Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mataram
Pengaruh Cara Penawaran Terhadap Optimalisasi Harga Lelang

Pengaruh Cara Penawaran Terhadap Optimalisasi Harga Lelang

Chitra Ayu Prastikayani
Jum'at, 10 April 2026 |   114 kali

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diterangkan bahwa pertimbangan pembentukan PMK dimaksud adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespons perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Pada PMK tersebut juga dijabarkan bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman LelangPengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Beberapa hal yang harus dimuat dalam pengumuman lelang yaitu identitas penjual, hari, tanggal, waktu dan tempat dilaksanakan lelang, jenis dan jumlah Objek Lelang, lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunanspesifikasi Objek Lelang, khusus untuk barang bergerak, waktu dan tempat Penjelasan Lelang, dalam hal Penjual melakukan Penjelasan Lelangjaminan penawaran Lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoranNilai Limit, kecuali Lelang Sukarela untuk barang bergerakcara penawaran Lelang, dan lain-lain. Setiap Lelang Wajib yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding). Sedangkan penawaran tertutup (closed bidding) hanya dapat dilakukan untuk kategori lelang sukarela.

Lantas, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, apakah dapat ditemukan metode atau cara penawaran terbaik untuk mengoptimalisasi harga lelang?

Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya. Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki oleh Peserta Lelang, serta masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran. Setiap metode tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk lelang yang dilaksanakan secara terbuka (open bidding) menampilkan persaingan harga dengan transparansi yang tinggi dan kompetitif. Namun metode ini rentan membentuk harga emosional yang akhirnya berujung pada wanprestasi (gagal bayar/pelunasan). Sedangkan, untuk lelang yang dilaksanakan secara tertutup (closed bidding), pelaksanaan lelang lebih cepat dan efisien, namun minim partisipan/peserta lelang.

Dengan melihat kelebihan dan kekurangan dari setiap metode, dapat dikatakan bahwa metode penawaran dalam lelang memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap optimalisasi harga lelang. Metode open bidding mendorong persaingan harga secara langsung antar peserta sehingga berpotensi menghasilkan harga yang lebih tinggi. Namun, metode ini juga memiliki risiko terbentuknya harga yang tidak realistis (overbidding), yang pada akhirnya dapat menyebabkan wanprestasi dari pemenang lelang. Sebaliknya, metode closed bidding memiliki keunggulan dalam efisiensi dan kenyamanan peserta, karena penawaran dilakukan tanpa tekanan dari kompetitor secara langsung. Meskipun partisipasi dan harga mungkin tidak setinggi pada open bidding, dalam beberapa kondisi, closed bidding justru dapat menciptakan harga yang lebih rasional dan sesuai dengan nilai wajar objek lelang.

Kebijakan yang mewajibkan open bidding untuk seluruh lelang wajib perlu dikaji ulang secara fleksibel, khususnya untuk objek lelang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau risiko gagal bayar tinggi. Dalam hal ini, closed bidding dapat menjadi alternatif yang layak untuk diterapkan, tidak hanya terbatas pada kategori lelang sukarela. Pemilihan metode penawaran ideal seharusnya mempertimbangkan jenis objek lelang, profil peserta, dan tujuan akhir lelang (misalnya, maksimalisasi harga atau percepatan proses). Dengan pendekatan yang adaptif, optimalisasi harga lelang dapat dicapai tanpa mengabaikan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Penulis / imageFitrianingsih, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Mataram / google image


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon