Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Artikel
Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan
Rifqani Nur Fauziah Hanif
Jum'at, 16 Oktober 2020   |   162615 kali

    Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Jadi apa yang dimaksud dengan kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang  Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

        Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit.

            Kemudian apa saja syarat sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit? Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit yaitu:

1.    Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;

2.    Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum. Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

 

Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan

Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit. Tetapi apabila perbuatan debitur pailit tersebut dimungkinkan akan mendatangkan kerugian atau dapat mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit. Pembatalan tersebut bersifat relatif, artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUK 2004. Tindakan yang dilakukan kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan Actio Paulina. Selain untuk melindungi agar harta pailit tidak berkurang, pembatalan tersebut juga dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur, agar tidak dirugikan.

Sebagimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UUK 2004, dinyatakan bahwa  “Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

UUK 2004 juga mengatur mengenai perbuatan hukum satu pihak yang dilakukan oleh debitur pailit, yakni perbuatan hibah. Hibah tersebut diatur pada Pasal 43 UUK 2004 yang berbunyi “Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa, kurator tidak perlu membuktikan apakah penerima hibah mengetahui perbuatan hibah tersebut merugikan kreditur atau tidak. Kurator hanya perlu membuktikan bahwa debitur dianggap mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur dan apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Selain itu, dalam UUK 2004 diatur juga mengenai pembatalan pembayaran utang oleh debitur pailit dikarenakan adanya kecurigaan guna menguntungkan salah satu pihak krediturHal tersebut diatur pada Pasal 45 UUK 2004 yang isinya ialah
“Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi Kreditor lainnya”.

Kesimpulan

Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan berbuat debitur pailit menjadi lebih terbatas, khususnya pada bidang harta kekayaan. Kewenangan untuk mengurus dan membereskan hartanya berpindah ke kurator dan debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit.

Pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit. Selain itu, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, debitur pailit wajib mengkonsultasikan perbuatan hukum yang dilakukannya kepada kurator sebelum melakukan perbuatan hukum khususnya dalam perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan.

 

Penulis: Rifqani Nur Fauziah Hanif – KPKNL Manado



DAFTAR PUSTAKA

Buku/ Jurnal:

Gayo,RP. Akibat Kepailitan terhadap Debitur Pailit. 2015. Medan: respository.usu.ac.id

Sembiring, Sentosa. Hukum Dagang. 2008. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sembiring,Sentosa. Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yangTerkait dengan Kepailitan. 2006. Bandung: Nuansa Aulia

 

Undang-undang:

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Gambar:
Konsultanhukumproperti.com

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini