Survei Lapangan Penilaian Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Bitung
Bhrama Ullul Azmi
Jum'at, 28 Februari 2025 |
181 kali
Jumat (28/02) Tim Penilai KPKNL Manado
melakukan kegiatan survei lapangan terhadap objek penilaian berupa Barang
Rampasan pada Kejaksaan Negeri Bitung. Tim Penilai KPKNL Manado diketuai oleh
Reydo Kuswurniawan selaku JF Penilai Muda, beranggotakan Arifin dan Mohamad
Fikri Yulianto Biki selaku JF Penilai Pertama. Kegiatan ini juga dihadiri
langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari
Bitung, Yasser Samahati, bersama tim dari Kejari Bitung. Survei lapangan dalam
rangka penilaian tersebut dilakukan terhadap objek berupa bahan bakar minyak
jenis solar, 6 (enam) unit kapal beserta alat kelengkapannya, dan 8 (delapan)
unit Handphone.
Survei diawali dengan pengecekan
langsung terhadap 8 (delapan) unit Handphone yang berada di Kantor Kejaksaan
Negeri Bitung. Dari kedelapan unit Handphone tersebut, terdapat beberapa unit yang
tidak bisa dinyalakan secara langsung dikarenakan kendala pada baterai dan
pengisian daya baterai. Tim Penilai melanjutkan survei dengan memeriksa secara
langsung alat kelengkapan kapal yang telah disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan
Negeri Bitung. Terdapat beberapa macam alat navigasi dan komunikasi yang telah
diamankan dari kapal untuk selanjutnya dicatat dan didokumentasikan oleh Tim
Penilai.
Tim Penilai melanjutkan kegiatan
survei terhadap objek berupa 6 (enam) unit kapal yang bertempat di Dermaga Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Bitung. Disana, Tim
Penilai dan Tim Kejari disambut oleh perwakilan dari Pangkalan PSDKP Bitung dan
langsung ditunjukkan kapal yang menjadi objek penilaian. Dari keenam kapal yang
menjadi objek penilaian, masing-masing dapat dikategorikan berdasarkan
jenisnya, yaitu satu kapal yang berfungsi sebagai kapal pengangkut, dua kapal
yang digunakan untuk menangkap ikan, serta tiga kapal lainnya yang termasuk
dalam kategori lightboat. Untuk memastikan keakuratan data, Tim Penilai
melakukan proses verifikasi dengan mencocokkan spesifikasi teknis yang
tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi fisik kapal yang diamati secara
langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara
informasi administratif dengan keadaan aktual kapal sebelum penilaian lebih
lanjut dilakukan.
Pada hari terakhir, Tim Penilai
melakukan survei lapangan terhadap objek berupa bahan bakar minyak jenis solar.
Objek penilaian ini diamankan di Rumah Penyimpaan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas
I Manado. Setelah melakukan survei, Tim penilai melanjutkan dengan pencarian
informasi terkait data pembanding atas objek penilaian. Diharapkan dengan
adanya proses penilaian ini dapat mendukung dan mengakselerasi pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) terutama yang berasal dari Barang Rampasan.
Foto Terkait Berita