Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Rapat Koordinasi Wujudkan Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara
Gayuh Aji Prasongko
Jum'at, 30 Juli 2021   |   148 kali

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

KPKNL Malang sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN), mengadakan  rapat koordinasi penyelesaian pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kepolisian Resor Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar pada tanggal 27 Juli 2021. Kegiatan yang diadakan secara daring tersebut dilaksanakan sebagai upaya tertib administrasi Pencatatan Barang Milik Negara.

Rapat dibuka oleh Asep Suryadi selaku Kepala KPKNL Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Kasubdit BMN II Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN, Ketut Arimbawa, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Timur, Fendy Purwanto. Dari unsur Polri hadir Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi SLOG Polri, Irwasda Polda Jatim, Biro Logistik Polda Jatim, Bagian Infolog Biro Logistik Polda Jatim, dan Polres Blitar Kota. Sedangkan dari Kementerian Hukum dan HAM telah hadir Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar.

Dalam rapat tersebut, Polres Blitar dan LPKA Kelas I Blitar menyampaikan kronologis pencatatan BMN pada masing – masing Satker. Rapat dilanjutkan dengan diskusi untuk mencapai  solusi guna penyelesaian  pencatatan BMN tersebut. Pada akhir rapat  telah dicapai kesepakatan bahwa akan segera dilakukan koreksi pencatatan. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, proses pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kepolisian Resor Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar dapat terselesaikan guna tertib administrasi pencatatan BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini