Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Fatih Ghozali
Senin, 09 Februari 2026 |
195 kali
Pelaksanaan lelang
eksekusi Hak Tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan kepada kreditor jika debitor tidak mampu membayar hutangnya atau
telah terjadi wanprestasi dan kreditnya menjadi macet.
Pada saat permohonan
lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang oleh pihak kreditor
dalam hal ini perbankan yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hak-hak
pengembalian hutang demi kepentingan pengembalian pinjaman perbankan, sering
kali terjadi gugatan.
Berdasarkan Penelitian yang
dilakukan oleh Purnama Sianturi, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan
melawan hukum dalam lelang[1], antara lain terkait:
Masih
menurut Purnama Sianturi, pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang
kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh
pelaksanaan lelang diantaranya:
Dalam
banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum
penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang
diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH).
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, “perbuatan
melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum,
melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan,
dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum”.[2]
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah
menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”[3]
Berdasarkan
rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 (empat) unsur yaitu :
Sedangkan menurut Munir Fuady,
Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Adanya suatau perbuatan, perbuatan yang dimaksud adalah
aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal
dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya.
2.
Perbuatan tersebut melawan
hukum, perbuatan
yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum.
3.
Adanya kesalahan dari pihak
pelaku, agar
dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,
undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah
mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan
tersebut.
4.
Adanya kerugian bagi korban, adanya kerugian (schade)
bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365
KUHPerdata dapat dipergunakan.
5.
Adanya hubungan klausal
antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan
kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga
merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.[4]
Jika gugatan perbuatan
melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan
pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih
dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian
kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian baru
menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak
lanjut dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya, yang telah dinyatakan
cacat hukum.
Kebutuhan akan lembaga
lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau
lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang dalam rangka penegakan
hukum (law enforcement). Lelang
menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu
objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu
sengketa berdasarkan Undang-Undang seperti penyelesaian kredit macet oleh
lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri.
Dalam lelang eksekusi,
penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh karena
adanya kuasa Undang-Undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau bank kreditor.
Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang, bukan berdasarkan
kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan
kesukarelaan pemilik barang, sehingga seringkali timbul
gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak
ketiga pemilik barang.
Hukum hanya
memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual
beli lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,
dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke
pengadilan,[5]
dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.
Putusan yang
dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat
kasasi kebanyakan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas. Pertimbangan
hakim terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas karena melanggar
hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak
realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban
hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya
bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Dalam berbagai putusan, dengan
dikabulkannya petitum penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam arti luas yaitu pelaksanaan
lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan
risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal
demi hukum.
Bentuk perlindungan
hukum yang sifatnya preventif dalam pelaksanaan lelang yang sudah ada antara
lain berupa :
Untuk menambah
perlindungan hukum yang bersifat pencegahan bisa ditambahkan saran diantaranya :
1. Dibuatnya peraturan lelang yang memiliki
hierarki lebih tinggi dari peraturan yang sudah ada yaitu berupa Undang-Undang
Lelang untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan yang memiliki hierarki
lebih rendah. Karena pelaksanaan lelang ini adalah sebagai tindak
lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih tinggi seperti : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang
kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
[1]Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak
bergerak melalui lelang
Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2008
[2] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Penerbit CV
Mandar Maju, 2000, hal.6-7
[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti,
1993, hal.252
[4] Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung,
PT.Citra Aditya Bakti, 2013, hal.10
[5] Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Kedua,
Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2012, hal.75
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |