KPKNL Mataram Dukung Polda NTB Untuk Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan BMN
ARIFIN NURHARTANTO
Senin, 20 Mei 2024 |
76 kali
Mataram (20/5) – Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Kurniawan Catur Andrianto berkesempatan
menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Pengawasan Itwasda Kepolisian Daerah
Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), yang bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, pada
Kamis (16/5). Pada acara yang bertajuk “Penguatan
Fungsi Pengawasan Polda NTB yang Berbasis Digital Dalam Rangka Mendukung
Percepatan Transformasi Ekonomi Kondusif dan Berkelanjutan”, Catur, sapaan
akrabnya, mengajak para peserta untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang
Milik Negara (BMN) guna menambah kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). “Caranya bagaimana, dengan
menyewakan BMN yang tidak digunakan sebagai tugas dan fungsi atau bisa juga pemanfaatan
aset idle oleh satker lainnya,” jelas
Kepala KPKNL Mataram tersebut.
Catur juga menambahkan, bahwa BMN harus
dapat digenjot seoptimal mungkin penggunannya, supaya benar-benar berdampak,
baik langsung maupun tidak langsung, pada perekonomian Indonesia, khususnya di
Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Ayo, kita manfaatkan seoptimal mungkin, BMN yang
ada,” ujar pria kelahiran Surabaya tersebut.
Selanjutnya, Catur memaparkan 12 (dua
belas) siklus pengelolaan BMN, yang dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan. “ Dari kedua belas
siklus tersebut, khusus kesempatan kali ini, kami akan mengulik tahapan
penghapusan dan pemanfaatan, tentunya memperhatikan dari sisi pembinaan, pengawasan
dan pengendalian,” ucap Kepala KPKNL Mataram tersebut.
Pada sesi penutup, Catur menjelaskan
mengenai asas-asas dalam pengelolaan BMN, yaitu Asas Fungsional dan Asas Akuntabilitas.
Asas Fungsional adalah pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang
pengelolaan BMN sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing- masing
pejabat yang mengelola BMN. “Sedangkan Asas Akuntabilitas berarti bahwa seluruh
proses pengelolaan BMN wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, bahwa dasar hukum pengelolaan
BMN/D adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 jo Nomor 28/2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Acara tersebut berlangsung dengan
menarik dan banyak pertanyaan dari para peserta, yang ditutup dengan foto bersama.
(Teks/Foto : ipin/cita)
Foto Terkait Berita