Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Malang
Kawal Birokrasi Bersih, Itjen Kemenkeu Gelar Diseminasi Anti-Gratifikasi di KPKNL Malang

Kawal Birokrasi Bersih, Itjen Kemenkeu Gelar Diseminasi Anti-Gratifikasi di KPKNL Malang

Fery Kurniawan
Selasa, 19 Mei 2026 |   8 kali

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Senin 19 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi Pesan Anti-Gratifikasi oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). Kegiatan ini digelar sebagai langkah nyata dan strategis dalam mengawal komitmen penguatan moral di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penyelenggaraan acara ini ditujukan untuk mendukung penuh terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Melalui asistensi langsung dari Itjen Kemenkeu, kegiatan diseminasi ini fokus pada upaya meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan DJKN.

Dalam forum tersebut, tim Itjen Kemenkeu memaparkan materi krusial mengenai urgensi budaya menolak gratifikasi demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Para pejabat diingatkan kembali akan kewajiban dan tata cara pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) apabila mendapati pemberian yang tidak patut dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.

Kepala KPKNL Malang menyambut baik kedatangan tim Itjen Kemenkeu  dan menegaskan bahwa diseminasi ini menjadi suplemen berharga bagi seluruh jajaran KPKNL Malang dalam mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Integritas bukanlah slogan, melainkan prinsip kerja yang mewarnai setiap aspek pelayanan kami," ungkapnya.

Melalui penguatan internal ini, diharapkan para pejabat di lingkungan DJKN dapat terus menjadi teladan (role model) dalam menegakkan kedisiplinan kerja serta kepatuhan hukum demi mendorong kepuasan dan kepercayaan publik (public trust).

Sejalan dengan semangat anti-gratifikasi ini, KPKNL Malang kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, stakeholders, dan masyarakat untuk tidak memberikan imbalan, hadiah, atau fasilitas dalam bentuk apa pun kepada petugas. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon