Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Manado
Koordinasi Penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun 2025: KPKNL Manado dan Kantor Pertanahan Minahasa Utara Mantapkan Sinergi

Koordinasi Penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun 2025: KPKNL Manado dan Kantor Pertanahan Minahasa Utara Mantapkan Sinergi

Bhrama Ullul Azmi
Rabu, 10 September 2025 |   110 kali

Minahasa Utara – Upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara kembali ditegaskan melalui kegiatan koordinasi penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto, memimpin langsung pertemuan tersebut bersama tim Pengelolaan Kekayaan Negara. Kegiatan ini melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara serta satuan kerja yang menjadi target penyelesaian sertipikasi BMN Tahun 2025, khususnya yang masuk dalam Kategori I dan Kategori III.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh barang milik negara maupun daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh aset tanah negara memiliki dasar hukum yang kuat, tertib administrasi, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Setibanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Adi Suranto beserta tim disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan, Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si. Kehangatan tersebut mencerminkan semangat sinergi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka menuntaskan target sertipikasi BMN.

Berdasarkan data yang dihimpun, di wilayah Kabupaten Minahasa Utara terdapat 148 bidang tanah yang masuk dalam target sertipikasi BMN Tahun 2025. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II. Dari total bidang tersebut, hingga saat ini sudah ada 67 bidang yang berhasil dilakukan pengukuran. Sementara itu, sisanya masih menunggu jadwal pengukuran dari Kantor Pertanahan. Adapun seluruh berkas permohonan sertipikasi dari satuan kerja terkait telah diserahkan dan tengah diproses sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Suranto juga menyinggung persoalan terkait perbaikan data pada sertipikat kepemilikan tanah atas aset properti eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Kantor Pertanahan, Yandry Rory, menjelaskan bahwa proses perubahan data sertipikat tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

“Sebagai langkah awal, kami perlu melakukan penghapusan hak tanggungan (hipotik) yang masih melekat pada aset tersebut. Hal ini merupakan konsekuensi dari peralihan kepemilikan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Kami akan mendukung penuh sepanjang dokumen pendukung yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi,” ujar Yandry.

Adi Suranto menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan aspek krusial dalam mempercepat proses administrasi kepemilikan aset negara. “Kami mendorong satuan kerja terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perubahan data dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kekayaan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi juga menyampaikan pentingnya sertipikasi tanah bagi kepastian hukum dan perlindungan aset negara. “Manfaat utama dari sertipikasi BMN adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi, dan pengamanan aset negara. Dengan sertifikat kepemilikan, konflik dapat diminimalisir, dan potensi penyerobotan oleh pihak lain bisa dicegah,” tegas Adi.

Selain memberikan perlindungan, sertipikasi juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan BMN. Tanah yang status kepemilikannya sudah jelas dapat digunakan lebih produktif, misalnya untuk mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Ketika tanah negara sudah memiliki legalitas yang kuat, maka tanah tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, memberikan nilai tambah, bahkan menjadi sumber penerimaan negara,” tambah Adi.

KPKNL Manado, sebagai ujung tombak pengelolaan barang milik negara di wilayah Sulawesi Utara, menaruh harapan besar agar seluruh BMN berupa tanah segera memiliki bukti fisik kepemilikan yang sah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian atau lembaga terkait.

“Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi aset negara yang dikuasai pihak lain secara tidak sah. Sebaliknya, kementerian/lembaga dapat mengoptimalkan aset tersebut untuk mendukung kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Adi.

Melalui kegiatan koordinasi ini, terlihat jelas komitmen KPKNL Manado untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kantor Pertanahan Minahasa Utara dan satuan kerja pengguna barang. Langkah strategis ini diharapkan menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus mengoptimalkan perannya bagi pembangunan nasional.

Dengan kerja sama yang erat, tekad yang kuat, dan keseriusan dari semua pihak, target penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun 2025 diyakini dapat tercapai sesuai harapan. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi, langkah ini merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan aset negara demi terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon