Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita KPKNL Mataram
KPKNL Mataram Dukung Polda NTB Untuk Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan BMN

KPKNL Mataram Dukung Polda NTB Untuk Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan BMN

ARIFIN NURHARTANTO
Senin, 20 Mei 2024 |   76 kali

Mataram (20/5) – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Kurniawan Catur Andrianto berkesempatan menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Pengawasan Itwasda Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), yang bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, pada Kamis (16/5). Pada acara yang bertajuk “Penguatan Fungsi Pengawasan Polda NTB yang Berbasis Digital Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Kondusif dan Berkelanjutan”, Catur, sapaan akrabnya, mengajak para peserta untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) guna menambah kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Caranya bagaimana, dengan menyewakan BMN yang tidak digunakan sebagai tugas dan fungsi atau bisa juga pemanfaatan aset idle oleh satker lainnya,” jelas Kepala KPKNL Mataram tersebut.

Catur juga menambahkan, bahwa BMN harus dapat digenjot seoptimal mungkin penggunannya, supaya benar-benar berdampak, baik langsung maupun tidak langsung, pada perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Ayo, kita manfaatkan seoptimal mungkin, BMN yang ada,” ujar pria kelahiran Surabaya tersebut.

Selanjutnya, Catur memaparkan 12 (dua belas) siklus pengelolaan BMN, yang dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan. “ Dari kedua belas siklus tersebut, khusus kesempatan kali ini, kami akan mengulik tahapan penghapusan dan pemanfaatan, tentunya memperhatikan dari sisi pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” ucap Kepala KPKNL Mataram tersebut.

Pada sesi penutup, Catur menjelaskan mengenai asas-asas dalam pengelolaan BMN, yaitu Asas Fungsional dan Asas Akuntabilitas. Asas Fungsional adalah pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMN sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing- masing pejabat yang mengelola BMN. “Sedangkan Asas Akuntabilitas berarti bahwa seluruh proses pengelolaan BMN wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Perlu diketahui, bahwa dasar hukum pengelolaan BMN/D adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 jo Nomor 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Acara tersebut berlangsung dengan menarik dan banyak pertanyaan dari para peserta, yang ditutup dengan foto bersama. (Teks/Foto : ipin/cita)

Foto Terkait Berita

Floating Icon