Koordinasi Penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun 2025: KPKNL Manado dan Kantor Pertanahan Minahasa Utara Mantapkan Sinergi
Bhrama Ullul Azmi
Rabu, 10 September 2025 |
110 kali
Minahasa Utara – Upaya penyelamatan dan pengamanan aset
negara kembali ditegaskan melalui kegiatan koordinasi penyelesaian Sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto,
memimpin langsung pertemuan tersebut bersama tim Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kegiatan ini melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara serta satuan
kerja yang menjadi target penyelesaian sertipikasi BMN Tahun 2025, khususnya
yang masuk dalam Kategori I dan Kategori III.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh barang milik negara
maupun daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah
daerah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau
pemerintah daerah yang bersangkutan. Melalui regulasi ini, pemerintah
berkomitmen memastikan seluruh aset tanah negara memiliki dasar hukum yang
kuat, tertib administrasi, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di
kemudian hari.
Setibanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Adi
Suranto beserta tim disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan, Yandry D.R.
Rory, S.SIT., M.Si. Kehangatan tersebut mencerminkan semangat sinergi antara
Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam
rangka menuntaskan target sertipikasi BMN.
Berdasarkan data yang dihimpun, di wilayah Kabupaten
Minahasa Utara terdapat 148 bidang tanah yang masuk dalam target sertipikasi
BMN Tahun 2025. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat pada Satuan Kerja
Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II. Dari total bidang tersebut, hingga saat
ini sudah ada 67 bidang yang berhasil dilakukan pengukuran. Sementara itu,
sisanya masih menunggu jadwal pengukuran dari Kantor Pertanahan. Adapun seluruh
berkas permohonan sertipikasi dari satuan kerja terkait telah diserahkan dan
tengah diproses sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Suranto juga menyinggung
persoalan terkait perbaikan data pada sertipikat kepemilikan tanah atas aset
properti eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berlokasi di wilayah
Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Kantor Pertanahan, Yandry Rory, menjelaskan
bahwa proses perubahan data sertipikat tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Sebagai langkah awal, kami perlu melakukan penghapusan hak
tanggungan (hipotik) yang masih melekat pada aset tersebut. Hal ini merupakan
konsekuensi dari peralihan kepemilikan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara. Kami akan mendukung penuh sepanjang dokumen pendukung yang dibutuhkan
dapat segera dilengkapi,” ujar Yandry.
Adi Suranto menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan
aspek krusial dalam mempercepat proses administrasi kepemilikan aset negara.
“Kami mendorong satuan kerja terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang
diperlukan agar proses perubahan data dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai
dengan ketentuan. Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam
menjaga kekayaan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi juga menyampaikan pentingnya sertipikasi
tanah bagi kepastian hukum dan perlindungan aset negara. “Manfaat utama dari
sertipikasi BMN adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib
administrasi, dan pengamanan aset negara. Dengan sertifikat kepemilikan,
konflik dapat diminimalisir, dan potensi penyerobotan oleh pihak lain bisa
dicegah,” tegas Adi.
Selain memberikan perlindungan, sertipikasi juga membuka
peluang optimalisasi pemanfaatan BMN. Tanah yang status kepemilikannya sudah
jelas dapat digunakan lebih produktif, misalnya untuk mendukung percepatan
pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Ketika tanah negara sudah
memiliki legalitas yang kuat, maka tanah tersebut tidak hanya aman secara
hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, memberikan
nilai tambah, bahkan menjadi sumber penerimaan negara,” tambah Adi.
KPKNL Manado, sebagai ujung tombak pengelolaan barang milik
negara di wilayah Sulawesi Utara, menaruh harapan besar agar seluruh BMN berupa
tanah segera memiliki bukti fisik kepemilikan yang sah atas nama Pemerintah
Republik Indonesia c.q. kementerian atau lembaga terkait.
“Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, kami ingin
memastikan bahwa tidak ada lagi aset negara yang dikuasai pihak lain secara
tidak sah. Sebaliknya, kementerian/lembaga dapat mengoptimalkan aset tersebut
untuk mendukung kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Adi.
Melalui kegiatan koordinasi ini, terlihat jelas komitmen
KPKNL Manado untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku
kepentingan, khususnya Kantor Pertanahan Minahasa Utara dan satuan kerja
pengguna barang. Langkah strategis ini diharapkan menjadi bagian dari upaya
besar pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus mengoptimalkan perannya
bagi pembangunan nasional.
Dengan kerja sama yang erat, tekad yang kuat, dan keseriusan
dari semua pihak, target penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun 2025 diyakini dapat
tercapai sesuai harapan. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi,
langkah ini merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan aset
negara demi terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang transparan, akuntabel,
dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita