KPKNL Malang selenggarakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan BMN, Strategi Pengelolaan dan Optimalisasi BMN
N/A
Selasa, 19 Februari 2019 |
272 kali
Malang
– Pemahaman dan pengetahuan dalam
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) harus dimiliki setiap satker selaku Kuasa
Pengguna Barang (KPB) terutama pada satker yang memiliki potensi dalam
pemanfaatan asset BMN sehingga menjadi sumber pendapatan negara. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Malang selenggarakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Barang Milik Negara bertempat
di Aula Lt 2 , tanggal 13 Februari 2019, dihadiri oleh Satker yang mempunyai
potensi untuk pemanfaatan BMN.
Acara
sosilasasi dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Faradisa
Indahpuri, yang menyampaikan tujuan bimbingan teknis untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman satker sebagai stakeholder ( pemangku kepentingan)
tentang pengelolaan BMN dan menertibkan asset yang belum ada izin pemanfatannya.
“ Penatausahaan BMN memang sangat
penting dilakukan karena tertibnya penatausahaan BMN dapat sekaligus mewujudkan
pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan optimal sebagaimana diamanahkan dalam
PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD” jelas Puri. Lebih lanjut Puri menyampaikan dalam
praktiknya, untuk melakukan pengelolaan BMN satker memerlukan data-data
administrasi BMN dari hasil penatausahaan. Terlebih saat ini DJKN memiliki misi
sebagai revenue center.
Materi
bimbingan teknis dipaparkan oleh Muhammad Ulin Nuha, yang
menyampaikan Refleksi Pemanfaatan BMN Satker K/L di Lingkungan KPKNL Malang, Ruang Lingkup Pengelolaan BMN,
Strategi Pengelolaan dan Optimalisasi BMN, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Prinsip Umum Sewa meliputi subjek, objek, jangka
waktu sewa, pengajuan sewa. Penatausahaan yang baik akan
sangat membantu pengelolaan BMN dalam hal penetapan status penggunaan,
pemindahtanganan, serta pemanfaatan BMN secara maksimal. Tidak kalah pentingnya
dalam hal pengelolaan BMN adalah pengamanan dan pemeliharaan BMN untuk mewujudkan
tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Lebih
lanjut dalam paparannya Ulin menyampaikan prinsip umum sewa adalah pemanfaatan
BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang
tunai. Optimalisasi pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan
tusi disamping pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah untuk
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi
instansi Pengguna Barang. Selain itu terdapat prinsip pengamanan untuk mencegah
penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah maka penyewa tidak dapat
menyewakan kembali BMN kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pengelola
Barang.
Strategi
pengelolaan dan optimalisasi BMN mulai dari objek sewa, jangka waktu sewa serta
pengajuan sewa, besaran sewa,tariff pokok sewa, jenis kegiatan usaha penyewa,
dan pembayaran sewa serta peruntukan harus
jelas sebagaimana tertuang dalam perjanjian sehingga terwujud tertib
administrasi dalam pengelolaan BMN dan laporan keuangan berbasis
akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. KPKNL Malang selaku
Pengelola Barang terus mengarahkan dan
mendorong satker untuk memanfaatkan asetnya secara maksimal.
Pemanfaatan BMN merupakan salah satu upaya optimalisasi aset negara yang dapat memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara, salah satu nya adalah pemasukan uang ke negara sebagai hasil pemanfaatan, juga manfaat maksimal yang dapat diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan. Pada prinsipnya optimalisasi pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengganggu tupoksi penyelenggaraan pemerintahan Negara, sehingga BMN yang benar-benar idle menjadi target pemanfaatan yang paling tepat dan tidak ada pemanfaatan sebelum ada Penetapan Status Penggunaan (PSP). KPKNL Malang selaku Pengelola Barang terus mengarahkan dan mendorong satker untuk memanfaatkan asetnya secara maksimal.
(By.Retno )
Foto Terkait Berita