Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan Dasar Pengambilan Keputusan Aset
Unggul Aji Mulyo
Kamis, 24 September 2026 |
63 kali
Ketika satuan kerja meminta barang baru, periksa kebutuhan
pekerjaannya dan barang yang tersedia. Jawabannya menentukan apakah instansi
perlu membeli, membangun, merawat, atau mengatur penggunaan aset yang telah
dimiliki. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) menempatkan pemeriksaan
ini sebelum keputusan anggaran. Dokumen tersebut membantu pengurus BMN,
perencana, dan pimpinan menelusuri alasan sebuah usulan disetujui atau
disesuaikan.
RKBMN merupakan
dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun. BMN mencakup barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN serta perolehan lain yang sah.
Perencanaan kebutuhan diatur dalam PMK 153/PMK.06/2021, sedangkan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan diatur dalam PMK 138 Tahun 2024. Menteri Keuangan
bertindak sebagai Pengelola Barang; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
menjalankan tugas pengelolaan sesuai kewenangannya. Kuasa Pengguna Barang
menyusun usulan pada tingkat satuan kerja, kemudian Pengguna Barang di
kementerian atau lembaga mengonsolidasikannya.
PMK
153/PMK.06/2021 mencakup lima bentuk perencanaan: pengadaan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Hubungannya perlu diperiksa
dalam satu berkas kebutuhan. Barang yang akan dihapus karena rusak berat,
misalnya, tidak layak tetap dicantumkan sebagai objek pemeliharaan rutin.
Rencana pengadaan juga perlu memperhitungkan kemungkinan menggunakan barang
yang tersedia, sesuai kondisi dan ketentuan penggunaannya. Pemeliharaan dalam
peraturan ini mencakup pula pengasuransian serta kegiatan lain untuk menjaga
BMN dalam menunjang pelayanan atau tugas pemerintahan.
RKBMN berpedoman
pada rencana strategis kementerian atau lembaga, Standar Barang, dan Standar
Kebutuhan. Standar Barang menentukan spesifikasi acuan; Standar Kebutuhan
menentukan jumlah acuan. Penyusun usulan harus mengaitkan jenis dan jumlah
barang dengan keluaran program serta daftar barang yang telah dikuasai. Standar
tersebut dikecualikan sebagai pedoman untuk penyusunan RKBMN penghapusan. Untuk
pengadaan BMN yang belum memiliki Standar Barang dan Standar Kebutuhan, PMK
153/PMK.06/2021 mengarahkan rencana pengadaannya melalui mekanisme penganggaran
menurut peraturan yang berlaku.
Lima bentuk
perencanaan itu juga menuntut penjelasan yang berbeda. Dalam pengadaan,
instansi menguraikan fungsi barang yang hendak diperoleh. Dalam pemeliharaan,
identitas dan kondisi barang yang telah dimiliki menentukan pekerjaan yang
diusulkan. Rencana pemanfaatan menjelaskan arah penggunaan barang oleh pihak
lain menurut mekanisme yang berlaku. Pemindahtanganan dan penghapusan
memerlukan kejelasan barang yang menjadi objek serta alasan tindak lanjutnya.
Menempatkan kelima keputusan dalam satu siklus membantu Pengguna Barang
menemukan usulan yang saling bertentangan sebelum berkas disampaikan. RKBMN
tetap merupakan dokumen perencanaan; tindakan terhadap setiap barang menjalani
tahap pelaksanaan sesuai aturannya.
Sebagai
ilustrasi, KPKNL Manado menilai kebutuhan Rumah Negara ketika sebagian
pegawainya berasal dari luar daerah. Asal pegawai menjadi titik awal, sementara
jumlah rumah yang layak diusulkan bergantung pada data pegawai yang berhak
menurut ketentuan, kebutuhan hunian, dan persediaan Rumah Negara. Unit
memeriksa setiap rumah menurut identitas, kondisi fisik, penghuni, serta status
penggunaannya. Berkas kerja mencatat tanggal pemeriksaan dan sumber informasi
agar Pengguna Barang dapat menelusuri dasar usulan.
Andaikan daftar
barang menunjukkan satu rumah belum ditempati, petugas memeriksa penyebabnya.
Rumah yang siap huni dapat memenuhi kebutuhan sesuai ketentuan; rumah yang
membutuhkan perbaikan memerlukan penilaian jenis pekerjaan, biaya, dan waktu
sebelum dapat dipakai. Rumah pada satuan kerja lain pun harus diperiksa
kewenangan serta mekanisme penggunaannya. Setelah pilihan yang tersedia
dihitung, kebutuhan yang tersisa dicocokkan dengan kategori dan batas standar
untuk tahun anggaran usulan. Jika terdapat tanah atau bangunan yang tidak
digunakan untuk tugas instansi, status dan tindak lanjutnya diperiksa menurut
aturan terkait, termasuk PMK 120 Tahun 2024.
Forum penelaahan
kemudian dapat memeriksa tiga hal yang jelas: jumlah rumah yang memenuhi
ketentuan, alasan rumah yang tersedia belum dapat digunakan, dan kebutuhan yang
masih harus dipenuhi. Jika data baru mengubah jumlah usulan, rincian biaya
mengikuti hasil penelaahan. Catatan keputusan disimpan bersama identitas aset
dan dasar kebutuhan pegawai sehingga petugas berikutnya dapat memahami
perubahan tanpa mengulang pemeriksaan dari awal.
Untuk pengadaan,
satuan kerja memperhatikan barang yang tersedia, program serta keluaran yang
memerlukan BMN, dan Daftar Barang Kuasa Pengguna. Untuk pemeliharaan, acuannya
mencakup daftar barang dan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN. Rencana pemeliharaan
pada dasarnya menyangkut barang yang dikuasai dan berkondisi baik atau rusak
ringan; status penggunaan atau pemanfaatan tertentu perlu diperiksa karena
dapat memengaruhi tanggung jawab pemeliharaan. Jika catatan sistem berbeda dari
keadaan lapangan, selidiki selisihnya, perbaiki data melalui prosedur yang
berlaku, lalu perbarui perhitungan usulan.
Daftar Hasil
Pemeliharaan juga menunjukkan pekerjaan yang pernah dilakukan pada tiap barang.
Bila kerusakan yang sama muncul lagi, penyusun menelusuri penyebabnya sebelum
mengulang biaya tahun lalu. Catat bagian yang diperbaiki, waktu pekerjaan,
serta kondisi setelahnya. PMK 138 Tahun 2024 mensyaratkan perencanaan
pemeliharaan berdasarkan kebutuhan tiap unit BMN, sedangkan besar biayanya
berpedoman pada standar biaya masukan yang berlaku. Riwayat pekerjaan dan
pemeriksaan terkini memberi dasar bagi perhitungan itu. Untuk barang dalam
penggunaan sementara atau pemanfaatan, periksa perjanjian yang mengatur
tanggung jawab pemeliharaannya sebelum memasukkan biaya dalam usulan satuan
kerja.
Setelah menerima
usulan berjenjang, Pengguna Barang meneliti dan mengonsolidasikannya. APIP
kementerian atau lembaga melakukan reviu atas permintaan tertulis Pengguna
Barang untuk memperoleh keyakinan terbatas mengenai kelengkapan dokumen dan
kepatuhan terhadap aturan perencanaan. Apabila APIP menemukan jumlah unit pada
usulan berbeda dari daftar barang, penyusun menelusuri identitas barang yang
berselisih dan memperbaiki sumber datanya. Mengubah angka pada formulir tanpa
menyelesaikan catatan aset hanya memindahkan persoalan ke tahun berikutnya.
Pengelola
Barang meneliti usulan secara administratif dan substantif, lalu membahasnya
bersama Pengguna Barang dalam forum penelaahan. Untuk pengadaan, forum
mempertimbangkan relevansi keluaran program, penggunaan barang yang telah
tersedia, dan efektivitas pemakaiannya. Hasilnya dituangkan dalam RKBMN Hasil
Penelaahan yang ditandatangani. Dokumen ini menjadi pedoman dalam proses
pengelolaan BMN. Menurut Pasal 35 PMK 153/PMK.06/2021, dokumen tersebut belum
merupakan persetujuan pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau
penghapusan; masing-masing tindakan tetap mengikuti prosedurnya.
