Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Guna mewujudkan tertib
administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset
(BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan
rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN
sesuai ketentuan yang berlaku.
KPKNL
Malang sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN), mengadakan rapat
koordinasi penyelesaian pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah
pada Kepolisian Resor Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I
Blitar pada tanggal 27 Juli 2021. Kegiatan yang diadakan secara daring tersebut
dilaksanakan sebagai upaya tertib administrasi Pencatatan Barang Milik Negara.
Rapat
dibuka oleh Asep Suryadi selaku Kepala KPKNL Malang. Hadir pada kegiatan
tersebut, Kasubdit BMN II Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN, Ketut Arimbawa,
Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Timur, Fendy Purwanto. Dari unsur Polri
hadir Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi SLOG Polri, Irwasda Polda Jatim,
Biro Logistik Polda Jatim, Bagian Infolog Biro Logistik Polda Jatim, dan Polres
Blitar Kota. Sedangkan dari Kementerian Hukum dan HAM telah hadir Kepala Biro
Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, dan LPKA Kelas I
Blitar.
Dalam
rapat tersebut, Polres Blitar dan LPKA Kelas I Blitar menyampaikan kronologis
pencatatan BMN pada masing – masing
Satker. Rapat dilanjutkan dengan diskusi untuk mencapai solusi guna
penyelesaian pencatatan BMN tersebut. Pada akhir rapat telah dicapai kesepakatan bahwa akan segera
dilakukan koreksi pencatatan. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, proses
pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kepolisian Resor
Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar dapat terselesaikan
guna tertib administrasi pencatatan BMN.