Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Tim Penilai KPKNL Manado Survei Fisik Kapal Illegal Fishing Filipina
Andhi Rifqi Mubarok
Kamis, 20 Mei 2021   |   255 kali

Bitung (20/05) - Tim Penilai dari Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Manado pada hari ini melaksanakan kegiatan survei lapangan ke Kejaksaan Negari Bitung. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penilaian, Ari Try Hermawan melaksanakan tugas penilaian berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan penilaian terhadap objek Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan kapal milik warga negara Filipina yang ditangkap karena telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia pada akhir tahun 2020 lalu.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son ditemani oleh beberapa stafnya menyambut baik kedatangan tim penilai KPKNL Manado serta mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tujuan pemanfaatan barang rampasan kapal tersebut nantinya adalah untuk dihibahkan kepada Universitas Sam Ratulangi Manado agar dimanfaatkan dalam kegiatan pendidikan.

“Selamat datang kami ucapkan untuk tim penilai KPKNL Manado, kami senang dan berterima kasih kepada KPKNL Manado yang selalu memberikan layanan dan hubungan kerja sama yang baik kepada kami”, setelah hasil penilaian objek kapal ini keluar nantinya kami berencana menghibahkannya kepada Universitas Sam Ratulangi Manado agar dipergunakan untuk tujuan pendidikan”, kata Frenkie dalam sambutannya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Arif Yuli Haryanto menjelaskan asal usul objek kapal yang dinilai tersebut merupakan hasil rampasan dari illegal fishing warga negara Filipina yang telah melanggar aturan dengan mengambil tanpa ijin kekayaan laut di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di akhir tahun 2020 lalu.

“Kapal ini merupakan hasil rampasan kita dari illegal fishing yang dilakukan oleh warga negara Filipina dengan mengambil kekayaan laut di wilayah ZEE Indonesia pada akhir tahun lalu”, ungkap Arif.

Arif juga menambahkan bahwa saat kapal hasil rampasan ini akan dihibahkan kepada Universitas Sam Ratulangi Manado, maka harus melalui proses penilaian terlebih dahulu terhadap objek barang rampasan dimaksud.

“Pada saat itu, kapal ini ingin kami hibahkan secara langsung kepada Universitas Sam Ratulangi Manado, namun ternyata terlebih dahulu harus melalui tahapan proses penilaian oleh penilai pemerintah dalam hal ini KPKNL sebagai pengelola barang”, jelasnya.

Selain kapal, Arif juga mengatakan bahwa terdapat objek penilaian lain berupa beberapa peralatan di dalam kapal seperti perlengkapan komunikasi, perlengkapan bongkar muat, perlengkapan kamar mesin, dan perlengkapan penangkapan ikan.

“Perlengkapan kapal ini semua juga merupakan barang rampasan yang kami temukan di kapal asing tersebut, sama hal nya dengan kapal ini, kami berencana untuk menghibahkannya ke Universitas Sam Ratulangi Manado”, tambahnya.  

Sebagai informasi, kegiatan illegal fishing telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing),Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan”. Hasil penangkapan dan rampasan negara dari kegiatan illegal fishing merupakan BMN yang peruntukannya dapat dilakukan penjualan secara langsung melalui lelang atau pemanfaatan lain seperti pemindahtanganan, dan hibah.

Selanjutnya, kegiatan penilaian diakhiri oleh tim penilai dengan melaksanakan sesi pemotretan terhadap objek penilaian dan mencari objek pembanding sebagai dasar penilaian dengan menggunakan metode pendekatan data pasar.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini