Memahami Tentang Kekayaan Negara
N/a
Senin, 31 Juli 2023 |
15148 kali
Sering kali kita mendengar tentang
Kekayaan Negara kita yang potensinya sangat besar yang belum dimanfaatkan
secara optimal dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat. Tetapi tahukah kita apa
yang dimaksud Kekayaan Negara dan terdiri dari apa saja? Tulisan ini sedikit
mengupas tentang pengertian Kekayaan Negara. Sebenarnya, Kekayaan Negara dapat
dibagi kedalam dua kelompok besar.
1. Kekayaan yang dimiliki pemerintah (domain
privat)
artinya semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lainnya
yang sah. Kekayaan negara yang dimiliki pemerintah khususnya Pemerintah Pusat
terdiri dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND) dan Kekayaan Negara Yang
Tidak Dipisahkan.
a. Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND)
adalah pengelolaan Kekayaan Negara dalam bentuk investasi, Pemerintah
melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Negara berupa Investasi Jangka Pendek dan
Investasi Jangka Panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang
dikelola dalam kurun waktu 12 bulan guna menjamin ketersediaan dan pengelolaan
kas yang optimal dan tetap produktif. Sedangkan investasi jangka panjang
pemerintah dikelola dengan tujuan memperoleh manfaat masa depan dengan jangka
waktu lebih dari 12 bulan. Dalam melaksanakan pengelolaan investasi jangka
panjang pemerintah mengkategorikan menjadi dua bagian yaitu investasi jangka
panjang permanen dimana didalamnya
terdapat kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya dari APBN (KND).
Berikutnya investasi
jangka panjang non permanen yang Pengelolaannya tidak dipisahkan dari sistem
pengelolaan APBN. Kedua-duanya bertujuan memberikan layanan kepada masyarakan
sebagai bagian darii kewajiban pemerintah.
b. Kekayaan Negara Yang
Tidak Dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang tidak dipisahkan dikenal dengan aset
negara yang dalam keuangan negara menggunakan terminologi yang berbeda-beda
dari perspektif (1) sistem penganggaran, (2) sistem pengelolaan kekayaan negara
dan (3) sistem akuntansi, sementara obyek asetnya sama dengan penjelasan
sebagai berikut :
- Sistem penganggaran mengklasifikasikannya bukan berdasarkan jenis aset
namun berdasarkan substansi peruntukan belanja. Sebagai ilustrasi, alokasi
belanja untuk perolehan aset negara sekurang-kurangnya terdapat pada alokasi
belanja barang, belanja modal, hibah dan bantuan social. Alokasi lainnya yang
masih dapat dimaknai sebagai alokasi untuk perolehan aset negara adalah dana
yang dibelanjakan untuk perolehan
aset yang berasal dari dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan anggaran
pembiayaan dan perhitungan.
-
Sistem pengelolaan kekayaan negara atau manajemen aset yang secara
spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 menggunakan istilah
“Barang Milik Negara” (BMN) sebagai segala sesuatu barang berwujud dan/atau
tidak berwujud, sepanjang diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
Dengan demikian, seluruh hasil dari pengalokasian anggaran yang menghasilkan
aset, baik untuk digunakan pihak Pemerintah, dikerjasamakan maupun untuk
dipindahtangankan kepada pihak lain, dikategorikan sebagai BMN.
-
Sistem akuntasi dalam konteks akuntansi dan pelaporan, aset dikenal
dengan berbagai jenis akun dan dapat berbentuk persediaan, aset tetap, dan aset
lain-lain. Secara spesifik dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset
tetap dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta
jalan, irigasi dan jaringan. Terdapat juga kekayaan negara lain-lain yang juga
dikelola oleh Pemerintah melalui DJKN. Sedangkan, aset lain lain diantaranya
meliputi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset eks kelolaan
PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), aset Eks Bank DalamLikuidasi (BDL), aset
eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset eks Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
2. Kekayaan Yang Dikuasai Negara (domain
publik),
yaitu kekayaan yang dikuasai negara (domain publik) atau kekayaan negara
potensial saat ini dilaksanakan oleh beberapa instansi baik di pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Selanjutnya sampai dengan saat ini negara sebenarnya belum sepenuhnya mengetahui jumlah dan nilai
kekayaan negara potensial Indonesia berupa sumber daya alam dan hayati secara
menyeluruh. Negara juga belum memiliki peraturan perundangan terpadu yang menjadi dasar
pengelolaan kekayaan negara potensial secara lebih komprehensif termasuk
didalamnya estimasi potensi fiskal dari kekayaan negara potensial tersebut. Negara hadir sebagai sebuah institusi yang menguasai
kekayaan negara potensial untuk memastikan melalui instrumen regulasi bahwa
eksplorasi maupun eksploitasi kekayaan negara potensial memenuhi amanat
konstitusional yaitu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manajemen kekayaan negara potensial memerlukan tata kelola
yang lebih integratif, partisipatif, dan sinergis. Kekayaan negara potensial
secara garis besar terdiri dari sumber daya alam (SDA) dan lingkup kekayaan
yang dikuasai negara lainnya yang mencakup Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
(ABMA/T), Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), serta aset lain-lain
yang berasal dari (a) pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah RI
dengan badan internasional dan/atau negara asing; (b) pembubaran badan yang
dibentuk Kementerian/Lembaga seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh
K/L; (c) pembubaran badan-badan ad hoc; atau (d) pembubaran yayasan
sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK.
(Arip Budiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal dan Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado).
Sumber: Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun 2019-2028. (Roadmap To Distinguished Asset Manager)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |