Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
KPKNL Manado Lakukan Penilaian 14 Halte Eks Trans Kawanua untuk Penertiban BMN

KPKNL Manado Lakukan Penilaian 14 Halte Eks Trans Kawanua untuk Penertiban BMN

Elen Vairus Sabrina
Selasa, 10 Maret 2026 |   41 kali

Pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026, tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan kegiatan penilaian terhadap 14 unit halte yang sudah tidak lagi berfungsi. Halte-halte tersebut berada di sepanjang ruas jalan nasional yang membentang dari Mapanget melintasi Wanea kemudian Malalayang hingga berakhir di Wenang.

Halte tersebut sebelumnya merupakan bagian dari koridor layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Kawanua yang pernah beroperasi sebagai moda transportasi publik di Kota Manado. Pada masanya, layanan Trans Kawanua berperan menghubungkan sejumlah titik transit strategis, antara lain Terminal Malalayang, Terminal Kalimas, serta akses menuju Bandara Sam Ratulangi.

Namun, seiring dengan berhentinya operasional layanan BRT Trans Kawanua, fasilitas halte yang menjadi penunjang layanan tersebut kini tidak lagi digunakan. Berdasarkan hasil survei lapangan, kondisi halte kini dalam keadaan rusak, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi memiliki struktur bangunan yang utuh.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara selaku pengelola mengajukan permohonan persetujuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) kepada KPKNL Manado. Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim penilai KPKNL Manado menentukan nilai wajar atas objek BMN berupa bongkaran bangunan halte yang akan dimusnahkan. Bongkaran bangunan tersebut nantinya akan dipindahtangankan melalui penjualan.

Tim penilai yang terdiri dari Penilai Pemerintah Ahli Muda Reydo Kuswurniawan bersama Penilai Pemerintah Ahli Pertama Arifin turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan survei dan pengumpulan data. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan kegiatan penilaian, antara lain identifikasi objek, pemeriksaan kondisi fisik bangunan, identifikasi jenis material, pengukuran dimensi bangunan, pembuatan sketsa teknis, serta perhitungan komponen struktur halte sebagai dasar dalam penentuan nilai wajar.

Penilaian ini bertujuan untuk memperoleh estimasi nilai wajar atas objek BMN berupa bongkaran bangunan yang akan diproses pemindahtanganannya. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penentuan nilai limit dalam pelaksanaan penjualan melalui mekanisme lelang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara melalui penertiban BMN yang sudah tidak digunakan dalam operasional. Dengan dilakukan penghapusan dan pemindahtanganan, aset yang tidak lagi dimanfaatkan dapat dikelola secara lebih efektif sehingga tidak menimbulkan beban biaya pemeliharaan. Selain itu, hasil penjualan melalui lelang juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Melalui kegiatan penilaian ini, KPKNL Manado terus berkomitmen memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan BMN guna memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon