Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
Tingkatkan Pemahaman Lelang, KPKNL Manado Gelar Kegiatan SAPA Lelang Triwulan II Tahun 2026

Tingkatkan Pemahaman Lelang, KPKNL Manado Gelar Kegiatan SAPA Lelang Triwulan II Tahun 2026

Elen Vairus Sabrina
Selasa, 12 Mei 2026 |   24 kali

KPKNL Manado menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi SAPA (Saluran Aspirasi dan Pendampingan) Lelang Edisi Triwulan II Tahun 2026 secara daring pada 11 Mei 2026. Kegiatan SAPA Lelang bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan lelang pada satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah di wilayah Sulawesi Utara.

Kegiatan SAPA Lelang kali ini bertemakan “Optimalisasi Pengelolaan BMN dan BMD Melalui Pemasaran Lelang”. Kegiatan ini menjadi media komunikasi, koordinasi, dan penguatan sinergi antara KPKNL Manado dengan para pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Partisipasi dari satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah mencerminkan semangat serta komitmen bersama dalam mendukung tata kelola aset yang lebih baik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada kesempatan tersebut turut disampaikan sosialisasi mengenai anti korupsi dan gratifikasi. Penyampaian materi tersebut menjadi bagian dari penguatan integritas serta komitmen pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam sesi utama, Pelelang Ahli Pertama, Didik Suryadi selaku narasumber memberikan pembekalan mengenai optimalisasi pengelolaan BMN dan BMD melalui pemasaran lelang. Materi yang disampaikan meliputi ruang lingkup dan klasifikasi objek lelang, kewenangan dan tanggung jawab pengelola BMN dan BMD dalam proses lelang, jenis-jenis lelang, serta mekanisme pelaksanaan Lelang.

Peserta memperoleh pemahaman mengenai subjek lelang, khususnya peran sebagai penjual dan pemilik barang dalam pelaksanaan lelang. Dijelaskan bahwa penjual merupakan pihak yang mengajukan permohonan lelang dan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi, persyaratan, serta kebenaran dokumen dan kondisi objek lelang. Sementara itu, pemilik barang merupakan pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan hukum atas barang yang dilelang.

Dalam pemaparannya, Didik Suryadi menyampaikan “Peran strategis Lelang bukan hanya sebagai sarana penjualan aset saja, tetapi juga sebagai media pemasaran yang efektif dalam mendukung optimalisasi pengelolaan BMN dan BMD”. Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan transparan, informasi terkait objek lelang dapat dipublikasikan secara lebih luas kepada masyarakat sehingga meningkatkan pemajanan aset dan memperluas jangkauan calon peserta lelang.

Kepala KPKNL Manado, Abdul Ghofar, dalam kesempatannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan aset negara dan daerah. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi satuan kerja, bangsa, dan negara, sehingga BMN maupun BMD yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan SAPA Lelang Edisi Triwulan II Tahun 2026 diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat serta meningkatkan pemahaman para pengelola BMN dan BMD dalam mengoptimalkan pengelolaan aset melalui pelaksanaan lelang yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Foto Terkait Berita

Floating Icon