Malang – Pada Kamis (20/2) KPKNL Malang melakukan pemusnahan kertas
sekuriti yang tidak dapat dipakai karena kesalahan pencetakan, Jumlah Kertas
Sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 15 (lima belas) lembar dalam kondisi rusak
dan cacat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Ary Mey Rambudi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Malang Suwadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Tedy Indra Kurniawan beserta staf bidang lelang Kanwil DJKN Jawa Timur dan Pejabat lelang KPKNL Malang.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-5/KN/2017 yang
menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan
kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat lelang Kelas II, yang
menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk kutipan, kertas
sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara
Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi
penyalahgunaan.
Kertas Sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses
produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan
pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali,
baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan
pada Kertas Sekuriti risalah
lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri
tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan
pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi
pembeli lelang.
Pemusnahan Kertas Sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan Kertas Sekuriti yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Jawa Timur dan perwakilan dari KPKNL Malang. Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan cara memastikan bahwa pengelolaan Kertas Sekuriti telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. (teks /photo Iik)