KPKNL Malang mengadakan sosialisai Tindak
Pidana Korupsi dan Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh Pegawai. Materi
dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Gatit Wiludjeng Subandijah dan
Penyaji Data Kinerja dan Risiko Senior, Firda Septia Izza Tillah. Kegiatan
sosialisasi ini,merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai upaya KPKNL
Malang dalam menjaga integritas.
Pada
kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu Corruptio dari kata kerja Corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Lebih lanjut
dijelaskan mengenai 7 jenis kelompok yang termasuk korupsi sesuai Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
1.
Kerugian Keuangan Negara
2.
Suap-Menyuap
3.
Penggelapan Dalam Jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan Curang
6.
Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun. Dalam sesi tanya jawab, peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Acara ditutup dengan fun game.