Ingin Memasarkan Produk UMKM di lelang.go.id DJKN Kemenkeu? Begini Caranya!
Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 31 Agustus 2023 |
669 kali
Dampak sosial
ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi kelompok rentan yakni UMKM, perempuan dan
pemuda, ternyata berdampak lebih lama dari yang diperkirakan. Sejak awal pandemi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan telah turut berperan serta dalam program pemulihan ekonomi
nasional dengan mendorong sektor UMKM untuk memanfaatkan platform digital untuk memasarkan dan menjual produk-produk UMKM melalui platform lelang.go.id yang merupakan
digitalisasi layanan lelang.
Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Rionald Silaban
menyampaikan bahwa sejalan dengan agenda Presidensi
G20 Indonesia, DJKN berharap peran teknologi digital melalui platform
lelang.go.id dapat mendorong produktivitas, mendukung ekonomi, keuangan
inklusif dan meningkatkan akses bagi UMKM yang belum terjangkau layanan
keuangan secara maksimal serta mengoptimalkan jangkauan pemasaran produk UMKM.
Apa itu Lelang? Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan
bahwa lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Dari peraturan tersebut kita juga dapat mengetahui terdapat tiga jenis
lelang dengan berbagai jenis turunannya, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non
Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Sedangkan Lelang Non Eksekusi
Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta,
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang produk
UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dapat
dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli. Melalui Aplikasi Lelang
Indonesia (dapat di-download di google playstore) dan portal
lelang.go.id, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk
mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.
Nah, Bagaimana sih caranya penjual ingin
melelang produk UMKM nya di lelang.go.id?
Berikut langkah-langkahnya :
1. Penjual
(Pengusaha UMKM) dapat mengajukan permohonan lelang secara online pada lelang.go.id
dengan membuat akun lelang.go.id terlebih dahulu dan melengkapi berkas
kelengkapan seperti KTP, NPWP, Nomor Rekening dsb sampai terverifikasi akunnya
2. Setelah
terverifikasi, jika usaha atas nama pribadi bisa langsung masuk ke menu
permohonan lelang online, namun jika ingin atas nama organisasi atau perusahaan
bisa pilih menu tambah/atur organisasi kemudian masuk ke menu permohonan lelang
online. Setelah itu pilih tambah permohonan dan lengkapi data serta berkas yang
diminta
3. Ketika
berkas dinyatakan lengkap, berkas dapat disampaikan (beserta tiket permohonan
lelangnya) ke KPKNL.
4. Kemudian
setelah adanya penetapan jadwal lelang dari KPKNL, penjual melakukan pengumuman
lelang.
Produk UMKM yang laku terjual
dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang (pokok lelang/harga terbentuk
dikurangi bea lelang penjual) akan disetorkan kepada pihak penjual. Sementara
bea lelang penjual akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Besaran bea lelang penjual tersebut sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022. Pembeli produk UMKM pada kanal
lelang.go.id juga dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia yang juga
memiliki akun lelang.go.id.
Mudah, praktis dan efisien bukan?
Yuk para pelaku UMKM pasarkan produknya melalui lelang.go.id, info selengkapnya
bisa mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat di
Kota anda.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel