Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Malang
Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemutakhiran Data BMN Berupa Tanah pada Master Aset SIMAN

Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemutakhiran Data BMN Berupa Tanah pada Master Aset SIMAN

Fery Kurniawan
Selasa, 22 September 2026 |   95 kali

KPKNL Malang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemutakhiran Data BMN Berupa Tanah pada Master Aset SIMAN pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Aula KPKNL Malang. Kegiatan tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan melalui Nota Dinas Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor ND-1188/KN.2/2026 dan Surat Kepala KPKNL Malang Nomor S-3348/KNL.1003/2026, 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Malang dan dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Barang beserta Operator SIMAN dari 29 Satuan Kerja mitra di wilayah Malang Raya. Perwakilan instansi yang hadir mencakup jajaran Lembaga Pemasyarakatan/Bapas, Kepolisian (Polres/Polresta Malang), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri & Agama, Balai Besar/Kementerian Agama, Rumah Sakit dr. Soepraoen, hingga Perguruan Tinggi dan Politeknik Negeri se-Malang Raya.

Selama sesi pemaparan materi dan praktik langsung penginputan aplikasi SIMAN, para peserta menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi. Peran aktif peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan teknis yang diajukan terkait kendala perekaman titik koordinat presisi, pengunggahan foto fisik bidang tanah, penyesuaian sertipikat elektronik, hingga validasi isian alamat administratif pada modul Master Aset.

Pemutakhiran data BMN tanah (KIB A) ini sangat krusial sebagai fondasi utama dalam pembentukan peta spasial BMN nasional (Informasi Geospasial Tematik / IGT), penyediaan data pendukung pembahasan RUU Reforma Agraria, serta percepatan program pensertipikatan tanah negara. Sesuai PMK 118/2023, Master Aset SIMAN bertindak sebagai Source of Truth identitas digital BMN.

Seluruh Satuan Kerja Pengguna Barang di wilayah kerja KPKNL Malang diimbau untuk segera melengkapi 3 Elemen Data Wajib pada aplikasi SIMAN:

  • Alamat Lengkap: Pengisian rinci elemen lokasi administratif mulai dari Nama Jalan, Negara, Provinsi, Kab/Kota, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kode Pos pada Tab Detail.
  • Titik Koordinat Presisi: Perekaman angka garis lintang (latitude) dan garis bujur (longitude) yang akurat tepat di atas lokasi fisik bidang tanah (on-site).
  • Dokumentasi Foto Fisik: Mengunggah minimal 4 (empat) foto terkini yang memperlihatkan kondisi nyata dan batas bidang tanah pada Tab Foto.

Isian & Pemutakhiran Data Bidang:

  • KIB A (Tanah): Perekaman Alamat dan Koordinat Bidang secara akurat.
  • Seluruh data wajib tuntas tervalidasi paling lambat 28 September 2026.

Dengan terlaksananya koordinasi diharapkan tata kelola Barang Milik Negara yang andal, transparan, dan berdaya guna dapat terwujud.

Aset Negara Terjaga, Indonesia Maju!

Foto Terkait Berita

Floating Icon