Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sinergi KPKNL Malang-KPBC Malang dalam Gempur Rokok Ilegal
Satria Islam Putra Sarabis
Selasa, 28 Maret 2023   |   93 kali

Malang – KPPBC Malang bersama KPKNL Malang memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal pada 03 Maret 2022, berlokasi  di tempat pemusnahan limbah di Desa Pagak, Kab. Malang.

Akhir-akhir ini jumlah peredaran rokok ilegal (tidak membayar cukai) semakin marak. Bahkan dapat dijumpai pula penjualan secara online. Padahal pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bantuan sosial dan pembayaran premi kesehatan warga miskin.

Oleh karena itu KPPBC Malang bersama aparat penegak hukum lainnya aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya persuasif pun dilakukan serta sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan efek negatif beredarnya rokok tanpa cukai, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara. Alokasi pajak dan cukai sebagian besar dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan penuturan Catur Heru, Kepala Seksi kepatuhan Internal KPPBC Malang, 4 juta rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari bulan Juli sampai dengan akhir tahun 2022. Penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan, mengingat upaya ini sebagai upaya untuk menjaga potensi penerimaan negara.

Selain pajak rokok, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Dana ini dialokasikan untuk bansos masyarakat miskin dan untuk pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau.

Peredaran rokok berdampak pada masyarakat dan memberikan hak kepada masyarakat terdampak, sehingga harus dikendalikan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini