Manado
(21/02) – Pelaksanaan kegiatan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara (SBSK BMN) dilakukan oleh tim survei dari Seksi Pengelolaan Kekakayaan
Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado ke Satuan
Kerja Kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Tim
survei KPKNL Manado Sanggul Siahaan dan Wisnu Hilmas ditemani oleh Kepala Sub
Bagian Umum dan Keuangan PN Airmadidi, Anggi Cicilia W. Wagiran, melaksanakan
pengukuran setiap ruangan Gedung perkantoran PN Airmadidi.
“Kami
senang dengan adanya pengukuran dan hasil data yang diperoleh dari pengelola
BMN dalam hal ini KPKNL, dapat memudahkan dalam mengelola dan menggunakan aset-aset
kami kedepannya”, ujarnya.
Sanggul
mengiyakan dengan menambahkan bahwa hasil pengukuran tanah dan bangunan (gedung)
akan dicatat dalam aplikasi SBSK dan laporan SBSK yang hasilnya akan diolah
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN untuk kemudian
dikoordinasikan dengan Kementerian Pusat sebagai pengguna BMN terkait pengelolaan
aset BMN nantinya.
Sebagai
tambahan informasi, pengukuran ini juga dilakukan untuk mengetahui utilisasi pengelolaan
BMN sesuai dengan potensi terbaiknya atau highest and best use principle (HBU).
Pengukuran tersebut untuk mengetahui apakah bangunan telah sesuai dengan standarisasi,
kurang dari standarisasi, atau melebihi standarisasi. KPKNL Manado di tahun
2023 memiliki target penyelesaian SBSK pengukuran sebesar 1183 NUP dan SBSK
optimalisasi sebesar 952 NUP. Hasil pengukuran tersebut akan mendukung
optimalnya pengelolaan aset BMN sehingga peruntukannya diharapkan dapat memberikan
nilai tambah terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).