KPKNL Manado Laksanakan Penilaian Sewa BMN di PPS Bitung
Bhrama Ullul Azmi
Kamis, 23 April 2026 |
25 kali
Bitung (22/04) – Dalam rangka mendorong optimalisasi
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi satuan kerja, Tim Penilai dari KPKNL Manado melaksanakan kegiatan survei
lapangan terhadap objek yang diajukan untuk pemanfaatan dalam bentuk sewa oleh
satuan kerja Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. Kegiatan ini dilaksanakan di
kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang berlokasi di Kecamatan
Aertembaga, Kota Bitung, yang merupakan salah satu sentra aktivitas perikanan
strategis di wilayah Sulawesi Utara.
Tim penilai yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari
Reydo Kuswurniawan dan Arifin. Keduanya melakukan pengamatan langsung terhadap
objek penilaian guna memperoleh gambaran faktual atas kondisi fisik, lokasi,
serta tingkat pemanfaatan BMN yang diusulkan untuk disewakan kepada pihak
ketiga.
Adapun objek yang menjadi fokus dalam kegiatan survei ini
mencakup 8 (delapan) unit berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada
dalam kawasan pelabuhan. Objek-objek tersebut saat ini dimanfaatkan oleh pihak
ketiga sebagai fasilitas pemrosesan ikan tuna yang akan diekspor. Aktivitas
tersebut menunjukkan bahwa BMN memiliki potensi ekonomi yang signifikan apabila
dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.
Kegiatan survei lapangan ini bertujuan untuk memperoleh data
dan informasi yang komprehensif sebagai dasar dalam penyusunan opini Nilai
Wajar atas sewa. Nilai Wajar tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan
dalam proses penetapan besaran sewa BMN, sehingga dapat mencerminkan kondisi
pasar yang sebenarnya serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak
yang terlibat.
Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa sendiri merupakan salah
satu skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Skema ini memungkinkan BMN untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dengan imbalan berupa penerimaan negara dalam bentuk uang tunai.
Selain bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, mekanisme sewa
juga berperan dalam mencegah penggunaan BMN secara tidak sah oleh pihak yang
tidak berwenang. Jangka waktu sewa ditetapkan paling lama lima tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penilai juga melakukan pengumpulan
data pembanding yang relevan dan sebanding di sekitar kawasan pelabuhan guna
memperkuat analisis penilaian. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa
Nilai Wajar yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi aktual dari
objek yang dinilai. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam
laporan penilaian dan menjadi dasar pertimbangan bagi unit terkait dalam proses
pemberian persetujuan pemanfaatan BMN.
Kegiatan ini merupakan bagian dari standar pelayanan
terintegrasi yang dilaksanakan oleh KPKNL Manado dalam memberikan layanan
pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses penilaian yang cermat dan berbasis data, diharapkan setiap
pemanfaatan BMN dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
Pada akhirnya, pemanfaatan BMN yang dilakukan secara tepat
tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara, tetapi juga
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil, khususnya di wilayah sekitar
pelabuhan. Sinergi yang terjalin antara KPKNL, satuan kerja, serta para
pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan
aset negara dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan nasional.
Foto Terkait Berita