Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Mataram
Kolaborasi Pengamanan Barang Milik Negara melalui Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026

Kolaborasi Pengamanan Barang Milik Negara melalui Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026

Fatih Ghozali
Jum'at, 06 Maret 2026 |   42 kali

Mataram - Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, KPKNL Mataram dan KPKNL Bima mengadakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 5 Maret 2026 di Aula KPKNL Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Desak Putu Jenny, Kepala KPKNL Mataram Doni Prabudi, Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram, Perwakilan Stasiun KIPM Mataram, dan Perwakilan BPDAS Dodokan Moyosari.

Target pensertipikatan BMN berupa tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 496 bidang yang terdiri dari Komponen A untuk Kategori 1 (K1) bidang tanah clean and clear sejumlah 9 bidang dengan output realisasi berupa Sertifikat Hak Pakai, Kategori 2 (K2) bidang tanah not clean but clear sejumlah 19 bidang dengan output realisasi berupa kelengkapan dokumen persyaratan dan Kategori 3 (K3) bidang tanah not clean and not clear sejumlah 114 bidang dengan output realisasi berupa klarifikasi dokumen/fisik untuk kelengkapan dokumen, Komponen B untuk kategori tanah yang memiliki permasalahan hukum (gugatan, sengketa, dikuasai pihak lain, catat ganda dengan BUMN) sejumlah 308 bidang, serta Komponen C untuk kategori penyelesaian administrasi (BTD, salah catat, abrasi, wakaf) sejumlah 13 bidang.

Kegiatan hari ini lebih difokuskan terhadap pembahasan terkait kendala dan permalahan yang dihadapi oleh satuan kerja, evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilakukan oleh satuan kerja serta rencana aksi beserta pemecahan permasalahan terhadap kendala yang dihadapi oleh satuan kerja.

Percepatan pensertipikatan BMN merupakan upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap Barang Milik Negara. Dengan semangat kolaborasi ini menjadi wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara. (tim hi) 

Foto Terkait Berita

Floating Icon