Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
E-Filing Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan PPh
N/a
Selasa, 11 Februari 2014   |   6867 kali

          Malang - Bertempat di Aula KPKNL Malang diadakan acara sosialisasi Aplikasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing kepada seluruh pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Malang pada Jumat (7/2). Sosialisasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2013 tentang Himbauan Penyampaian Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui E-Filing. Hadir dalam acara tersebut Nanang Suyanto selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan beserta staf serta Okto Syamsu Rizal selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III.
          Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Pantjananto TEHP. Dalam sambutannya, Pak Ponco demikian sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dengan adanya prosedur penyampaian SPT melalui media elektronik, diharapkan seluruh pegawai KPKNL Malang dapat menyampaikan SPT tahunan lebih mudah, murah dan cepat sesuai dengan ketentuan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Malang Selatan Nanang Ruyanto kepada Kepala KPKNL Malang.
          Selanjutnya sambutan dari Okto Syamsu Rizal yang menjelaskan bahwa dengan diadakannya sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui E-Filing secara nasional dari Kementerian Keuangan diharapkan para pegawai dapat menyampaikan SPT tahunan melalui media elektronik yang merupakan pelayanan dari DJP terhadap masyarakat untuk yang berstatus pegawai. Sebenarnya sejak tahun 2011 pengisian SPT sudah dapat diakses melalui website, tetapi masih menggunakan provider swasta dan sekarang sudah dapat diakses secara gratis melalui website pajak yaitu di www.pajak.go.id. Dahulu awal tahun merupakan periode wajib pajak menyampaikan SPT dan disampaikan ke KPP setempat paling akhir tanggal 31 Maret 2014. Dengan adanya aplikasi E-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT dimana saja dan kapan saja.
          Sedangkan Nanang Suyanto berharap hari ini bisa sukses memberi panduan tata cara mengisi E-Filing, karena dalam pengisiannya memang sangat tergantung dari kecepatan jaringan. Selain itu juga harus dipastikan tidak ada yang terlewat untuk setiap tahap pengisian SPT tahunan. Adapun manfaat pengisian secara E-Filing bagi wajib pajak adalah penyampaian akan semakin mudah, sedangkan manfaat bagi DJP adalah beban pengolahan SPT lebih ringan. “Untuk bisa mengakses E-Filing, wajib pajak harus mengajukan permohonan E-FIN ke kantor pajak terdekat,” imbuhnya. E-FIN adalah Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas wajib pajak untuk melakukan aktifasi e-Filing.  Pendaftaran E-FIN cukup dilakukan satu kali dan berlaku untuk seterusnya. Wajib pajak hanya perlu membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi formulir tertentu di kantor pajak.
          Acara selanjutnya yaitu pengisian aplikasi E-Filing bagi seluruh pegawai KPKNL Malang yang dipandu oleh Sulastri selaku pegawai KPP Pratama Malang Selatan. Setelah tahap pertahap pengisian selesai diberikan door prize kepada lima pegawai KPKNL Malang yang telah berhasil terlebih dahulu mengirim SPT tahunan secara elektronik. Lalu acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama. 

(Penulis : Diah Lestari/edited/putra,  Fotografer : Rofi’ul Chuluq)        
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini