Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
KPKNL Manado Laksanakan Penilaian Sewa BMN di PPS Bitung

KPKNL Manado Laksanakan Penilaian Sewa BMN di PPS Bitung

Bhrama Ullul Azmi
Kamis, 23 April 2026 |   25 kali

Bitung (22/04) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja, Tim Penilai dari KPKNL Manado melaksanakan kegiatan survei lapangan terhadap objek yang diajukan untuk pemanfaatan dalam bentuk sewa oleh satuan kerja Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang berlokasi di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yang merupakan salah satu sentra aktivitas perikanan strategis di wilayah Sulawesi Utara.

Tim penilai yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Reydo Kuswurniawan dan Arifin. Keduanya melakukan pengamatan langsung terhadap objek penilaian guna memperoleh gambaran faktual atas kondisi fisik, lokasi, serta tingkat pemanfaatan BMN yang diusulkan untuk disewakan kepada pihak ketiga.

Adapun objek yang menjadi fokus dalam kegiatan survei ini mencakup 8 (delapan) unit berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan pelabuhan. Objek-objek tersebut saat ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai fasilitas pemrosesan ikan tuna yang akan diekspor. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa BMN memiliki potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

Kegiatan survei lapangan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif sebagai dasar dalam penyusunan opini Nilai Wajar atas sewa. Nilai Wajar tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam proses penetapan besaran sewa BMN, sehingga dapat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa sendiri merupakan salah satu skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020. Skema ini memungkinkan BMN untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa penerimaan negara dalam bentuk uang tunai. Selain bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, mekanisme sewa juga berperan dalam mencegah penggunaan BMN secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang. Jangka waktu sewa ditetapkan paling lama lima tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penilai juga melakukan pengumpulan data pembanding yang relevan dan sebanding di sekitar kawasan pelabuhan guna memperkuat analisis penilaian. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa Nilai Wajar yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi aktual dari objek yang dinilai. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam laporan penilaian dan menjadi dasar pertimbangan bagi unit terkait dalam proses pemberian persetujuan pemanfaatan BMN.

Kegiatan ini merupakan bagian dari standar pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan oleh KPKNL Manado dalam memberikan layanan pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui proses penilaian yang cermat dan berbasis data, diharapkan setiap pemanfaatan BMN dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.

Pada akhirnya, pemanfaatan BMN yang dilakukan secara tepat tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil, khususnya di wilayah sekitar pelabuhan. Sinergi yang terjalin antara KPKNL, satuan kerja, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan aset negara dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan nasional.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon