Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Manado
Memahami Tentang Kekayaan Negara

Memahami Tentang Kekayaan Negara

N/a
Senin, 31 Juli 2023 |   15148 kali

Sering kali kita mendengar tentang Kekayaan Negara kita yang potensinya sangat besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat. Tetapi tahukah kita apa yang dimaksud Kekayaan Negara dan terdiri dari apa saja? Tulisan ini sedikit mengupas tentang pengertian Kekayaan Negara. Sebenarnya, Kekayaan Negara dapat dibagi kedalam dua kelompok besar.

 

1.     Kekayaan yang dimiliki pemerintah (domain privat) artinya semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah. Kekayaan negara yang dimiliki pemerintah khususnya Pemerintah Pusat terdiri dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND) dan Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan.

a. Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND) adalah pengelolaan Kekayaan Negara dalam bentuk investasi, Pemerintah melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Negara berupa Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dikelola dalam kurun waktu 12 bulan guna menjamin ketersediaan dan pengelolaan kas yang optimal dan tetap produktif. Sedangkan investasi jangka panjang pemerintah dikelola dengan tujuan memperoleh manfaat masa depan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan. Dalam melaksanakan pengelolaan investasi jangka panjang pemerintah mengkategorikan menjadi dua bagian yaitu investasi jangka panjang permanen dimana didalamnya  terdapat kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya dari APBN (KND). Berikutnya investasi jangka panjang non permanen yang Pengelolaannya tidak dipisahkan dari sistem pengelolaan APBN. Kedua-duanya bertujuan memberikan layanan kepada masyarakan sebagai bagian darii kewajiban pemerintah.

b.     Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang tidak dipisahkan dikenal dengan aset negara yang dalam keuangan negara menggunakan terminologi yang berbeda-beda dari perspektif (1) sistem penganggaran, (2) sistem pengelolaan kekayaan negara dan (3) sistem akuntansi, sementara obyek asetnya sama dengan penjelasan sebagai berikut :

-    Sistem penganggaran mengklasifikasikannya bukan berdasarkan jenis aset namun berdasarkan substansi peruntukan belanja. Sebagai ilustrasi, alokasi belanja untuk perolehan aset negara sekurang-kurangnya terdapat pada alokasi belanja barang, belanja modal, hibah dan bantuan social. Alokasi lainnya yang masih dapat dimaknai sebagai alokasi untuk perolehan aset negara adalah dana yang dibelanjakan untuk  perolehan aset yang berasal dari dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan anggaran pembiayaan dan perhitungan.

-        Sistem pengelolaan kekayaan negara atau manajemen aset yang secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 menggunakan istilah “Barang Milik Negara” (BMN) sebagai segala sesuatu barang berwujud dan/atau tidak berwujud, sepanjang diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah. Dengan demikian, seluruh hasil dari pengalokasian anggaran yang menghasilkan aset, baik untuk digunakan pihak Pemerintah, dikerjasamakan maupun untuk dipindahtangankan kepada pihak lain, dikategorikan sebagai BMN.

-        Sistem akuntasi dalam konteks akuntansi dan pelaporan, aset dikenal dengan berbagai jenis akun dan dapat berbentuk persediaan, aset tetap, dan aset lain-lain. Secara spesifik dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset tetap dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan. Terdapat juga kekayaan negara lain-lain yang juga dikelola oleh Pemerintah melalui DJKN. Sedangkan, aset lain lain diantaranya meliputi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), aset Eks Bank DalamLikuidasi (BDL), aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

2.       Kekayaan Yang Dikuasai Negara (domain publik), yaitu kekayaan yang dikuasai negara (domain publik) atau kekayaan negara potensial saat ini dilaksanakan oleh beberapa instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selanjutnya sampai dengan saat ini negara sebenarnya  belum sepenuhnya mengetahui jumlah dan nilai kekayaan negara potensial Indonesia berupa sumber daya alam dan hayati secara menyeluruh. Negara juga belum memiliki peraturan perundangan terpadu yang menjadi dasar pengelolaan kekayaan negara potensial secara lebih komprehensif termasuk didalamnya estimasi potensi fiskal dari kekayaan negara potensial tersebut. Negara hadir sebagai sebuah institusi yang menguasai kekayaan negara potensial untuk memastikan melalui instrumen regulasi bahwa eksplorasi maupun eksploitasi kekayaan negara potensial memenuhi amanat konstitusional yaitu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manajemen kekayaan negara potensial memerlukan tata kelola yang lebih integratif, partisipatif, dan sinergis. Kekayaan negara potensial secara garis besar terdiri dari sumber daya alam (SDA) dan lingkup kekayaan yang dikuasai negara lainnya yang mencakup Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), serta aset lain-lain yang berasal dari (a) pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah RI dengan badan internasional dan/atau negara asing; (b) pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh K/L; (c) pembubaran badan-badan ad hoc; atau (d) pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK. 

(Arip Budiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado).

 

Sumber: Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019-2028. (Roadmap To Distinguished Asset Manager)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon