Manado - Tim Penilaian KPKNL Manado melakukan Penilaian Barang Rampasan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pemohonan penilaian barang rampasan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari 14 bidang tanah dan 2 bangunan dan 3 kendaraan roda 4 yang tersebar di beberapa tempat di Kota Tomohon. Salah satu dari objek penilaian berupa bangunan yang merupakan peternakan babi.
Survey/Penelitian Lapangan dilakukan selama 3 hari yang dimulai pada Rabu (08/05). Dalam melakukan survey/penelitian lapangan tim penilai KPKNL Manado didampingi oleh beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kelurahan setempat.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sedangkan penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Hasil dari penilaian ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai limit penjualan lelang barang rampasan.