Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi
Gayuh Aji Prasongko
Kamis, 07 April 2022   |   456 kali

KPKNL Malang mengadakan sosialisai Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh Pegawai. Materi dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Gatit Wiludjeng Subandijah dan Penyaji Data Kinerja dan Risiko Senior, Firda Septia Izza Tillah. Kegiatan sosialisasi ini,merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai upaya KPKNL Malang dalam menjaga integritas.

 

Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu Corruptio dari kata kerja Corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Lebih lanjut dijelaskan mengenai 7 jenis kelompok yang termasuk korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

 

1.    Kerugian Keuangan Negara

2.    Suap-Menyuap

3.    Penggelapan Dalam Jabatan

4.    Pemerasan

5.    Perbuatan Curang

6.    Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan

7.    Gratifikasi


Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun. Dalam sesi tanya jawab, peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Acara ditutup dengan fun game.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini