Menuju Pengelolaan BMN yang Terintegrasi, KPKNL Manado Validasi Data IGT Tanah Bersertipikat di Kota Tomohon
Elen Vairus Sabrina
Kamis, 27 Agustus 2026 |
7 kali
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, Tim Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Manado melaksanakan kegiatan Validasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN berupa tanah yang telah bersertipikat pada satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Manado yang berada di Kota Tomohon. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim
PKN KPKNL Manado melakukan kunjungan langsung ke satuan kerja untuk melakukan
pengecekan dan pemutakhiran data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data BMN yang tercatat pada
sistem dengan kondisi dan dokumen pertanahan yang dimiliki oleh satuan kerja.
Lalu, apa yang dimaksud
dengan IGT BMN?
IGT BMN menyajikan
informasi mengenai aset negara dalam bentuk spasial atau peta digital sehingga
lokasi BMN dapat diketahui berdasarkan posisi geografisnya. Selain menunjukkan
lokasi BMN, IGT BMN memuat informasi terkait aset negara, antara lain titik koordinat,
batas bidang, luas, status hukum, dan peruntukan, sehingga dapat memberikan
gambaran mengenai aset negara secara lebih akurat serta mendukung pengelolaan dan
pengawasan BMN.
Dalam prosesnya, satuan
kerja terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data BMN melalui aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). SIMAN merupakan sistem informasi yang
digunakan untuk mendukung pengelolaan BMN secara elektronik. PMK Nomor 118
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara menempatkan SIMAN sebagai bagian dari
pengelolaan BMN secara elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang
terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Setelah satuan kerja
melakukan pemutakhiran data, KPKNL bersama Kantor Wilayah DJKN melakukan
validasi terhadap data IGT yang tersedia. Proses validasi dilakukan dengan
merekonsiliasi data BMN yang terdapat dalam SIMAN dengan data pertanahan pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
memastikan kesesuaian informasi mengenai aset negara.
Kegiatan ini mendukung
pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dalam Perpres tersebut,
salah satu fungsi percepatan Kebijakan Satu Peta adalah mendorong terwujudnya
Informasi Geospasial Tematik yang akurat dan terintegrasi sehingga dapat
menjadi landasan dalam mendukung pengelolaan aset dan pengambilan kebijakan
secara lebih tepat.
Foto Terkait Berita