Bitung
(20/05) - Tim Penilai dari Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Manado
pada hari ini melaksanakan kegiatan survei lapangan ke Kejaksaan Negari Bitung.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penilaian, Ari Try Hermawan
melaksanakan tugas penilaian berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri
Bitung untuk melakukan penilaian terhadap objek Barang Milik Negara (BMN)
berupa barang rampasan kapal milik warga negara Filipina yang ditangkap karena telah
melakukan illegal fishing di perairan Indonesia pada akhir tahun 2020
lalu.
Bertempat
di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son
ditemani oleh beberapa stafnya menyambut baik kedatangan tim penilai KPKNL
Manado serta mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan
baik. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tujuan pemanfaatan barang rampasan
kapal tersebut nantinya adalah untuk dihibahkan kepada Universitas Sam
Ratulangi Manado agar dimanfaatkan dalam kegiatan pendidikan.
“Selamat
datang kami ucapkan untuk tim penilai KPKNL Manado, kami senang dan berterima
kasih kepada KPKNL Manado yang selalu memberikan layanan dan hubungan kerja
sama yang baik kepada kami”, setelah hasil penilaian objek
kapal ini keluar nantinya kami berencana menghibahkannya kepada Universitas Sam
Ratulangi Manado agar dipergunakan untuk tujuan pendidikan”, kata Frenkie dalam sambutannya.
Di
sisi lain, Kepala Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Arif Yuli Haryanto
menjelaskan asal usul objek kapal yang dinilai tersebut merupakan hasil
rampasan dari illegal fishing warga negara Filipina yang telah melanggar
aturan dengan mengambil tanpa ijin kekayaan laut di wilayah Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) Indonesia di akhir tahun 2020 lalu.
“Kapal
ini merupakan hasil rampasan kita dari illegal fishing yang dilakukan
oleh warga negara Filipina dengan mengambil kekayaan laut di wilayah ZEE
Indonesia pada akhir tahun lalu”, ungkap Arif.
Arif
juga menambahkan bahwa saat kapal hasil rampasan ini akan dihibahkan kepada
Universitas Sam Ratulangi Manado, maka harus melalui proses penilaian terlebih
dahulu terhadap objek barang rampasan dimaksud.
“Pada
saat itu, kapal ini ingin kami hibahkan secara langsung kepada Universitas Sam
Ratulangi Manado, namun ternyata terlebih dahulu harus melalui tahapan proses
penilaian oleh penilai pemerintah dalam hal ini KPKNL sebagai pengelola barang”, jelasnya.
Selain
kapal, Arif juga mengatakan bahwa terdapat objek penilaian lain berupa beberapa
peralatan di dalam kapal seperti perlengkapan komunikasi, perlengkapan bongkar
muat, perlengkapan kamar mesin, dan perlengkapan penangkapan ikan.
“Perlengkapan
kapal ini semua juga merupakan barang rampasan yang kami temukan di kapal asing
tersebut, sama hal nya dengan kapal ini, kami berencana untuk
menghibahkannya ke Universitas Sam Ratulangi Manado”, tambahnya.
Sebagai
informasi, kegiatan illegal fishing telah diatur di dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2017
tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing), “Penangkapan Ikan
Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau
kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan”. Hasil penangkapan dan rampasan
negara dari kegiatan illegal fishing merupakan BMN yang peruntukannya
dapat dilakukan penjualan secara langsung melalui lelang atau pemanfaatan lain
seperti pemindahtanganan, dan hibah.
Selanjutnya,
kegiatan penilaian diakhiri oleh tim penilai dengan melaksanakan sesi pemotretan
terhadap objek penilaian dan mencari objek pembanding sebagai dasar penilaian dengan
menggunakan metode pendekatan data pasar.