hak Tanggungan maupun debitur (tim hi).
Foto Terkait Berita