KPKNL Manado Lakukan Penilaian 14 Halte Eks Trans Kawanua untuk Penertiban BMN
Elen Vairus Sabrina
Selasa, 10 Maret 2026 |
41 kali
Pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026, tim Penilai dari Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan kegiatan
penilaian terhadap 14 unit halte yang sudah tidak lagi berfungsi. Halte-halte
tersebut berada di sepanjang ruas jalan nasional yang membentang dari Mapanget
melintasi Wanea kemudian Malalayang hingga berakhir di Wenang.
Halte tersebut sebelumnya merupakan bagian dari koridor
layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Kawanua yang pernah beroperasi sebagai
moda transportasi publik di Kota Manado. Pada masanya, layanan Trans Kawanua
berperan menghubungkan sejumlah titik transit strategis, antara lain Terminal
Malalayang, Terminal Kalimas, serta akses menuju Bandara Sam Ratulangi.
Namun, seiring dengan berhentinya operasional layanan BRT
Trans Kawanua, fasilitas halte yang menjadi penunjang layanan tersebut kini
tidak lagi digunakan. Berdasarkan hasil survei lapangan, kondisi halte kini
dalam keadaan rusak, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi memiliki
struktur bangunan yang utuh.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi
Utara selaku pengelola mengajukan permohonan persetujuan penghapusan Barang
Milik Negara (BMN) kepada KPKNL Manado. Menindaklanjuti permohonan tersebut,
tim penilai KPKNL Manado menentukan nilai wajar atas objek BMN berupa bongkaran
bangunan halte yang akan dimusnahkan. Bongkaran bangunan tersebut nantinya akan
dipindahtangankan melalui penjualan.
Tim penilai yang terdiri dari Penilai Pemerintah Ahli Muda Reydo Kuswurniawan bersama Penilai Pemerintah Ahli Pertama Arifin turun
langsung ke lapangan untuk melaksanakan survei dan pengumpulan data. Dalam
kegiatan tersebut, tim melakukan kegiatan penilaian, antara lain identifikasi
objek, pemeriksaan kondisi fisik bangunan, identifikasi jenis material,
pengukuran dimensi bangunan, pembuatan sketsa teknis, serta perhitungan
komponen struktur halte sebagai dasar dalam penentuan nilai wajar.
Penilaian ini bertujuan untuk memperoleh estimasi nilai
wajar atas objek BMN berupa bongkaran bangunan yang akan diproses
pemindahtanganannya. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan digunakan
sebagai dasar penentuan nilai limit dalam pelaksanaan penjualan melalui
mekanisme lelang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi
pengelolaan aset negara melalui penertiban BMN yang sudah tidak digunakan dalam
operasional. Dengan dilakukan penghapusan dan pemindahtanganan, aset yang tidak
lagi dimanfaatkan dapat dikelola secara lebih efektif sehingga tidak
menimbulkan beban biaya pemeliharaan. Selain itu, hasil penjualan melalui
lelang juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
Melalui kegiatan penilaian ini, KPKNL Manado terus
berkomitmen memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan BMN guna memastikan
aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi
negara.
Foto Terkait Berita