Di Balik Lahirnya ORI: Jejak Kementerian Keuangan Membangun Kedaulatan Republik
Fatih Ghozali
Senin, 19 Oktober 2026 |
27 kali
Pemerintah Indonesia pada
tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah
Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan
uang Jepang.
Pada awal kemerdekaan
khususnya pada lingkup nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara, dan mengangkat Presiden serta Wakil
Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945
PPKI menetapkan dua keputusan penting. Pertama, membentuk 12 kementerian dalam
lingkungan pemerintahan, yaitu: Kementerian alam Negeri, Kementerian Luar
Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan,
Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kedua, membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu: Sumatera, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis pada tanggal 29 September 1945 mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Pada 2 Oktober 1945,
pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan
bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pada 3 Oktober 1945 , Maklumat
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata
uang yang sah.
Bersamaan dengan
dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang
Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia
Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945
yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI)
dan anggota-anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki
& R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M.
Tabrani, BRI yaitu S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan
yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna. V
Pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Hal ini yang menyebabkan, ketika ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar yang menjadi Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.
ORIDA (Oeang Republik
Indonesia Daerah) mulai dikeluarkan dan diedarkan sesuai dengan kebijakan
daerah masing-masing.
Dalam kondisi perang, jumlah
uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat.
Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan
indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi
cadangan devisa dan keuangan negara.
Pada 1 Januari 1950, Dalam
kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit
dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam
memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca
perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.
Pada 31 Mei 1950, Dari salah
satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal
23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda
pada 27 Desember 1949. Kemudian, dibentuk negara federal Republik Indonesia
Serikat (RIS). Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas
yang memberikan hak piutang kepada pembawa uang terhadap RIS sejumlah dana yang
tertulis pada uang tersebut dalam rupiah RIS. Hal ini mulai diberlakukan 31 Mei
1950 mengatur berbagai hal berbagai tentang pengeluaran uang kertas atas
tanggungan Pemerintah RIS.
Pada 17 Agustus 1950, Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk Kembali.
Pada Periode 1951-1952,
Pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin yang bertujuan untuk menyedot
uang beredar yang terlalu banyak serta menghasilkan pinjaman sekitar Rp1,5
milyar dari penerbitan Obligasi Republik Indonesia 1950 karena Indonesia belum
mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar.
Dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, bagian kiri uang dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan De
Javasche Bank dengan pecahan f2,50, f1 dan f0,50. Pengguntingan uang tersebut
dilakukan karena cara yang lazim dilakukan, yaitu dengan penyetoran ke dalam
rekening yang dibekukan tidak mungkin dijalankan di Indonesia. Pada saat itulah
De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI).
Tanggal 1 Juli 1953
diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia dimana Bank Indonesia
menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.
Setelah Bank Indonesia berdiri
pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di
bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5
ke atas.
Hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai
Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara
uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi
dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Sehingga untuk keseragaman dan
efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank
Indonesia.
Sumber Data: Visual Kemenkeu,
“Sejarah Oeang Republik Indonesia”:
https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel