Aspek Pengamanan Barang Milik Negara
N/a
Sabtu, 08 Juli 2023 |
5559 kali
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan
penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah
penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan
pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan
BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Sebagaimana kita ketahui Barang Milik Negara yang merupakan bagian dari aset
negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar
berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat.
Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat
menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya
yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara. Tulisan
ini hanya akan berbicara tentang pengamanan Barang Milik Negara sedangkan
terkait pemeliharaan Barang Milik Negara akan disampaikan dalam kesempatan yang
lain.
Dari berbagai media atau mungkin pernah
kita alami, sebidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara diklaim
oleh masyarakat sebagai milik mereka bahkan sampai berperkara di pengadilan.
Juga terjadi Rumah Negara yang ditempati oleh pihak ketiga atau pensiunan
Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak berhak menempati bangunan tersebut.
Contoh di atas memberikan kesadaran pada kita tentang aspek pengamanan Barang
Milik Negara yang harus menjadi perhatian kita semua. Aspek pengamanan Barang
Milik Negara paling tidak terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.
Aspek Administratif.
Yaitu menata usahakan Barang Milik Negara dalam rangka mengamankan BMN
dari segi administratif. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012,
Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamartkan BMN Kementerian dari
segi administratif. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu
dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan
BMN seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan
tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan
bangunan, Berita Acara Serah Terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Pengamanan
secara administratif meliputi:
a.
Pembukuan
Kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada
pada Pengguna Barang/Pengelola Barang. Dalam pembukuan dilakukan pencatatan
secara tertib terkait transaksi perolehan, transaksi perubahan maupun transaksi
penghapusan yang kesemuanya berdasarkan dokumen sumber yang jelas. Selain
melakukan pencatatan juga mengarsipkan seluruh dokumen yang ada baik dokumen
sumber, dokumen kepemilikan maupun dokumen pendukung lainnya. Ini juga
dilakukan terhadap dokumen kepemilikan eks BMN Idle yang ada pada penguasaan
Pengelola Barang.
b.
Inventarisasi
Kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Kegiatan inventarisasi ini tercakup di dalamnya Saldo Awal (saldo akhir periode lalu, koreksi saldo), Perolehan BMN (hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan perjanjian kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk, transfer masuk), Perubahan BMN (pengurangan, pengembangan, perubahan kondisi, revaluasi), Penghapusan BMN (penghapusan, transfer keluar, hibah, reklasifikasi keluar). Harus diidentifikasi secara detail terutama untuk BMN yang akan dihapuskan melalui penjualan secara lelang, termasuk dimana posisinya saat dilakukan inventarisasi. Sehingga ketika persetujuan penghapusan telah terbit lebih mudah dikumpulkan dalam satu tempat atau ruangan.
c.
Pelaporan
Kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Pelaporan bisa dilakukan secara periodik maupun non periodik. Pelaporan harus dilakukan dengan benar sesuai kondisi yang nyata di lapangan.
2.
Aspek Fisik
Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan
jumlah barang, dan hilangnya barang, Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMN
yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini
sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan
pengguna barang. Untuk pengamanan secara fisik terhadap obyek tanah dapat
dilakukan dengan membangun tanda batas berupa pagar dan juga memasang papan
tanda kepemilikan yang ditulis secara jelas jenis hak atas tanah dan pengguna serta
ditambahkan tulisan Dilarang Masuk atau Memanfaatkan Tanah dengan ancaman pasal
167 (ayat 1) KUHP dihukum 9 (sembilan) bulan penjara, pasal 389 KUHP dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan pasal 551
KUHP dihukum denda. Begitu pula dengan bangunan selain membangun tanda batas
dan papan tanda kepemilikan juga dilakukan pemasangan CCTV untuk kantor,
penyediaan alat pemadam kebakaran yg memadai, tenaga satpam dan alat keamanan.
Untuk bangunan juga harus dipasang tanda kepemilikan berupa papan nama. Juga
harus diperhatikan akses keluar masuk Gedung
yang terkendali dan dibatasi baik pada waktu jam kerja maupun diluar jam
kerja. Tidak kalah pentingnya adalah adanya pelatihan dalam menghadapi kondisi
darurat terutama ketika berada dalam gedung, terjadi bencana alam atau
kebakaran, bagaimana mengamankan aset baik SDM nya maupun BMN dan ini menjadi
bagian dari Manajemen Keberlangsungan Bisnis
Selain itu untuk kendaraan, perangkat keamanan kendaraan tidak hanya satu jenis, alarm dan kunci pengaman yang lain dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Kemudian penyimpanan kendaraan dilakukan di lingkungan kantor apabila disimpan ditempat lain pemakai kendaraan harus bertanggungjawab terhadap keamanannya.
3.
Aspek Hukum
Pengamanan dari aspek hukum dilakukan
agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hokum seperti sengketa,
gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini
dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN
misalnya sertifikat Hak Pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan atau
BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui Tuntutan Ganti Rugi maupun
upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya
terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak
lain. Terkait pengamanan BMN dari aspek hukum pemerintah saat ini sedang gencar
gencarnya melakukan kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah dimana hal ini
dilakukan terhadap obyek tanah BMN yang memiliki bukti kepemilikan/alas hak
berupa akta jual beli, letter c, akta hibah, surat pelepasan hak atau dokumen
lain yang setara yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Kementerian/Lembaga. Sementara untuk tanah yang tidak memiliki bukti
kepemilikan di atas harus diupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna
pengurusan bukti kepemilikan seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan
Kepala Desa/Lurah, Camat atau pihak terkait lainnya. Saat ini masih banyak
terjadi satker yang belum memahami secara baik apakah dokumen kepemilikan
tanahnya sudah sesuai ketentuan. Mereka menganggap bahwa jika sudah ada
sertifikat kepemilikan berarti sudah sesuai, padahal sertifikat kepemilikan
tersebut bukan sertifikat hak pakai tanah negara dan atau atas nama sertifikat
tersebut belum sesuai ketentuan. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan
permasalahan hukum dikemudian hari. (Arip
Budiyanto_Kasi Kepatuhan Internal dan Plt. Kasi HI KPKNL Manado)
Referensi :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012
tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |