Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mataram
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Fatih Ghozali
Senin, 09 Februari 2026 |   195 kali

Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan kepada kreditor jika debitor tidak mampu membayar hutangnya atau telah terjadi wanprestasi dan kreditnya menjadi macet.

Pada saat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang oleh pihak kreditor dalam hal ini perbankan yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hak-hak pengembalian hutang demi kepentingan pengembalian pinjaman perbankan, sering kali terjadi gugatan.

Berdasarkan Penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang[1], antara lain terkait:

  1. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor sehubungan dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga;
  2. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan;
  3. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa Undang-Undang dari kreditor (Pengadilan Negeri, PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan/SP3N/Pemblokiran;
  4. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga tidak wajar, pengosongan.
  5. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lain-lain.

Masih menurut Purnama Sianturi, pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh pelaksanaan lelang diantaranya:

  1. Debitor yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
  2. Pihak ketiga pemilik barang baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit ataupun murni sebagai penjamin hutang yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debitor yaitu harga lelang yang terlalu rendah/jika yang dilelang barang jaminannya sendiri, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit;
  3. Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
  4. Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
  5. Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli/pengosongan.
  6. Adapun pihak tergugat diantaranya bank kreditor, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, pembeli lelang, debitor yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dokumen persyaratan lelang, antara lain, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.

Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum”.[2]

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”[3]

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 (empat) unsur yaitu :

  1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
  2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
  3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan;
  4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Sedangkan menurut Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1.   Adanya suatau perbuatan, perbuatan yang dimaksud adalah aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya.

2.   Perbuatan tersebut melawan hukum, perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. 

3.   Adanya kesalahan dari pihak pelaku, agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut.

4.   Adanya kerugian bagi korban, adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.

5.   Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.[4]

Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan  yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.

Kebutuhan akan lembaga lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Lelang menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu sengketa berdasarkan Undang-Undang seperti penyelesaian kredit macet oleh lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri.

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh karena adanya kuasa Undang-Undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau bank kreditor. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan kesukarelaan  pemilik  barang,  sehingga seringkali timbul gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak ketiga pemilik barang.

Hukum hanya memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual beli lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,[5]  dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.

Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat kasasi kebanyakan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas. Pertimbangan hakim terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas karena melanggar hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Dalam berbagai putusan, dengan dikabulkannya petitum penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas yaitu pelaksanaan lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal demi hukum.

Bentuk perlindungan hukum yang sifatnya preventif dalam pelaksanaan lelang yang sudah ada antara lain berupa :

  1. Lelang adalah mekanisme pasar, dalam pembentukan harga semata-mata ditentukan oleh mekanisme adanya permintaan dan penawaran. Sementara kewenangan menetapkan nilai limit ada pada pihak penjual/keditor.  Pejabat lelang adalah sebagai agen dari penjual yang mempertemukan dengan pembeli. Harga yang terbentuk pada saat lelang tanpa ada campur tangan dari Pejabat Lelang. Bahkan ketika harga yang ditawarkan oleh penjual menurut pembeli terlalu mahal, sehingga peminat lelang tidak mampu menawarkan minimal dari nilai limit, pelaksanaan lelang harus ditunda dan tidak boleh dipaksakan untuk dijual lelang.
  2. Pengumuman lelang melalui surat kabar yang memiliki tiras/oplah minimal 2.000 eksemplar atau yang paling tinggi di wilayah itu jika tidak ada yang 2.000 eksemplar, agar pelaksanaan lelang terbuka dan informasi tersampaikan kepada publik untuk menjaring calon peserta lelang sebanyak-banyaknya supaya harga yang terbentuk bisa maksimal.
  3. Pelaksanaan lelang melalui e-auction/internet tanpa kehadiran peserta yang memberikan kemudahan kepada peserta lelang yang diharapkan mampu menarik calon peserta lelang dari seluruh Indonesia karena lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dan diharapkan mampu menjadikan harga lelang yang lebih optimal serta memberikan keadilan kepada penjual, pemilik barang, pembeli dan negara.
  4. Adanya Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana, ini untuk melindungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jika terjadi gugatan. Dalam surat pernyataan ini juga menyebutkan bahwa objek yang akan diusulkan lelang tersebut tidak dalam gugatan dan bukti kepemilikan dikuasai kreditor.
  5. Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang tembusannya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum lelang dilaksanakan. Hai ini agar debitor mengetahui jika agunannya akan dilakukan lelang.
  6. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlakuKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan oleh pihak pemohon/penjual, selama persyaratannya telah lengkap secara administrasi dan benar secara formal.
  7. Penetapan nilai limit, dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Nilai Limit paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen yang kompeten. Penilai independen ini adalah orang pribadi atau perusahaan yang berada diluar pemilik barang/pemilik jaminan yang dijamin kenetralannya dan professional dalam melaksanakan tugas penilaian serta tidak ada konflik kepentingan dengan barang yang dinilainya, dan memiliki sertifikat penilai dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Pengaturan nilai limit ini bertujuan untuk :
    1. Diharapkan dapat lebih memberi perlindungan hukum kepada pembeli selaku pembeli yang beritikad baik membeli barang melalui penjualan umum.
    2. Sebagai petunjuk yang lebih pasti bagi pejabat lelang dalam memimpin lelang terkait harga yang ditetapkan penjual. Walaupun tetap tidak menutup kemungkinan sama sekali bagi yang merasa haknya telah dilanggar untuk mengajukan gugatan.
    3. Petunjuk yang jelas bagi penjual agar dalam menentukan nilai limitnya dengan memperhatikan asas kepatutan/kewajaran. Karena selama ini ada indikasi, pihak bank kreditor dalam memohon lelang ada indikasi menjual hutang dan bukan berusaha  mencari kewajaran  harga  barang yang dijual.
    4. Membagi resiko pelaksanaan lelang jika ada gugatan, karena penentuan harga limit sudah berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen dengan menyebutkan nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian. Laporan Penilaian ini hanya berlaku selama 12 bulan dan harus lakukan penilaian ulang jika telah melewati 12 bulan dari tanggal penilaian.

Untuk menambah perlindungan hukum yang bersifat pencegahan bisa ditambahkan saran diantaranya :

1.   Dibuatnya peraturan lelang yang memiliki hierarki lebih tinggi dari peraturan yang sudah ada yaitu berupa Undang-Undang Lelang untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan yang memiliki hierarki lebih rendah. Karena pelaksanaan lelang ini adalah sebagai tindak lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih tinggi seperti : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).


Penulis: Fatih G. KPKNL Mataram

Referensi:

[1]Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak bergerak melalui lelang
Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2008

[2] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal.6-7

[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1993,  hal.252

[4] Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2013, hal.10

[5] Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Kedua, Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2012, hal.75

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon