Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Artikel
Sudah Efektifkah PPN 11 Persen?
Andhi Rifqi Mubarok
Selasa, 24 Mei 2022   |   94255 kali

Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah terkait perpajakan. Pro dan kontra di kalangan masyarakat dalam menyikapi kebijakan tersebut. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN dikala pandemi Covid-19 yang masih menjadi bayangan hitam untuk perekonomian masyarakat, belum lagi harga BBM yang naik dan kelangkaan minyak goreng yang sesaat pernah menjadi angin segar dengan harga subsidi pemerintah, lenyap begitu saja.

Di sisi lain, sebagian masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tersebut dengan berbagai pertimbangan seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara. Terlepas adanya pro dan kotra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit. Harapan masyarakat memaksa mereka untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakannya akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.

Penerapan Tarif PPN

Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.

PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan PPN/PPnBM tahun 2019 adalah sebesar 531.577,30 milyar rupiah atau sebesar 27,11 persen dari total pendapatan negara, tahun 2020 mengalami penurunan dengan pendapatan sebesar 450.328,06 milyar rupiah atau sebesar 27,33 persen dari total pendapatan negara, dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 501.780,00 milyar rupiah atau sebesar 28,90 persen dari total pendapatan negara. Dalam data statistik tersebut, dapat diliat bahwa pendapatan yang bersumber dari PPN/PPnBM sempat mengalami penurunan. Namun, di tahun berikutnya pendapatan tersebut mulai merangkak naik. Lalu apa sebenarnya yang mendasari kebijakan kenaikan tarif PPN ini dibuat?

Kondisi Perubahan Tarif PPN

Pada tahun 2020 saat dunia mengalami pandemi Covid-19, Indonesia juga tak luput mengalami kondisi serupa. Bukan hanya pembatasan mobilitas dan perekonomian masyarakat yang terdampak, namun hal tersebut juga berpengaruh terhadap keuangan negara kita. Belanja negara mengalami pembengkakan namun tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara yang meningkat. Dikarenakan roda perekonomian masyarakat sebagai sumber penerimaan negara harus terganggu.

Pada akhirnya, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi dampak terburuk dari pandemi Covid-19 ini seperti bantuan sosial, pemberian insentif tenaga medis, vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan para pasien Covid-19. Kebijakan belanja negara tersebut tidak dibarengi dengan adanya penerimaan negara yang optimal. Sehingga menyebabkan beban negara bertambah dan memaksa negara untuk berhutang guna menyeimbangkan neraca keuangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

Kebijakan Tarif PPN 11 persen

Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Seperti dikutip dari okezone.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11 persen dan nantinya 12 persen pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.

Langkah pemulihan ekonomi paska gelombang tinggi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk segera menyehatkan kembali APBN. Hal ini dikarenakan APBN merupakan instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia yang disebabkan oleh Covid-19 dan hal ini terbukti sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

Pemerintah dalam pengambilan kebijakan ini tentu saja tidak terburu-buru, asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap dikedepankan. Aturan tarif PPN 11 persen yang menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu dengan menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa lainnya dari pengenaan tarif ini.

Selain itu, penyempurnaan lain dari kebijakan ini adalah diberlakukannya tarif khusus atas jenis barang/jasa tertentu yaitu PPN Final misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terutama dalam hal administrasi pengusaha kena pajak (PKP).

Tentu kebijakan ini merupakan transformasi dari segi perpajakan di Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara, kita semua berharap kebijakan ini mampu menjadi salah satu jalan baik menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia. 

    

*Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap dimana penulis bekerja

Source:

Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik Halaman all - Kompas.com

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 (kemenkeu.go.id)

Besok PPN Naik 11 Persen, Berikut Barang yang Harganya Potensi Naik dan Tidak Naik - jogjaaja.com

Aturan PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikecualikan (detik.com)

Tarif PPN 11

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini