Lembaga peradilan merupakan salah
satu lembaga yang berhubungan erat dengan Kementerian Keuangan khususnya
pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal tersebut dibuktikan dengan
adanya Seksi Hukum dan Informasi (HI) pada unit Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu tugas pokok jabatan pada seksi HI ialah penanganan perkara tepat waktu. Pelaksana seksi Hukum dan Informasi ditugaskan untuk melaksanakan hal-hal
yang terkait dengan persidangan, seperti melakukan permohonan Surat Kuasa
Khusus (SKU), menghadiri sidang, menyusun jawaban, duplik, pembuktian, dan
kesimpulan. Dengan keterkaitan tersebut, seringkali kebijakan-kebijakan pada
lembaga peradilan memberikan dampak tersendiri pada unit HI KPKNL.
Pada tahun 2018, terdapat suatu gagasan dari lembaga peradilan untuk menerapkan
suatu digitalisasi perkara dengan menggunakan sebuah aplikasi, yaitu e-Court.
Aplikasi tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara
pada lembaga peradilan.
Apa
itu e-Court?
E-Court adalah layanan
bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara , Mendapatkan
Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan
Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun
layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran
Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar
Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan
Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di
Pengadilan Secara Elektronik (yang selanjutnya disebut dengan Perma 3 Tahun
2018). Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk
dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatar belakangi oleh Pasal 2
ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (yang
selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa
“Pengadilan
membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Dalam
mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan
pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan
peradilan.
Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi
perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Seperti yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan.
Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat diakses secara daring sudah tidak
diragukan lagi.
Layanan-layanan e-Court
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di
Pengadilan)
E-Filing atau pendaftaran perkara
secara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna atau memiliki akun
pada Aplikasi e-Court dengan memilih Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan
pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara
elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).
E-Filing dapat digunakan untuk
melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau
permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi
ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan
sekaligus memasukkan dokumen elektronik. Hasil entry data yang terverifikasi dan
diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata. Aplikasi inipun dapat untuk
memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada. E-Filing juga
dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam
rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan
dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha
negara. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang
meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain
telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .
2. e-Skum (Taksiran
Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara
online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran
Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat
dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
3. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya
Perkara Online)
Aplikasi E-Payment dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang
ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut
pendaftaran secara..elektronik.
Pengguna Terdaftar wajib
memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar,
nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan
pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami
serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang
timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan
rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab
Pengguna Terdaftar. Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court MA-RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran
Biaya Panjar Perkara . Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual
Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan
tempat mendaftar perkara.
4. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Sesuai
dengan Pasal 11 dan 12 Peraturan MA-RI Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa panggilan
menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara
elektronik. Untuk Panggilan Elektronik dilakukan kepada Pihak Penggugat
yang melakukan pendaftaran secara elektronik dan memiliki bukti bertulis,
sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan dan
dapat dilakukan panggilan secara elektronik dengan menyatakan persetujuan
secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik, serta kuasa hukum wajib
memiliki persetujuan secara tertulis dari prinsipal untuk beracara secara
elektronik .
Berperkara menggunakan e-Court
Bagi pegawai DJKN, khususnya seksi HI, berperkara menggunakan e-Court ini
pasti lebih memudahkan kinerja, dikarenakan e-Court dapat
langsung diakses menggunakan internet sehingga kita tidak perlu datang ke
pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Namun, pada
sementara waktu ini, pihak yang dapat menggunakan e-Court terbatas
hanya pada kalangan advokat, Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola
potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang
timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu juga dimaksudkan untuk mengelola
kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi dari sistem manual ke
elektronik, Advokat dianggap dan diharapkan lebih siap untuk merespon dan
membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen
perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari manual ke
elektronik. Tapi tidak perlu khawatir, untuk kedepannya, semua orang yang
berperkara dapat terdaftar dan memiliki akun e-Court walaupun
bukan merupakan Advokat.
Rifqani Nur Fauziah Hanif - KPKNL Manado