Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mataram
Ingin Memasarkan Produk UMKM di lelang.go.id DJKN Kemenkeu? Begini Caranya!

Ingin Memasarkan Produk UMKM di lelang.go.id DJKN Kemenkeu? Begini Caranya!

Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 31 Agustus 2023 |   669 kali

Dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi kelompok rentan yakni UMKM, perempuan dan pemuda, ternyata berdampak lebih lama dari yang diperkirakan. Sejak awal pandemi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan telah turut berperan serta dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong sektor UMKM untuk memanfaatkan platform digital untuk memasarkan dan menjual produk-produk UMKM melalui platform lelang.go.id yang merupakan digitalisasi layanan lelang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan bahwa sejalan dengan agenda Presidensi G20 Indonesia, DJKN berharap peran teknologi digital melalui platform lelang.go.id dapat mendorong produktivitas, mendukung ekonomi, keuangan inklusif dan meningkatkan akses bagi UMKM yang belum terjangkau layanan keuangan secara maksimal serta mengoptimalkan jangkauan pemasaran produk UMKM.

Apa itu Lelang? Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dari peraturan tersebut kita juga dapat mengetahui terdapat tiga jenis lelang dengan berbagai jenis turunannya, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Sedangkan Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang produk UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dapat dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli. Melalui Aplikasi Lelang Indonesia (dapat di-download di google playstore) dan portal lelang.go.id, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.

Nah, Bagaimana sih caranya penjual ingin melelang produk UMKM nya di lelang.go.id?

Berikut langkah-langkahnya        :

1.       Penjual (Pengusaha UMKM) dapat mengajukan permohonan lelang secara online pada lelang.go.id dengan membuat akun lelang.go.id terlebih dahulu dan melengkapi berkas kelengkapan seperti KTP, NPWP, Nomor Rekening dsb sampai terverifikasi akunnya

2.       Setelah terverifikasi, jika usaha atas nama pribadi bisa langsung masuk ke menu permohonan lelang online, namun jika ingin atas nama organisasi atau perusahaan bisa pilih menu tambah/atur organisasi kemudian masuk ke menu permohonan lelang online. Setelah itu pilih tambah permohonan dan lengkapi data serta berkas yang diminta

3.       Ketika berkas dinyatakan lengkap, berkas dapat disampaikan (beserta tiket permohonan lelangnya) ke KPKNL.

4.       Kemudian setelah adanya penetapan jadwal lelang dari KPKNL, penjual melakukan pengumuman lelang.

Produk UMKM yang laku terjual dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang (pokok lelang/harga terbentuk dikurangi bea lelang penjual) akan disetorkan kepada pihak penjual. Sementara bea lelang penjual akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran bea lelang penjual tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022. Pembeli produk UMKM pada kanal lelang.go.id juga dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia yang juga memiliki akun lelang.go.id.

Mudah, praktis dan efisien bukan? Yuk para pelaku UMKM pasarkan produknya melalui lelang.go.id, info selengkapnya bisa mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat di Kota anda.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon