Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Mataram
Tembus 1.200 Peserta Lelang, Bupati LAZ Apresiasi Lelang Randis oleh KPKNL Mataram

Tembus 1.200 Peserta Lelang, Bupati LAZ Apresiasi Lelang Randis oleh KPKNL Mataram

Ronald Goodwidya
Rabu, 18 Februari 2026 |   440 kali

Gerung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bertempat di Kantor Bupati Lombok Barat pada Rabu (18/2). Lelang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Mataram, Putu Lara Friska Novitasari serta dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini atau yang dikenal dengan LAZ beserta para pimpinan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Antusiasme masyarakat mengikuti lelang sangat tinggi dengan jumlah peserta lelang mencapai 1.220 peserta, yang berasal dari Pulau Lombok maupun dari luar Pulau Lombok. “Untuk memenuhi asas publisitas dan ketentuan lelang, maka lelang telah diumumkan melalui surat kabar harian Lombok Post pada tanggal 11 Februari 2026 dan telah ditayangkan melalui lelang.go.id, sehingga dapat diketahui seluruh masyarakat,” kata Doni Ardiansyah, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Mataram.

Bupati Lombok Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bentuk transparansi Pemkab Lombok Barat dalam melakukan pengelolaan aset, “Ini adalah bagian dari komitmen membangun Lombok Barat secara transparan dan akuntabel.” Bupati juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, “Siapapun orangnya yang mau ikut, ikutnya di sistem, mau dekat dengan Sekda, tidak ada pengaruhnya, karena yang proses adalah sistem. Yang sifatnya menjadi ranah publik, akan kita umumkan kepada publik, sehingga siapapun bisa mengikuti,” tegas Bupati LAZ.

Lelang kendaraan dinas Pemkab Lombok Barat dilakukan dengan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui portal layanan lelang.go.id. Peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sesuai dengan batas kemampuan peserta dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan mekanisme lelang, maka harga yang terbentuk akan optimal. “Alhamdulillah, proses ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah. Bayangkan, satu kendaraan saja, yang limitnya 131 juta, ada di angka 246 lakunya, ini artinya peningkatannya luar biasa,” ungkap Bupati LAZ.

Kendaraan dinas yang dilelang cukup bervariasi, mulai dari mobil, motor, kapal, bahkan scrap kendaraan dengan jumlah objek lelang sebanyak 94 lot lelang. Hasil terbentuk lelang juga meningkat secara signifikan, dari total nilai limit sebesar Rp882.497.000 terbentuk harga lelang sebesar Rp1.776.619.000 atau meningkat dua kali lipat. Salah satu objek lelang yang banyak diminati peserta lelang adalah kendaraan roda dua jenis Yamaha RX King. “Satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nilai limit sebesar Rp3.773.000, laku terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp31.173.000,” kata Putu Lara Friska Novitasari ketika menetapkan pemenang lelang.

Pelaksanaan lelang merupakan wujud sinergi optimalisasi aset oleh Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Kami membantu Pemkab Lombok Barat dengan bersinergi, mulai dari proses penilaian sampai dengan pelaksanaan lelang kendaaran dinas,” ujar Doni Ardiansyah. Bupati LAZ memberikan apresiasi atas terselenggaranya lelang kendaraan dinas dengan baik, “Terima kasih sebesar-besarnya kepada KPKNL Mataram yang telah membantu memfasilitasi kami dalam kegiatan ini, kerja sama ke depan terus kita tingkatkan.”

Bupati LAZ juga memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Lombok Barat agar lebih baik dalam melakukan pengelolaan aset kendaraan dinas sehingga dapat mendukung efisiensi anggaran, “Tentu proses ini terus kita lakukan ke depan sehingga jangan sampai menjadi catatan di aset. Ke depan, harus di-manage betul aset ini, begitu kira-kira beban operasionalnya terlalu tinggi, tetapi masih layak, segera saja dilelang, jangan tunggu sampai rusak.”

Setelah Peserta Lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang/Pembeli, maka diwajibkan untuk melakukan pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bagi Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pengesahan sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Sedangkan bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli atau tidak menang, uang jaminan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan melalui nomor rekening yang didaftarkan pada akun lelang, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.

KPKNL akan menerbitkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli sebagai dasar untuk pengambilan dan proses kepemilikan kendaraan lebih lanjut. (fg/rgp)

 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon