Tembus 1.200 Peserta Lelang, Bupati LAZ Apresiasi Lelang Randis oleh KPKNL Mataram
Ronald Goodwidya
Rabu, 18 Februari 2026 |
440 kali
Gerung - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar lelang kendaraan dinas milik
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bertempat di Kantor Bupati Lombok Barat pada
Rabu (18/2). Lelang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL
Mataram, Putu Lara Friska Novitasari serta dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H.
Lalu Ahmad Zaini atau yang dikenal dengan LAZ beserta para pimpinan dinas
di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Antusiasme masyarakat mengikuti
lelang sangat tinggi dengan jumlah peserta lelang mencapai 1.220 peserta, yang
berasal dari Pulau Lombok maupun dari luar Pulau Lombok. “Untuk memenuhi asas
publisitas dan ketentuan lelang, maka lelang telah diumumkan melalui surat
kabar harian Lombok Post pada tanggal 11 Februari 2026 dan telah ditayangkan
melalui lelang.go.id, sehingga dapat diketahui seluruh masyarakat,” kata Doni
Ardiansyah, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Mataram.
Bupati Lombok Barat menyampaikan
bahwa pelaksanaan lelang merupakan bentuk transparansi Pemkab Lombok Barat
dalam melakukan pengelolaan aset, “Ini adalah bagian dari komitmen membangun
Lombok Barat secara transparan dan akuntabel.” Bupati juga menegaskan bahwa
dalam pelaksanaan lelang ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, “Siapapun
orangnya yang mau ikut, ikutnya di sistem, mau dekat dengan Sekda, tidak ada
pengaruhnya, karena yang proses adalah sistem. Yang sifatnya menjadi ranah
publik, akan kita umumkan kepada publik, sehingga siapapun bisa mengikuti,”
tegas Bupati LAZ.
Lelang kendaraan dinas Pemkab
Lombok Barat dilakukan dengan penawaran secara terbuka (open bidding)
melalui portal layanan lelang.go.id. Peserta dapat melakukan penawaran
berkali-kali sesuai dengan batas kemampuan peserta dalam jangka waktu yang
telah ditentukan. Dengan mekanisme lelang, maka harga yang terbentuk akan
optimal. “Alhamdulillah, proses ini sangat menguntungkan bagi pemerintah
daerah. Bayangkan, satu kendaraan saja, yang limitnya 131 juta, ada di angka
246 lakunya, ini artinya peningkatannya luar biasa,” ungkap Bupati LAZ.
Kendaraan dinas yang dilelang
cukup bervariasi, mulai dari mobil, motor, kapal, bahkan scrap kendaraan
dengan jumlah objek lelang sebanyak 94 lot lelang. Hasil terbentuk lelang juga
meningkat secara signifikan, dari total nilai limit sebesar Rp882.497.000
terbentuk harga lelang sebesar Rp1.776.619.000 atau meningkat dua kali lipat.
Salah satu objek lelang yang banyak diminati peserta lelang adalah kendaraan
roda dua jenis Yamaha RX King. “Satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan
nilai limit sebesar Rp3.773.000, laku terjual dengan penawaran tertinggi
sebesar Rp31.173.000,” kata Putu Lara Friska Novitasari ketika menetapkan
pemenang lelang.
Pelaksanaan lelang merupakan
wujud sinergi optimalisasi aset oleh Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram
dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Kami membantu Pemkab Lombok Barat
dengan bersinergi, mulai dari proses penilaian sampai dengan pelaksanaan lelang
kendaaran dinas,” ujar Doni Ardiansyah. Bupati LAZ memberikan apresiasi atas
terselenggaranya lelang kendaraan dinas dengan baik, “Terima kasih
sebesar-besarnya kepada KPKNL Mataram yang telah membantu memfasilitasi kami
dalam kegiatan ini, kerja sama ke depan terus kita tingkatkan.”
Bupati LAZ juga memberikan arahan
kepada jajaran Pemkab Lombok Barat agar lebih baik dalam melakukan pengelolaan
aset kendaraan dinas sehingga dapat mendukung efisiensi anggaran, “Tentu proses
ini terus kita lakukan ke depan sehingga jangan sampai menjadi catatan di aset.
Ke depan, harus di-manage betul aset ini, begitu kira-kira beban
operasionalnya terlalu tinggi, tetapi masih layak, segera saja dilelang, jangan
tunggu sampai rusak.”
Setelah Peserta Lelang ditetapkan
sebagai pemenang lelang/Pembeli, maka diwajibkan untuk melakukan pelunasan pembayaran
lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bagi Pembeli
yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi,
maka pengesahan sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang
dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Sedangkan bagi Peserta
Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli atau tidak menang, uang jaminan
lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan melalui nomor rekening yang
didaftarkan pada akun lelang, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan
oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
KPKNL akan menerbitkan kuitansi
pelunasan pembayaran lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli sebagai
dasar untuk pengambilan dan proses kepemilikan kendaraan lebih lanjut. (fg/rgp)
Foto Terkait Berita