Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses
litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses
litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan
penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa
yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian
sengketa.
Terdapat beberapa
cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui Mediasi. Ketentuan mediasi diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan
pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Dalam penyelesaian
sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak
menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal
130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Menurut PERMA No. 1/2016,
mediasi merupakan cara menyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sifat dari
proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Hal-hal yang perlu diketahui dalam mediasi dijelaskan sebagai berikut:
A.
Biaya-biaya
dalam Mediasi
Terdapat
beberapa biaya yang ada pada penyelesaian melalui jalur mediasi, antara lain :
1.
Biaya
jasa mediator
Mediator
Hakim dan pegawai pengadilan tidak
dikenakan biaya. Namun biaya jasa mediator non hakim dan bukan pegawai
pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
2.
Biaya
pemanggilan para pihak
Biaya
pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi terlebih dahulu
dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara. Jika para pihak berhasil mencapai
kesepakatan, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan,
biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang
oleh hakim dihukum membayar biaya perkara.
3.
Biaya
lain-lain
Biaya
lain-lain dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dibebankan
sesuai kesepakatan para pihak.
B.
Jenis
Perkara yang Dapat Diselesaikan Dengan Proses Mediasi
Perkara atau sengketa perdata yang diajukan ke
Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi,
terkecuali hal-hal lain diantaranya :
a) sengketa yang pemeriksaannya
di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
1. sengketa yang diselesaikan
melalui prosedur Pengadilan Niaga;
2. sengketa yang diselesaikan
melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
3. keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
4. keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5. permohonan pembatalan putusan
arbitrase;
6. keberatan atas putusan Komisi
Informasi;
7. penyelesaian perselisihan
partai politik;
8. sengketa yang diselesaikan
melalui tata cara gugatan sederhana; dan
9. sengketa lain yang
pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) sengketa yang pemeriksaannya
dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara
patut;
c) gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak
ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
d) sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
e) sengketa yang diajukan ke Pengadilan
setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan
bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi
dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para
Pihak dan Mediator bersertifikat.
C. Tahap
Pramediasi
Sebelum memasuki
proses mediasi, terlebih dahulu dilakukan tahap pramediasi dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Pada
sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk
menempuh mediasi.
2.
Ketidakhadiran
pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi
3.
Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.
Kuasa
hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung
atau aktif dalam proses mediasi.
5.
Hakim
wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada
para pihak menempuh proses mediasi.
6.
Hakim
wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam PERMA ini kepada para pihak yang
bersengketa.
D.
Tahap-tahap
Proses Mediasi
Proses
mediasi dilaksanakan dengan
tahap-tahap sebagai berikut:
1.
Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang
disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu
sama lain dan kepada mediator.
2.
Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih
mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim
mediator yang ditunjuk.
3.
Proses
mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator
dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim dan berdasarkan
kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14
(empat belas) hari kerja.
4.
Jangka
waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
5.
Jika
diperlukan dan atas kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara
jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
Ada beberapa
keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan mediasi, yaitu:
1.
Penyelesaian
bersifat informal
2.
Yang
menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiri
3.
Jangka
waktu penyelesaian pendek
4.
Biaya
ringan
5.
Aturan
pembuktian tidak perlu
6.
Proses
penyelesaian bersifat konfidensial
7.
Hubungan
para pihak bersifat kooperatif
8.
Komunikasi
dan fokus penyelesaian
9.
Hasil
yang dituju sama menang
10. Bebas emosi dan dendam
F.
Hak
para Pihak Memilih Mediator
Dalam proses
mediasi, penanganan perkara dapat memilih mediator yang akan memediasi mereka.
Mediator yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.
Hakim
bukan pemeriksa perkara pada penngadilan yang bersangkutan;
2.
Advokat
atau akademisi hukum;
3.
Profesi
bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok
sengketa;
4.
Hakim
majelis pemeriksa perkara;
5.
Gabungan
antara mediator.
Jika dalam sebuah
proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas
mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.
G.
Menempuh
Mediasi dengan Itikad Baik
Para
pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik. Salah satu pihak dapat
menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan itikad
tidak baik (vide Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1/2016).
H.
Tugas
Mediator
a. memperkenalkan diri dan memberi
kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b. menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat
Mediasi kepada Para Pihak;
c. menjelaskan kedudukan dan peran
Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. membuat aturan pelaksanaan Mediasi
bersama Para Pihak;
e. menjelaskan bahwa Mediator dapat
mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f. menyusun jadwal Mediasi bersama Para
Pihak;
g. mengisi formulir jadwal mediasi.
h. memberikan kesempatan kepada Para
Pihak untuk menyampaikan PERMAsalahan dan usulan perdamaian;
i. menginventarisasi permasalahan dan
mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
j. memfasilitasi dan mendorong Para
Pihak untuk:
1. menelusuri dan menggali kepentingan
Para Pihak;
2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
3. bekerja sama mencapai penyelesaian;
k.
membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
I.
Keterlibatan
Ahli dan Tokoh Masyarakat dalam
Mediasi
Sesuai
Pasal 26 PERMA
No. 1/2016,
dimungkinkan keterlibatan ahli dan Tokoh Masyarakat dalam mediasi. Atas persetujuan para
pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli,
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dalam bidang tertentu untuk
memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu meyelesaikan
perbedaan pendapat di antara para pihak. Para pihak harus terlebih dahulu
mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari
penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. Semua biaya untuk kepentingan
seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi, ditanggung oleh para pihak
berdasarkan kesepakatan.
J.
Hasil
Mediasi mencapai kesepakatan
a.
Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator
wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh
para pihak dan mediator.
b.
Jika
dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib
menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
c.
Sebelum
para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan
yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat
itikad tidak baik.
d.
Para
pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah
ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
e.
Para
pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian.
f.
Jika
para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta
perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan
atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
g.
Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan
Mediasi Kepada Hakim Pengawas
K.
Mediasi Tidak Berhasil/Tidak Dapat Dilaksanakan
Dalam kondisi ini, Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil
mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim
Pemeriksa Perkara, dalam hal:
a. Para
Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari berikut perpanjangannya atau
b.
Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik.
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) atau di tempat lain yang
disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi
di luar pengadilan. Penyelenggaraan
mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.
Jika para pihak memilih penyelenggaraan
mediasi di tempat lain, pembiayaaan dibebankan kepada para pihak
berdasarkan kesepakatan.
M.
Perdamaian
di Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya
perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau
peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat
banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.
Upaya perdamaian ini berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama.
Kesepakatan
para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Selanjutnya Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan
Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para
pihak untuk menempuh perdamaian.
Jika
perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi dan
peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa wajib menunda pemeriksaan perkara
yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian. Jika
berkas atau memori banding, kasasi dan peninjauan kembali belum dikirimkan,
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman
berkas atau memori banding, kasasi dan peninjauan kembali untuk memberi
kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian.
N. Perdamaian Sukarela pada Tingkat Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali
Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat
upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, Para Pihak atas dasar
kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian. Jika dikehendaki, Para Pihak
melalui ketua Pengadilan mengajukan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis
kepada Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding kasasi, atau peninjauan kembali
untuk diputus dengan Akta Perdamaian. Akta Perdamaian ditandatangani oleh Hakim
Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan
Perdamaian. Apabila berkas perkara banding, kasasi, atau peninjauan kembali
belum dikirimkan, berkas perkara dan Kesepakatan Perdamaian dikirimkan
bersama-sama ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang
berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan
perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta
perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai
atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan obyek sengketa.
Hakim
dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk
akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1.
sesuai
kehendak para pihak;
2.
tidak
bertentangan dengan hukum;
3.
tidak
merugikan pihak ketiga;
4.
dapat
dieksekusi;
5.
dengan
itikad baik.
Penulis : Rifqani Nur Fauziah Hanif - KPKNL Manado