Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Manado
Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Sebagai Bagian dari Island of Integrity

Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Sebagai Bagian dari Island of Integrity

N/a
Rabu, 23 Agustus 2023 |   2327 kali

KPKNL Manado telah melalui waktu yang cukup panjang dalam mewujudkan Zona Integritas. Sejak tahun 2020 – 2021 dimana kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dilakukan dan tahun 2021 mendapatkan predikat ZI WBK. Setelah itu tahun 2022 – 2023 berlanjut mengikuti kegiatan Pembangunan ZI WBBM dan sampai saat ini masih dalam proses penilaian Tim Penilai Nasional (TPN).

Pembangunan Zona Integritas tidak terlepas dari pelaksanaan reformasi birokrasi 2010-2024, dimana sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan mulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Pada fase 2020-2024 road map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Sasaran reformasi birokrasi tersebut menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Selain itu, dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungli. Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang haras dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan.

Oleh karena itu, pelaksanaan ZI yang merapakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja/satuan kerja lain tentang menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang disertai dengan Surat Keputusan Bersama dengan lima pimpinan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka perlu dibangun ZI pada kawasan-kawasan strategis. Unit-unit kerja/satuan kerja yang terdapat pada kawasan yang ditunjuk untuk membangun ZI wajib membangun ZI di internal unit serta membangun proses bisnis kawasan yang terintegrasi sehingga dapat mempercepat kualitas pelayanan dan peningkatan integritas kawasan. Sehingga pembangunan ZI akan semakin banyak dilakukan di kawasan dan unit-unit kerja/satuan kerjanya.

Pembangunan zona integritas sebenarnya terinspirasi dari konsep island of integrity yang merupakan praktek lebih jauh dari eksistensi pengembangan keilmuan administrasi publik dan tata kelola pemerintahan. Island of integrity merupakan suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang imun dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintah disekitarnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk.

Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendefinisikan Island of Integrity sebagai konsep “kepulauan” yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya.

Pada literatur administrasi publik, Island of Integrity juga diberi istilah yang berbeda seperti islands of excellence (Therkildsen 2008), islands of effectiveness (Crook 2012), pockets of effectiveness (Leonard 2008; Roll 2011a) dan pockets of efficiency (Geddes 1994). Dalam karyanya Public Sector Reforms and the Development of Productive Capacities in Least Development Countries (LDCs), Therdkildsen (2008) menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi administrasi dapat dilakukan melalui islands of excellence. Islands of excellence mengacu kepada organisasi yang secara sengaja melalui desain atau skema tertentu atau melalui upayanya sendiri, mengelola untuk menunjukkan kinerja yang terbaik dibawah situasi dan kondisi yang sulit. Untuk mengidentifikasi hal tersebut memang bukanlah merupakan hal yang mudah apalagi ketika basis data yang digunakan sangatlah lemah dan tidak bisa diandalkan. Istilah lain diungkapkan oleh crook sebagai islands of effectiveness (Crook, 2012)

Kemudian untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan efektif tidak harus melalui sumber daya yang terlalu besar. Istilah lain juga diungkapkan oleh Hout (2013) yang menyampaikan bahwa ada dua strategi yang dilakukan untuk menciptakan pocket ofeffectiveness, yaitu internal strategy dan external strategy. Internal strategy diambil dari visi manajemen dan ideologi yang kuat dari pimpinan organisasi sehingga mampu meningkatkan kapasitas manajemen. Sementara strategi eksternal merupakan upaya untuk steering away dari pengaruh politik dalam organisasi. Upaya ini merupakan langkah untuk menghindarkan organisasi dari kooptasi politik sehingga organisasi dapat berjalan dengan lebih effektif dan efisien.

Dampak dari pelaksanaan island ofintegrity setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu: 1. Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi (corruption-free performance); 2. Efisiensi yang lebih besar; 3. Mempengaruhi sistem yang lebih luas (Zuniga, 2018).

Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island of integrity. Melalui pelaksanaan island of integrity diharapkan tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi. Dampak lain dari pelaksanaan island of integrity adalah efisiensi yang lebih besar karena organisasi mampu menciptakan organisasi yang lebih efisien. Dengan menggunakan sumber daya yang lebih minimal akan dihasilkan output yang lebih optimal. Hal penting lainnya dari pelaksanaan island of integrity adalah untuk mempengaruhi sistem yang lebih luas. Unit organisasi yang melaksanakan island of integrity diharapkan mampu menularkan virus keberhasilannya untuk mempengaruhi sistem organsasi yang lebih luas, sehingga mampu menghasilkan lebih banyak unit organisasi yang memiliki zona integritas. Dalam implementasinya kegiatan berupa pendampingan oleh unit yang telah terlebih dahulu mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM, studi banding, berbagi pengetahuan, Focus Group Discussion dan sebagainya dapat dilakukan. (Arip Budiyanto Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi)

Referensi

Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571.

Sugesti, Devia. 2019.”Mewujudkan Clean Regional Government di Indonesia” dalam Jurnal PPKn & Hukum. Padang: Universitas Bung Hatta.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon