Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Pemusnahan Kertas Sekuriti Untuk Pengamanan Lelang
Iik Santoso
Jum'at, 21 Februari 2020   |   182 kali

Malang – Pada Kamis (20/2) KPKNL Malang melakukan pemusnahan kertas sekuriti yang tidak dapat dipakai karena kesalahan pencetakan,  Jumlah Kertas Sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 15 (lima belas) lembar dalam kondisi rusak dan cacat.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur,  Ary Mey Rambudi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Malang Suwadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Tedy Indra Kurniawan beserta staf bidang lelang Kanwil DJKN Jawa Timur dan Pejabat lelang KPKNL Malang.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-5/KN/2017 yang menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat lelang Kelas II, yang menyebabkan kertas sekuriti  tidak digunakan untuk kutipan, kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan.

Kertas Sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada Kertas Sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang  sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.

Pemusnahan Kertas Sekuriti  dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan Kertas Sekuriti  yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Jawa Timur dan perwakilan dari KPKNL Malang. Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan cara memastikan bahwa pengelolaan Kertas Sekuriti  telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. (teks /photo Iik)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini