KPKNL Manado Lakukan Penilaian Aset Sitaan Terkait Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo
Yosep Peniel Batubara
Kamis, 24 Oktober 2024 |
624 kali
Manado, 16 Oktober 2024 – Tim Penilai KPKNL Manado yang terdiri dari Reydo Kuswurniawan, Arifin, dan Andhi Rifqi Mubarok melakukan penilaian atas Barang Rampasan Negara yang berada di bawah pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari aset sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi, yang nantinya akan digunakan sebagai nilai limit dalam proses pelelangan.
Proses pengumpulan data dan informasi dimulai pada 14 Oktober 2024 di Kota Manado, dan berlanjut dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Penilaian ini tidak hanya ditujukan untuk pelelangan, namun juga sebagai dasar dalam penyusunan laporan Barang Milik Negara (BMN) dan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada KPK.
Aset yang dinilai adalah barang sitaan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI No. 4101 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Aset tersebut terkait dengan kasus terdakwa Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 16 Oktober 2024, Tim Penilai memulai proses penilaian pukul 09.00 WITA bersama tim dari KPK dan Rupbasan, serta disaksikan oleh beberapa anggota keluarga Rafael Alun. Tim melakukan penilaian baik dari dalam maupun luar bangunan. Lokasi pertama yang diperiksa adalah dua bidang tanah dengan bangunan di atasnya yang beralamat di Jl. Bukit Zaitun No. 117, Desa Kleak, Kecamatan Manado Selatan. Tanah tersebut terdaftar atas nama Ernie Meike Torondek dengan luas masing-masing 300 m² dan 528 m².
Pada pukul 11.00 WITA, penilaian dilanjutkan di Green Hill Residence, yang merupakan bagian dari aset sitaan. Tim Penilai dibantu oleh pengembang setempat untuk menjelaskan batas-batas tanah dan denah wilayah tersebut.
Menurut Reydo Kuswurniawan, salah satu anggota Tim Penilai KPKNL Manado, penilaian kali ini sangat penting untuk memastikan bahwa nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar saat ini. "Penilaian ini menentukan nilai limit aset dalam proses lelang, dan itu harus akurat untuk menghindari kerugian negara," jelas Reydo.
Penilaian atas Barang Rampasan Negara diakhiri dengan pencarian data pembanding baik tanah dan bangunan di sekitar wilayah aset yang dinilai oleh Tim Penilai KPKNL Manado. "Kami mengumpulkan semua data dan informasi terkait objek penilaian, dengan ini, kami bisa memastikan bahwa setiap aspek penilaian mencerminkan kondisi nyata aset tersebut." jelas Arifin.
Foto Terkait Berita