Perbedaan
antara penelitian administratif dan substantif menentukan cara menanggapi
pertanyaan Pengelola Barang. Kekurangan surat pengantar atau arsip data perlu
dilengkapi. Pertanyaan substantif mengenai jumlah yang diajukan memerlukan
penjelasan tugas, kondisi, dan perhitungan kebutuhan; tanda tangan tambahan
tidak menjawabnya. Setelah forum, simpan alasan perubahan jumlah atau cara
pemenuhan bersama versi dokumen hasil penelaahan. Bila petugas berganti sebelum
penganggaran, bagian keuangan tetap dapat mengetahui mengapa usulan awal
berubah dan dapat menyusun rincian biaya sesuai keputusan terakhir. Jejak
keputusan tersebut juga membantu menilai apakah usulan perubahan RKBMN kelak
mempunyai dasar baru.
Pengguna
Barang wajib menyampaikan RKBMN kepada Pengelola Barang paling lambat minggu
pertama Januari pada tahun anggaran sebelumnya. Hasil penelaahan disampaikan
paling lambat minggu keempat Januari pada tahun yang sama. Dengan
demikian, siklus reguler RKBMN Tahun Anggaran 2027 berlangsung pada Januari
2026. Pada September 2026, satuan kerja yang menangani dokumen tahun anggaran
tersebut perlu memeriksa hasil penelaahannya dan menilai ketentuan perubahan
apabila kebutuhan telah bergeser. Jadwal pengumpulan internal sebaiknya lebih awal agar konsolidasi dan
reviu selesai sebelum tenggat reguler.
Usulan
disertai surat pengantar, pernyataan Pengguna Barang tentang kebenaran
informasi, catatan dan pernyataan hasil reviu APIP, serta arsip data komputer. Penyampaian dilakukan secara elektronik
melalui sistem informasi manajemen aset negara. Hasil penelaahan kemudian
dilengkapi rincian biaya menurut standar biaya yang berlaku dengan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Dokumen itu menjadi dasar pengusulan
kebutuhan baru, angka dasar, dan penyusunan RKA-K/L; Direktorat Jenderal
Anggaran menggunakannya sebagai salah satu bahan penilaian menurut prioritas
serta ketersediaan dana. Persetujuan perencanaan tidak menjamin seluruh usulan
dibiayai.
Apabila rencana
revisi anggaran mengubah kebutuhan pengadaan atau pemeliharaan, Pengguna Barang
mengusulkan perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang sebelum revisi anggaran
dilakukan. PMK 153/PMK.06/2021 juga mengatur perubahan akibat perubahan
organisasi tertentu dan mekanisme pemenuhan kebutuhan. Keadaan darurat atau
kondisi lain yang disebut Pasal 24 memiliki jalur penganggaran tersendiri dan
kewajiban pelaporan pada RKBMN berikutnya. Keterlambatan menyiapkan data rutin
tidak dapat disamakan dengan keadaan darurat.
RKBMN yang
berguna memungkinkan pimpinan menelusuri satu keputusan dari kebutuhan tugas,
data barang, hasil reviu, sampai angka anggaran. Pada ilustrasi Rumah Negara,
berkas harus menunjukkan rumah mana yang tersedia, kondisi dan statusnya, siapa
yang membutuhkan, serta dasar jumlah yang diajukan. Jika hasil penelaahan
mengubah jumlah, rincian biaya mengikuti jumlah yang disepakati. Catatan
tersebut dapat diperiksa lagi ketika kebutuhan berubah atau saat satuan kerja
menyiapkan siklus tahun berikutnya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
PMK
153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, khususnya
Pasal 3 sampai 5, 11 sampai 13, 22 sampai 25, dan 33 sampai 40.
PMK 138 Tahun 2024 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, khususnya Pasal 2 sampai 11
dan lampirannya.
PMK 120 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan
Tugas dan Fungsi Kementerian atau Lembaga.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |