KPKNL Manado Gelar Lelang Sukarela Bersama PLN Melalui Closed Bidding Perdana
Bhrama Ullul Azmi
Kamis, 31 Juli 2025 |
172 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado kembali menunjukkan
komitmennya dalam mengelola kekayaan negara melalui pelaksanaan lelang sukarela
bersama PT PLN (Persero). Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan lelang sukarela oleh
pemohon dalam hal ini perusahaan berbadan hukum negara.
Lelang
dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 bertempat di Gedung Keuangan Negara
Manado, tepatnya di ruang rapat lantai 4 KPKNL Manado. Turut hadir dalam
kegiatan ini Pejabat Lelang, Piter, serta pihak penjual Gia Live Monica Gosal
dari PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah,
www.lelang.go.id, yang memungkinkan proses lelang dilaksanakan secara
transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Pengajuan
permohonan lelang dilakukan secara online dan telah sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
Menariknya,
lelang kali ini menjadi pelaksanaan perdana skema closed bidding di
wilayah kerja KPKNL Manado melalui portal lelang.go.id. Pelaksanaan metode closed
bidding ini dimungkinkan karena memenuhi ketentuan PMK 122 yang mengatur
bahwa Penawaran Lelang melalui Aplikasi Lelang terdiri atas penawaran terbuka (open
bidding) dan penawaran tertutup (closed bidding). Closed bidding
merupakan mekanisme penawaran tertutup di mana peserta menyampaikan penawaran
harga secara individual tanpa mengetahui penawaran peserta lainnya hingga batas
waktu lelang berakhir. Hal ini berbeda dengan open bidding atau
penawaran terbuka, di mana seluruh peserta dapat melihat tawaran satu sama lain
dan menaikkan penawaran secara terbuka berdasarkan kelipatan nilai yang telah
ditentukan.
Objek
yang dilelang dalam kegiatan ini terdiri atas satu paket barang limbah padat (scrap)
yang terdiri dari besi tua tower, relay, kabel, tembaga, aluminium, dan
trafo gardu induk dimana seluruhnya dilelang dalam satu lot. Nilai limit lelang
ditetapkan sebesar Rp1.065.088.000 dan berhasil terjual dengan nilai penawaran
tertinggi mencapai Rp2.192.600.888. Dari hasil tersebut, negara memperoleh
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp76.741.031, yang terdiri atas
1,5?a lelang dari penjual dan 2?a lelang dari pembeli sebagaimana diatur
dalam ketentuan PNBP lelang.
Lelang
ini tidak hanya memberikan alternatif solusi pengelolaan barang milik negara
yang efektif, namun juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.
Sistem lelang daring melalui lelang.go.id memberikan kemudahan akses bagi
masyarakat umum diseluruh Indonesia serta memastikan bahwa proses lelang
berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, sehingga meningkatkan
kepercayaan terhadap tata kelola aset negara.
Dengan
terjalinnya kerja sama antara KPKNL Manado dengan BUMN, khususnya PLN,
diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan. KPKNL Manado berkomitmen untuk
senantiasa mendukung proses lelang yang profesional dan kredibel, serta siap
menjadi mitra strategis bagi BUMN dalam mendukung transformasi dan efisiensi
aset ke depan.
Foto Terkait Berita