Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Artikel
E-court, Berperkara Di Pengadilan Secara Elektronik
Rifqani Nur Fauziah Hanif
Rabu, 10 Juli 2019   |   55004 kali

Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga yang berhubungan erat dengan Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Seksi Hukum dan Informasi (HI) pada unit Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu tugas pokok jabatan pada seksi HI ialah penanganan perkara tepat waktu. Pelaksana seksi Hukum dan Informasi ditugaskan untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan persidangan, seperti melakukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKU), menghadiri sidang, menyusun jawaban, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Dengan keterkaitan tersebut, seringkali kebijakan-kebijakan pada lembaga peradilan memberikan dampak tersendiri pada unit HI KPKNL.

            Pada tahun 2018, terdapat suatu gagasan dari lembaga peradilan untuk menerapkan suatu digitalisasi perkara dengan menggunakan sebuah aplikasi, yaitu e-Court. Aplikasi tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara pada lembaga peradilan.

Apa itu e-Court?

            E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara , Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak  secara daring).

            E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (yang selanjutnya disebut dengan Perma 3 Tahun 2018). Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatar belakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa

“Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”

Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.             

            Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Seperti yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan. Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat diakses secara daring sudah tidak diragukan lagi.

Layanan-layanan e-Court

1.      e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

            E-Filing atau pendaftaran perkara secara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna atau memiliki akun pada Aplikasi e-Court dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).

            E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik. Hasil entry data yang terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata. Aplikasi inipun dapat untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada. E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .

 

 

2.      e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

            Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

 

3.      e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

            Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara..elektronik.

            Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar. Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court MA-RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

 

4.      e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

            Sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Peraturan MA-RI Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik.  Untuk Panggilan Elektronik dilakukan kepada Pihak Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik dan memiliki bukti bertulis, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan dan dapat dilakukan panggilan secara elektronik dengan menyatakan persetujuan secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik, serta kuasa hukum wajib memiliki persetujuan secara tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik .

 

Berperkara menggunakan e-Court

            Bagi pegawai DJKN, khususnya seksi HI, berperkara menggunakan e-Court ini pasti lebih memudahkan kinerja, dikarenakan e-Court dapat langsung diakses menggunakan internet sehingga kita tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Namun, pada sementara waktu ini, pihak yang dapat menggunakan e-Court terbatas hanya pada kalangan advokat, Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi dari sistem manual ke elektronik, Advokat dianggap dan diharapkan lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari manual ke elektronik. Tapi tidak perlu khawatir, untuk kedepannya, semua orang yang berperkara dapat terdaftar dan memiliki akun e-Court walaupun bukan merupakan Advokat.


Rifqani Nur Fauziah Hanif - KPKNL Manado

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini