Yosep Peniel Batubara | Selasa, 11 Juni 2024 | | 407 kali
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami beritahukan bahwa pemerintah bermaksud memberikan keringanan utang yang saat ini diurus oleh PUPN Cabang Sulawesi Utara/KPKNL Manado kepada nama-nama yang tercantum dibawah ini:




