Penerapan Dasar Dasar Intelijen Dalam Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Piutang Negara dan Barang Milik Negara
Arip Budiyanto
Kamis, 10 Agustus 2023 |
1129 kali
Seorang
filosof dan panglima perang dari Tiongkok bernama Sun Tzu pernah mengatakan:
“Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam akan berada di
jalan kemenangan dalam setiap pertempuran, kenali lapangan, kenali cuaca dan
kemenangan anda akan lengkap”. Intinya ketika ingin mendapatkan kemenangan maka
harus mengenali dirisendiri, lawan dan tempat/ lingkungan pertempuran. Perkataan
Sun Tzu tersebut menjadi filosofi dasar dalam dunia intelijen. Secara bahasa
kata intelijen berasal dari bahasa Inggris inteligence yang berarti
kecerdasan. Beberapa pengertian kata terkait intelijen adalah :
1.
Inteligen
yaitu menunjukkan tingkat kecerdasan yang tinggi, berpikir yang tajam, cerdas
dan berakal.
2.
Inteligensi
yaitu daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara
fisik dan mental terhadap pengalaman baru, membuat pengalaman dan pengetahuan
yang telah dimiliki siap untuk dipakai apabila dihadapkan pada fakta.
3.
Inteligensia
yaitu kaum cerdik pandai atau para cendekiawan.
4.
Intelijen
yaitu orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi,
kelompok, atau perorangan. (Teori Dasar Intelijen, Pusat Pendidikan
Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia)
Pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga
bagian, yaitu:
1.
Intelijen
sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan yang diwujudkan
dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
2.
Intelijen
sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk
menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, contohnya: Badan Intelijen Negara
(BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di
Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
3.
Intelijen
sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya
disampaikan kepada pimpinan/ pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai
bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan/ penindakan yang
akan ditempuh
Bagaimana dengan penggunaan ilmu
intelijen ini dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPKNL mengingat tidak
ada dalam struktur organisasi KPKNL maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) sebagai unit eselon I, Direktorat atau Bidang atau Seksi yang secara
khusus memiliki tugas pokok dan fungsi intelijen? Secara organisasi memang
tidak ada unit khusus intelijen pada KPKNL tetapi secara kegiatan dan produk
sesungguhnya sudah dilakukan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat dalam kegiatan Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)
dengan tema Peran Intelijen dalam Pengelolaan Piutang Negara yang dilaksanakan
oleh Kantor Wilayah DJKN bekerjasama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi
pada tanggal 14 Desember 2021 bahwa DJKN harus mengoptimalkan upaya-upaya
lain dalam pengelolaan piutang negara, salah satunya adalah dengan menggunakan
intelijen dalam pengelolaan piutang negara. “Penggunaan intelijen dalam
pengelolaan piutang negara tentunya akan sangat bermanfaat bagi “Pejuang
Piutang Negara” dalam hal pemeriksaan yakni asset dan debitor tracing,
dan tidak menutup kemungkinan kegiatan intelijen ini dapat
diterapkan juga pada tusi DJKN yang lainnya.
A. Penggunaan Dasar Dasar Intelijen
dalam Pengelolaan/Pengurusan Piutang Negara
Sejak
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK,06/2020 tentang
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum
Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN paradigma Piutang Negara berubah
dalam lingkup siklus Pengelolaan Piutang Negara dimana memperkuat dan
mempertegas wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum
Negara (BUN) dan Menteri/ Pimpinan Lembaga yang mengelola Piutang Negara.
Terhadap Piutang Negara yang telah dilakukan proses penagihan secara maksimal
pada Kementerian/ Lembaga namun belum lunas maka dapat diserahkan pengurusan
piutang macetnya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam
mekanisme Pengurusan Piutang Negara terdapat tiga ujung tombak yaitu Pengelola
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Jurusita dan Pemeriksa Piutang
Negara. Pengertian Jurusita DJKN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 240/PMK.06/2016 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan
DJKN Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
kejurusitaan. Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jurusita DJKN adalah
sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
pemberitahuan Surat Paksa sekaligus melakukan penagihan hutang;
2.
Melaksanakan
penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan lain milik Penanggung Hutang/Debitur;
3.
Melakukan
penarikan/pengamanan barang sitaan;
4.
Melakukan
Paksa Badan/gijzeling terhadap Penanggung Hutang (PH)/ Penjamin Hutang
( borgtocht atau personal guarantee ),
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Pemeriksa Piutang Negara adalah Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh
atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab untuk melakukan Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tugas Pemeriksan Piutang Negara, sebagai
berikut:
1.
Mencari,
meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan
objek Pemeriksaan; dan/ atau
2.
Melakukan
wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan
objek Pemeriksaan.
Selanjutnya pada Pasal 113 wewenang yang dimiliki
Pemeriksa Piutang Negara adalah dalam melaksanakan Pemeriksaan,
Pemeriksa Piutang Negara berwenang meminta keterangan kepada
Penanggung Hutang dan/ atau pihak lain, yang berkaitan dengan :
1.
Tempat
kediaman/ rumah, kantor, tempat usaha/ tempat kegiatan milik atau
diduga milik Penanggung Hutang
2.
Usaha
dan/ atau Harta Kekayaan Lain; dan/ atau
3.
Catatan
dan pembukuan dari usaha milik atau milik Penanggung Hutang
Dengan tugas yang cukup berat
tersebut maka Pengelola BKPN, Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara harus
memahami dasar dasar intelijen terutama terkait Penyelidikan dimana pada
intinya Penyelidikan adalah kegiatan mengumpulkan bahan keterangan dengan
teknik terbuka maupun tertutup untuk dapat dianalisa dan disampaikan kepada
pimpinan yang digunakan dalam mengambil keputusan. Teknik terbuka seperti
penelitian dan wawancara dapat dilakukan untuk mengidentifikasi profil Debitur
dan keluarganya, alamat tempat tinggal, usahanya dan alamat tempat usaha,
aktivitas di luar pekerjaan dan sebagainya. Data tersebut tidak cukup hanya
mengandalkan dokumen yang dimiliki oleh Penyerah Piutang tetapi harus menggali
lebih dalam baik media online, media social, surat kabar dan sebagainya.
Sedangkan teknik tertutup secara terbatas bisa digunakan yaitu dengan
wawancara tersamar (eliciting), pengamatan, penggambaran, penjajakan dan
pembuntutan. Penulis masih ingat dalam Diklat Pemeriksa Dasar yang pernah
diikuti penulis dengan pemateri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
dalam praktiknya kita diminta mencari seseorang dengan ciri-ciri tertentu,
mewawancarainya, dan menuangkan dalam Laporan Kegiatan/ Pelaksanaan Tugas.
Sementara dalam Diklat Pemeriksa Lanjutan dengan Pemateri dari Badan Intelijen
Negara (BIN) bentuk praktiknya adalah penjajakan dan pembuntutan terhadap
seseorang atau suatu objek. Kemudian juga terkait Crash Program yang
sedang didengung dengungkan pemerintah saat ini, diperlukan kemampuan mengidentifikasi
debitur Piutang Negara dengan baik mulai dari identitas, alamat, pekerjaan atau
usahanya, barang jaminan, potensi untuk menyelesaikan dan sebagainya.
B.
Penggunaan
Dasar Dasar Intelijen dalam Pengelolaan Barang Milik Negara
Salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara adalah Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.06/2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.06//2012 pasal
2 ayat 1 pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap :
a. BMN;
b. pelaksanaan
pengelolaan BMN; dan/atau
c. pejabat/pegawai
yang melakukan pengelolaan/ pengurusan BMN
Kemudian pada pasal 2 ayat 2
terkait ruang lingkup Wasdal yang dilakukan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna
meliputi pemantauan dan penertiban. Sedangkan untuk Pengelola Barang pada pasal
2 ayat 3 meliputi pemantauan dan investigasi. Pemantauan dan penertiban pada
Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian
antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan,
Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dibawah penguasaannya.
Sedangkan pemantauan dan investigasi pada Pengelola Barang meliputi Penggunaan
BMN, Pemanfaatan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Dengan ruang lingkup pelaksanaan
Wasdal sebagaimana diatas maka Pengelola BMN harus memiliki kemampuan untuk
menggali informasi lebih jauh sebagaimana kegiatan penyelidikan dalam ilmu
intelijen. Bukan hanya mereviu apakah surat persetujuan pemanfaatan yang
diterbitkan sudah ditindaklanjutti oleh satker tetapi juga menggali apakah ada
potensi pemanfaatan atau pemindahtanganan yang bisa didorong untuk diproses
lebih lanjut. Terkait hal ini penggunaan teknik intelijen dapat dilakukan baik
teknik terbuka maupun tertutup. Beberapa contoh sederhana terkait teknik
terbuka sebagai berikut :
1. Penelitian
Penelitian dilakukan dengan melakukan penelaahan
terhadap pemberitaan umum yang berasal dari surat kabar, majalah, siaran
televisi, temuan dan informasi dari berbagai sumber. Pengalaman yang penulis
lakukan adalah mengikuti akun media sosial yang dimiliki oleh seluruh satker.
Yang paling mudah dipantau dan sering diupdate perubahan isinya oleh satker
adalah instagram. Instagram akan memuat berbagai kegiatan yang dilakukan oleh
satker termasuk kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara. Kita bisa
melihat misalnya satker menggunakan gedung pertemuan yang merupakan Barang
Milik Negara bukan hanya untuk tugas pokok dan fungsi tetapi juga diluar tugas
pokok dan fungsi yang perlu dilakukan penertiban terkait persetujuan
pemanfaatan juga berpotensi memberikan pemasukan pada negara dalam bentuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Wawancara
Pada saat satker datang secara langsung untuk
berkonsultasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara kita dapat melakukan
wawancara, menggali informasi secara lebih detail yang tidak tergambar dalam
laporan formal melalui pertanyaan pertanyaan yang bernilai intelijen. Misalnya
ketika satker datang menanyakan persyaratan penghapusan Barang Milik Negara,
kita bisa menggali informasi tentang potensi pemanfaatan atau BMN yang belum
ditetapkan status penggunaannya bahkan informasi terkait satker lain yang
berdekatan atau satu lingkup Kementerian/ Lembaga dengan melakukan wawancara.
Untuk itu kemampuan berkomunikasi, membangun kedekatan dan kepercayaan, bagaimana
memahami bahasa tubuh sangat diperlukan untuk melakukan wawancara yang efektif.
3. Interogasi.
Penggunaan teknik ini bisa dilakukan terutama untuk
interogasi yang bersifat terbuka bukan klandestain atau tertutup dengan cara
membuat obyek menjadi tertekan. Interogasi yang bersifat terbuka misalnya bisa
dilakukan terhadap satker yang jelas melakukan pelanggaran dalam pengelolaan
Barang Milik Negara seperti membongkar bangunan sebelum ada persetujuan
penghapusan. Apalagi sebelumnya sudah pernah kita jelaskan aturan terkait
penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini untuk mengetahui latar belakang
perbuatan tersebut tetap dilakukan dan kemungkinan adanya potensi fraud.
Sedangkan penggunaan teknik
intelijen secara tertutup seperti eliciting, pengamatan, penggambaran,
penjejakan, pembuntutan, penyadapan, penyusupan, penyurupan dan sebagainya
sebagiannya bisa dilakukan terutama terkait pengamatan yang dilakukan secara
langsung pada obyek yang menjadi target.
Selain dalam
Pengelolaan/Pengurusan Piutang Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara
penggunaan dasar dasar intelijen juga tergambar dalam tugas pokok dan fungsi di
bidang Pelayanan Lelang khususnya dalam hal mengenali pengguna jasa kaitannya
dengan penerapan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU TPPU), salah satu bentuk kegiatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana
pencucian uang adalah orang yang membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, macam tindak pidana asal
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut. Kemungkinan lelang bisa menjadi
salah satu bentuk membelanjakan harta hasil tindak pidana yang sejak awal harus
diwaspadai.
Tentu semua uraian diatas hanya
sebagian dari penggunaan dasar dasar intelijen terkait tugas pokok dan fungsi
DJKN yang kita sebagian telah melakukannya tetapi dasar teorinya mungkin belum
kita pahami dengan baik sehingga terbuka untuk mengkajinya secara lebih
mendalam dengan mempelajari berbagai referensi terkait hal tersebut atau
melalui Diklat / Focus Grup Discusion dengan menghadirkan
narasumber yang kompeten.
Arip Budiyanto (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan
Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado)
Referensi Utama : Bahan Ajar Teori Intelijen,
Pusdik Intelkam Polri 2016
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |