Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Malang
Pengelolaan BMN Dalam Mendukung Asta Cita Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pengelolaan BMN Dalam Mendukung Asta Cita Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Fery Kurniawan
Rabu, 03 Juni 2026 |   85 kali

Transformasi Aset Rakyat Menuju Optimalisasi Sosial dan Ekonomi

Oleh: Rakarian W. M., Erwin HAN *)

 

Kita sering kali melihat hamparan tanah kosong atau gedung pemerintah yang terkunci rapat di berbagai sudut kota, padahal di balik diamnya wujud fisik tersebut bersemayam potensi ekonomi yang luar biasa. Selama bertahun-tahun, paradigma birokrasi memandang aset negara hanya sebatas barang inventaris pembukuan. Namun, narasi itu kini telah usang.

 

Barang Milik Negara (BMN) sejatinya adalah urat nadi perekonomian yang dibeli dari keringat rakyat, dan sudah sepatutnya ia bekerja kembali untuk kesejahteraan rakyat. Seperti sebuah landasan filosofis yang ditekankan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, "Kita bukan profit maximizer, kita ini social optimizer."  Aset negara harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Aset tidak boleh tidur. Ini adalah prinsip mutlak. Di tengah momentum pemerintahan yang mengusung Asta Cita, optimalisasi BMN kini menjadi tulang punggung dalam menyokong salah satu inisiatif  yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Siklus Hidup BMN, Tantangan Digitalisasi, dan Manuver Proaktif DJKN

Pengelolaan BMN bukanlah sekadar rutinitas administratif mencatat meja dan kursi. Ia memiliki siklus hidup yang sangat kompleks, terbentang sejak perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, hingga fase paling krusial yakni pemindahtanganan dan penghapusan.


Di era e-Government, mengelola aset senilai ribuan triliun membutuhkan fondasi teknologi yang tangguh. Kehadiran Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 yang diluncurkan pada tahun 2023 merupakan lompatan kuantum dalam mendigitalisasi proses kerja birokrasi, analisis prediktif DJKN melalui SIMAN v2 merupakan cikal bakal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam siklus hidup aset, mulai dari pemanfaatan hingga kelak saat masuk fase penghapusan. Mengintegrasikan ribuan data yang tersebar antar kementerian menjadi tantangan nyata. Banyak BMN yang secara administratif tercatat, namun secara faktual berstatus idle (menganggur) atau underutilized (kurang dimanfaatkan secara optimal).


Berangkat dari urgensi tersebut, maka tidak berlebihan jika kita menilik kembali peran sentral Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta perpanjangan tangannya di daerah, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Melalui pemetaan digital yang presisi, DJKN berhasil mengidentifikasi 10 NUP (Nomor Urut Pendaftaran) tanah yang berstatus idle dan 7.087 NUP yang underutilized di seluruh Indonesia. Data spesifik ini membuktikan bahwa birokrasi Kementerian Keuangan kini bertindak sebagai analis prediktif yang proaktif, bukan lagi sekadar administrasi yang pasif. Aset-aset yang tersembunyi inilah yang kemudian diinjeksi ke dalam pembuluh darah ekonomi nasional.

 

KDKMP: Ketika Aset Negara Menjadi Jantung Ekonomi Desa

Dalam lanskap kebijakan terkini, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengamanatkan percepatan pembentukan serta pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDKMP. Hingga April 2026, angka partisipasi yang tercatat 80.081 dari total 83.404 desa/kelurahan di seluruh penjuru Nusantara telah sukses membentuk KDKMP. Ini adalah gelombang ekonomi kerakyatan terbesar dalam sejarah modern kita.

KDKMP membutuhkan fasilitas fisik berupa gerai dan gudang. Kriteria yang disyaratkan cukup ketat, yakni lahan minimal seluas 1.000 meter persegi dengan lokasi yang strategis dan legalitas yang sah. Di sinilah BMN hadir sebagai pahlawan di saat krisis ketersediaan lahan. Secara keseluruhan, DJKN telah mendayagunakan 913 BMN dengan nilai proporsional menembus angka Rp4,57 triliun untuk mendukung berbagai program Asta Cita.

 

Skema "Pinjam Pakai" bertarif Rp0

Khusus untuk KDKMP, wujud dukungan negara direalisasikan secara elegan melalui skema "Pinjam Pakai". DJKN telah menyetujui penggunaan 3 NUP tanah seluas 1.076 meter persegi dengan nilai proporsional sebesar Rp375.085.000 untuk dioperasikan oleh KDKMP. Persetujuan DJKN ini merupakan hilir dari sinergi apik yang diawali oleh proaktivitas Satker (K/L) terkait yang secara resmi mengusulkan asetnya untuk dikerjasamakan (Pinjam Pakai) dengan Pemerintah Desa.

 

Meski angka 3 NUP ini sekilas terlihat kecil jika dibandingkan dengan 80.081 desa yang berpartisipasi, persetujuan ini merupakan pilot project strategis yang telah membuktikan kelayakan skema tersebut di lapangan, dan kini bersiap untuk direplikasi secara masif ke seluruh penjuru negeri. Mengapa skema Pinjam Pakai yang dipilih? Opini analitis saya menyatakan bahwa skema ini adalah wujud empati fiskal negara. Skema ini berjangka waktu hingga 5 tahun (dapat diperpanjang) dan membebaskan biaya sewa alias bertarif Rp0. Kebijakan tanpa beban tarif komersial ini diambil karena KDKMP memberikan efek pengganda (multiplier effect) sosial-ekonomi yang absolut bagi masyarakat desa, mengubah wajah desa dari entitas konsumtif menjadi produktif.



Namun, sebagai regulator, DJKN tentu tidak menutup mata terhadap risiko. Untuk memitigasi risiko administratif dan menjaga marwah profesionalisme, skema Pinjam Pakai ini wajib dituangkan dalam sebuah ikatan kontrak bernama Perjanjian Pinjam Pakai BMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang (Satker) dengan Kepala Desa (Peminjam), yang di dalamnya memuat kewajiban pihak desa untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi KPKNL bahwa aset dipelihara dengan baik dan tidak dialihfungsikan, sehingga meminimalisasi potensi sengketa di masa depan.


Guna mempercepat birokrasi, DJKN telah  memangkas prosedur dengan menerbitkan serangkaian surat instruksi, antara lain Surat kepada Kemendagri (S-5/KN/KN.2/2026) dan Surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga (S-24/KN/KN.2/2026), yang intinya mendesak sinergi penyediaan lahan BMN untuk percepatan KDKMP.

 

Strategi Optimalisasi BMN untuk Asta Cita (KDKMP)

ASPEK PENGELOLAAN

TANTANGAN KONVENSIONAL

SOLUSI INOVATIF DJKN/KPKNL

DAMPAK BAGI PUBLIK (KDKMP)

Identifikasi Aset

Data terisolasi antar kementerian, BMN idle/underutilized sulit

dipetakan.

Pemetaan presisi melalui SIMAN v2 secara real-time.

Kepastian tersedianya lahan yang strategis dan legal untuk gerai

desa.

Birokrasi & Perizinan

Proses perizinan kaku dan sangat memakan waktu.

Penerbitan instruksi proaktif

(seperti halnya S-5/KN/KN.2/2026)

untuk debirokratisasi.

Pemangkasan waktu tunggu; percepatan terbangunnya gerai

UMKM di pedesaan.

Skema Pemanfaatan

Komersialisasi kaku yang membebani masyarakat desa.

Penerapan skema "Pinjam Pakai" BMN bertarif Rp0 selama 5 tahun.

Modal desa difokuskan sepenuhnya untuk modal kerja dan operasional koperasi.

 

Skema Alur Sederhana Transformasi BMN

  1. Titik Awal (Cost Center): Aset BMN berstatus Mangkrak / Idle / Underutilized.
  2. Evaluasi & Pemetaan: KPKNL mengevaluasi kelayakan fisik menggunakan SIMAN v2.
  3. Pengajuan Usulan: Satker Kementerian/Lembaga terkait selaku Pengguna Barang mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada DJKN.
  4. Manuver Kebijakan: DJKN menerbitkan persetujuan skema "Pinjam Pakai" (Tarif Rp0 + Perjanjian Pemeliharaan).
  5. Eksekusi: BMN dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai fasilitas gerai dan gudang KDKMP.
  6. Titik Akhir (Aset Produktif): BMN menjadi Katalisator Asta Cita (Pusat Ekonomi & Ketahanan Pangan Desa.


Kesimpulan yang Reflektif & Saran Kebijakan

Sebagai sebuah refleksi, mengintegrasikan BMN dengan KDKMP bukanlah sebatas perpindahan fisik aset dari pusat ke daerah.  Di saat negara melepaskan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya sewa komersial demi tarif Rp0, negara sejatinya sedang berinvestasi pada masa depan yang jauh lebih bernilai: kemandirian ekonomi rakyat.



Aset yang sebelumnya terabaikan kini memiliki "nyawa" baru sebagai pusat perputaran roda ekonomi. Inilah manifestasi sejati dari prinsip social optimizer. Transformasi BMN tidak lagi diukur semata dari berapa rupiah yang disetorkan ke kas negara, melainkan dari seberapa besar penyerapan tenaga kerja di desa, sekuat apa ketahanan pangan lokal yang terbangun, dan seberapa nyata penurunan angka kemiskinan di akar rumput.

Namun demikian, keberhasilan awal ini harus dibarengi dengan mitigasi risiko dan langkah-langkah strategis yang terukur. Beberapa saran kebijakan yang dapat direkomendasikan antara lain:

  • Penguatan Monitoring dan Evaluasi Berbasis Digital: Data SIMAN v2 harus diintegrasikan dengan platform monitoring Kementerian Desa/kementerian terkait, untuk memastikan aset yang dipinjam pakaikan benar-benar beroperasi produktif dan tidak beralih fungsi di tengah jalan.
  • Sinergi Pendampingan Kapasitas SDM Berkelanjutan: Pemanfaatan aset secara fisik harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Negara (melalui DJKN) telah hadir memberikan lahan, kini kementerian teknis terkait bertugas membekali manajerial dan literasi finansial para pengurus KDKMP.
  • Fleksibilitas Aturan Pemeliharaan Aset: Mengingat KDKMP merupakan entitas yang baru merintis, beban pemeliharaan fisik berskala besar (seperti renovasi struktural) berpotensi menggerus modal kerja mereka. Ke depan, perlu dipikirkan skema bantuan subsidi pemeliharaan atau insentif dari pemerintah pusat selama masa tenggang peminjaman.

"Pada akhirnya, pengelolaan BMN yang adaptif dan proaktif adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah rakyatnya. Melalui program KDKMP, kita sedang mengukir sejarah bagaimana aset yang dibeli dari uang rakyat, pada akhirnya dikembalikan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat."

 

Daftar Pustaka

  • Basri, M. B., Nirwana, & Indrijawati, A. (2025). Optimizing state asset management as a solution to creating reliable sources of state revenue. Dalam M. Nohong, dkk. (Eds.), Proceedings of the 9th International Conference on Accounting, Management, and Economics 2024 (ICAME 2024) (hlm. 921–937). Atlantis Press.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2026, 22 April). Pengelolaan BMN dalam mendukung Asta Cita Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [Bahan paparan presentasi]. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Presiden Republik Indonesia. (2025a). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  • Presiden Republik Indonesia. (2025b). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  • Rezadi, A. I., Saleh, C., & Sarwono. (2026). Strengthening policy capacity throughAI-GOV: An AHP-based assessment of state-owned asset disposal policy. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 12(1), 43–54.

 

*) Kedua penulis adalah pegawai KPKNL Malang, Kanwil DJKN Jawa Timur, Kementerian Keuangan.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana kedua penulis bekerja.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon