Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Bitung
Bhrama Ullul Azmi
Selasa, 14 Oktober 2025 |
225 kali
Bitung, 14 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Manado berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan Barang yang
Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai
yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean C Bitung. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea dan
Cukai Bitung dan dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah serta pemangku
kepentingan, antara lain unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri,
BNN, KPKNL, KPP, Pemerintah Kota Bitung, serta instansi teknis lainnya.
Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto, hadir langsung bersama tim
untuk mengikuti prosesi pemusnahan tersebut. Kehadiran berbagai unsur lembaga
ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi
nasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta memperkuat
upaya penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan
administratif selama periode 2024–2025, dengan total 31 kegiatan penindakan.
Barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara (BMMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan
persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan. Adapun
jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil
tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
sebanyak 1.937,54 liter. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan
mencapai Rp162.830.960,00. Barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran
terhadap Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga dalam
menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang
kena cukai ilegal. Sinergi antara KPKNL, Bea dan Cukai, aparat penegak hukum,
serta pemerintah daerah dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menciptakan
sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pemusnahan barang
ilegal juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya
peredaran barang melanggar ketentuan, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya
terhadap perekonomian nasional. Barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita
cukai dan minuman beralkohol tanpa izin edar dapat menimbulkan risiko besar bagi
kesehatan dan menurunkan daya saing industri legal.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, pemerintah
optimistis upaya pemberantasan barang ilegal akan semakin efektif dan
berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap perlindungan masyarakat dan
keberlangsungan industri dalam negeri.
Foto Terkait Berita