Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
Menuju Pengelolaan BMN yang Terintegrasi, KPKNL Manado Validasi Data IGT Tanah Bersertipikat di Kota Tomohon

Menuju Pengelolaan BMN yang Terintegrasi, KPKNL Manado Validasi Data IGT Tanah Bersertipikat di Kota Tomohon

Elen Vairus Sabrina
Kamis, 27 Agustus 2026 |   7 kali

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, Tim Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Manado melaksanakan kegiatan Validasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN berupa tanah yang telah bersertipikat pada satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Manado yang berada di Kota Tomohon. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, Tim PKN KPKNL Manado melakukan kunjungan langsung ke satuan kerja untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data BMN yang tercatat pada sistem dengan kondisi dan dokumen pertanahan yang dimiliki oleh satuan kerja.

Lalu, apa yang dimaksud dengan IGT BMN?

IGT BMN menyajikan informasi mengenai aset negara dalam bentuk spasial atau peta digital sehingga lokasi BMN dapat diketahui berdasarkan posisi geografisnya. Selain menunjukkan lokasi BMN, IGT BMN memuat informasi terkait aset negara, antara lain titik koordinat, batas bidang, luas, status hukum, dan peruntukan, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai aset negara secara lebih akurat serta mendukung pengelolaan dan pengawasan BMN.

Dalam prosesnya, satuan kerja terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data BMN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). SIMAN merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pengelolaan BMN secara elektronik. PMK Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara menempatkan SIMAN sebagai bagian dari pengelolaan BMN secara elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Setelah satuan kerja melakukan pemutakhiran data, KPKNL bersama Kantor Wilayah DJKN melakukan validasi terhadap data IGT yang tersedia. Proses validasi dilakukan dengan merekonsiliasi data BMN yang terdapat dalam SIMAN dengan data pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kesesuaian informasi mengenai aset negara.

Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dalam Perpres tersebut, salah satu fungsi percepatan Kebijakan Satu Peta adalah mendorong terwujudnya Informasi Geospasial Tematik yang akurat dan terintegrasi sehingga dapat menjadi landasan dalam mendukung pengelolaan aset dan pengambilan kebijakan secara lebih tepat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon