Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian
orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Jadi
apa yang dimaksud dengan kepailitan? Kepailitan
merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur
litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang atau yang
disingkat dengan UUK 2004. Sebelum diundangkannya UUK 2004,
masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo.
Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement
Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang
kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1998.
Menurut pasal
1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator
di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan
debitur pailit.
Kemudian apa saja syarat
sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit? Dalam mengajukan
permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus
terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan
pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi:
“Debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya”
Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan
debitur sebagai debitur pailit yaitu:
1.
Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;
2.
Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang
berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur,
Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan
Jaksa demi kepentingan umum. Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima
oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya
putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran
permohonan pernyataan pailit.
Akibat Kepailitan
Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan
Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit
dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat
beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada
kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini
mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat
terbatas. Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan
suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah
jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit. Tetapi apabila perbuatan
debitur
pailit tersebut
dimungkinkan akan mendatangkan kerugian atau dapat mengurangi
harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah
dilakukan oleh debitur pailit. Pembatalan tersebut bersifat relatif,
artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUK 2004. Tindakan yang dilakukan
kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan Actio Paulina. Selain
untuk melindungi agar harta pailit tidak berkurang, pembatalan tersebut
juga dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur, agar
tidak dirugikan.
Sebagimana yang
diatur dalam Pasal
41 ayat (2) UUK 2004, dinyatakan bahwa “Pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan
apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut
dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum
tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.
UUK 2004 juga mengatur
mengenai perbuatan hukum satu pihak yang dilakukan
oleh debitur pailit, yakni perbuatan hibah. Hibah tersebut diatur
pada Pasal
43 UUK 2004 yang
berbunyi “Hibah yang dilakukan Debitor dapat
dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa
pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut
mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.
Dari peraturan di atas dapat
disimpulkan bahwa, kurator tidak perlu membuktikan apakah penerima hibah mengetahui
perbuatan hibah tersebut merugikan kreditur atau tidak. Kurator hanya perlu membuktikan bahwa debitur dianggap
mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur dan apabila
hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
ditetapkan.
Selain itu, dalam UUK 2004 diatur juga mengenai
pembatalan pembayaran utang oleh debitur pailit dikarenakan adanya kecurigaan guna
menguntungkan salah satu pihak kreditur. Hal
tersebut diatur
pada Pasal 45 UUK 2004 yang isinya ialah
“Pembayaran
suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila
dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan
pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran tersebut merupakan
akibat dari persekongkolan antara Debitor dan Kreditor dengan maksud
menguntungkan Kreditor tersebut melebihi Kreditor lainnya”.
Kesimpulan
Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan
berbuat debitur pailit menjadi lebih terbatas, khususnya
pada bidang harta kekayaan. Kewenangan untuk mengurus dan membereskan
hartanya berpindah ke kurator dan debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan
hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut
memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit.
Pada perbuatan hukum yang
dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, kurator
dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur
pailit. Selain
itu, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang
dapat merugikan harta pailit, debitur pailit wajib mengkonsultasikan perbuatan
hukum yang dilakukannya kepada kurator sebelum melakukan perbuatan hukum khususnya dalam
perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan.
Penulis: Rifqani Nur
Fauziah Hanif – KPKNL Manado
DAFTAR PUSTAKA
Buku/ Jurnal:
Gayo,RP. Akibat
Kepailitan terhadap Debitur Pailit. 2015. Medan: respository.usu.ac.id
Sembiring,
Sentosa. Hukum Dagang. 2008. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sembiring,Sentosa. Hukum
Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yangTerkait dengan Kepailitan. 2006. Bandung:
Nuansa Aulia
Undang-undang:
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Gambar:
Konsultanhukumproperti.com