Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Bitung

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Bitung

Bhrama Ullul Azmi
Selasa, 14 Oktober 2025 |   225 kali

Bitung, 14 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea dan Cukai Bitung dan dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah serta pemangku kepentingan, antara lain unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, Pemerintah Kota Bitung, serta instansi teknis lainnya.

Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto, hadir langsung bersama tim untuk mengikuti prosesi pemusnahan tersebut. Kehadiran berbagai unsur lembaga ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode 2024–2025, dengan total 31 kegiatan penindakan. Barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan. Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp162.830.960,00. Barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara KPKNL, Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pemusnahan barang ilegal juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran barang melanggar ketentuan, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap perekonomian nasional. Barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin edar dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan dan menurunkan daya saing industri legal.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, pemerintah optimistis upaya pemberantasan barang ilegal akan semakin efektif dan berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap perlindungan masyarakat dan keberlangsungan industri dalam negeri.

Foto Terkait Berita

Floating Icon