Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Sebagai Bagian dari Island of Integrity
N/a
Rabu, 23 Agustus 2023 |
2327 kali
KPKNL Manado telah melalui waktu yang
cukup panjang dalam mewujudkan Zona Integritas. Sejak tahun 2020 – 2021 dimana
kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK)
dilakukan dan tahun 2021 mendapatkan predikat ZI WBK. Setelah itu tahun 2022 –
2023 berlanjut mengikuti kegiatan Pembangunan ZI WBBM dan sampai saat ini masih
dalam proses penilaian Tim Penilai Nasional (TPN).
Pembangunan Zona Integritas tidak
terlepas dari pelaksanaan reformasi birokrasi 2010-2024, dimana sesuai
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan mulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan
2020-2024. Pada fase 2020-2024 road
map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan
pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga
kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan
pelayanan publik yang prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Sasaran reformasi birokrasi tersebut
menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu
mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Selain itu,
dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang
menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan
terdapat pungli. Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi
birokrasi yang haras dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah. Sejalan
dengan hal tersebut, untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat
pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi
birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan
pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit
kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan.
Oleh karena itu, pelaksanaan ZI yang
merapakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan
kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat
predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja/satuan kerja lain
tentang menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang
prima dan berintegritas.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang
disertai dengan Surat Keputusan Bersama dengan lima pimpinan tim Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi, maka perlu dibangun ZI pada kawasan-kawasan
strategis. Unit-unit kerja/satuan kerja yang terdapat pada kawasan yang
ditunjuk untuk membangun ZI wajib membangun ZI di internal unit serta membangun
proses bisnis kawasan yang terintegrasi sehingga dapat mempercepat kualitas
pelayanan dan peningkatan integritas kawasan. Sehingga pembangunan ZI akan
semakin banyak dilakukan di kawasan dan unit-unit kerja/satuan kerjanya.
Pembangunan
zona integritas sebenarnya terinspirasi dari konsep island of integrity yang
merupakan praktek lebih jauh dari eksistensi pengembangan keilmuan administrasi
publik dan tata kelola pemerintahan. Island of integrity merupakan suatu
kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang imun dan mampu memberikan
tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintah disekitarnya didominasi
oleh manajemen dan tata kelola yang buruk.
Transparansi Internasional Indonesia
(TII) mendefinisikan Island of Integrity sebagai konsep “kepulauan” yang
bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan
konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga
kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi,
akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga
senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya.
Pada literatur administrasi publik, Island
of Integrity juga diberi istilah yang berbeda seperti islands of excellence
(Therkildsen 2008), islands of effectiveness (Crook 2012), pockets of
effectiveness (Leonard 2008; Roll 2011a) dan pockets of efficiency
(Geddes 1994). Dalam karyanya Public Sector Reforms and the Development of
Productive Capacities in Least Development Countries (LDCs), Therdkildsen
(2008) menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi administrasi dapat dilakukan
melalui islands of excellence. Islands of excellence mengacu
kepada organisasi yang secara sengaja melalui desain atau skema tertentu atau
melalui upayanya sendiri, mengelola untuk menunjukkan kinerja yang terbaik
dibawah situasi dan kondisi yang sulit. Untuk mengidentifikasi hal tersebut
memang bukanlah merupakan hal yang mudah apalagi ketika basis data yang
digunakan sangatlah lemah dan tidak bisa diandalkan. Istilah lain diungkapkan
oleh crook sebagai islands of effectiveness (Crook, 2012)
Kemudian untuk menghasilkan tata kelola
pemerintahan yang berkualitas dan efektif tidak harus melalui sumber daya yang
terlalu besar. Istilah lain juga diungkapkan oleh Hout (2013) yang menyampaikan
bahwa ada dua strategi yang dilakukan untuk menciptakan pocket
ofeffectiveness, yaitu internal strategy dan external strategy.
Internal strategy diambil dari visi manajemen dan ideologi yang kuat
dari pimpinan organisasi sehingga mampu meningkatkan kapasitas manajemen.
Sementara strategi eksternal merupakan upaya untuk steering away dari pengaruh
politik dalam organisasi. Upaya ini merupakan langkah untuk menghindarkan
organisasi dari kooptasi politik sehingga organisasi dapat berjalan dengan
lebih effektif dan efisien.
Dampak dari pelaksanaan island
ofintegrity setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu: 1.
Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi (corruption-free
performance); 2. Efisiensi yang lebih besar; 3. Mempengaruhi sistem yang
lebih luas (Zuniga, 2018).
Menciptakan kinerja organisasi yang
bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island
of integrity. Melalui pelaksanaan island of integrity diharapkan
tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi.
Dampak lain dari pelaksanaan island of integrity adalah efisiensi yang
lebih besar karena organisasi mampu menciptakan organisasi yang lebih efisien.
Dengan menggunakan sumber daya yang lebih minimal akan dihasilkan output yang
lebih optimal. Hal penting lainnya dari pelaksanaan island of integrity
adalah untuk mempengaruhi sistem yang lebih luas. Unit organisasi yang
melaksanakan island of integrity diharapkan mampu menularkan virus
keberhasilannya untuk mempengaruhi sistem organsasi yang lebih luas, sehingga
mampu menghasilkan lebih banyak unit organisasi yang memiliki zona integritas. Dalam
implementasinya kegiatan berupa pendampingan oleh unit yang telah terlebih
dahulu mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM, studi banding, berbagi pengetahuan, Focus
Group Discussion dan sebagainya dapat dilakukan. (Arip Budiyanto Kepala
Seksi Kepatuhan Internal dan Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi)
Referensi
Indonesia.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571.
Sugesti,
Devia. 2019.”Mewujudkan Clean Regional Government di Indonesia” dalam Jurnal
PPKn & Hukum. Padang: Universitas Bung Hatta.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |